Page 84 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 84
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL BAB 4 • JURU SITA DAN JURU SITA PENGGANTI
BELIKAN
dibutuhkan pendidikan dan pelatihan terpadu bagi para juru sita sesuai
dengan pola pembinaan sumber daya manusia yang telah ditetapkan
oleh Mahkamah Agung. Pelaksanaan tugas dan fungsi juru sita juga tidak
terlepas dari berbagai permasalahan dan hambatan-hambatan terutama
dalam implementasinya di lapangan. Terlebih dengan adanya inovasi-
inovasi dalam pelayanan pengadilan dan penggunaan sistem teknologi
informasi yang semakin masif di pengadilan. Semuanya membutuhkan
pengembangan terhadap kompetensi dan skill yang harus dimiliki oleh
juru sita sejalan dengan dinamika perkembangan yang harus dihadapi
oleh para juru sita.
1. Juru Sita di Pengadilan
Bersama dengan hakim dan panitera, juru sita merupakan aparat
peradilan yang menjadi bagian penting dari proses penyelesaian perkara
di pengadilan. Juru sita merupakan seseorang yang berstatus sebagai pe-
gawai negeri dan menjabat sebagai pelaksana putusan/perintah hakim
pengadilan yang telah memeriksa suatu perkara di pengadilan. Guna
mengatasi kekurangan juru sita, dalam organisasi peradilan Indonesia
terdapat pula jabatan juru sita pengganti yang memiliki tugas dan fungsi
serupa dengan juru sita dengan pengecualian dalam melakukan ekseku-
si. Peran juru sita dan juru sita pengganti sudah dimulai dari proses ad-
ministrasi perkara sebelum digelarnya sidang sampai pada pelaksanaan
putusan pengadilan yang dapat berupa sita maupun eksekusi. Juru sita
dan juru sita pengganti sebagai pejabat di pengadilan secara kelemba-
gaan bertanggung jawab kepada ketua pengadilan, namun secara ad-
ministratif juru sita dan juru sita pengganti bertanggung jawab kepada
panitera pengadilan. 6
Juru sita dan juru sita pengganti merupakan pejabat pengadilan
yang kedudukanya pada lingkungan Peradilan Umum diatur dalam Un-
dang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo. Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo. Undang-Undang
Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Pada lingkungan Per-
adilan Agama kedudukan juru sita dan juru sita pengganti diatur dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Un-
dang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang No-
6 Wildan Suyuthi, Sita dan Eksekusi: Praktik Kejurusitaan Pengadilan, Jakarta: Tatanusa, 2014,
hlm. 18.
67