Page 84 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 84

TIDAK UNTUK
        DI PERJUAL                                  BAB 4  •  JURU SITA DAN JURU SITA PENGGANTI
         BELIKAN
                 dibutuhkan pendidikan dan pelatihan terpadu bagi para juru sita sesuai
                 dengan pola pembinaan sumber daya manusia yang telah ditetapkan
                 oleh Mahkamah Agung. Pelaksanaan tugas dan fungsi juru sita juga tidak
                 terlepas dari berbagai permasalahan dan hambatan-hambatan terutama
                 dalam implementasinya di lapangan. Terlebih dengan adanya inovasi-
                 inovasi dalam pelayanan pengadilan dan penggunaan sistem teknologi
                 informasi yang semakin masif di pengadilan. Semuanya membutuhkan
                 pengembangan terhadap kompetensi dan skill yang harus dimiliki oleh
                 juru sita sejalan dengan dinamika perkembangan yang harus dihadapi
                 oleh para juru sita.

                 1.  Juru Sita di Pengadilan
                    Bersama dengan hakim dan panitera, juru sita merupakan aparat
                 peradilan yang menjadi bagian penting dari proses penyelesaian perkara
                 di pengadilan. Juru sita merupakan seseorang yang berstatus sebagai pe-
                 gawai negeri dan menjabat sebagai pelaksana putusan/perintah hakim
                 pengadilan yang telah memeriksa suatu perkara di pengadilan. Guna
                 mengatasi kekurangan juru sita, dalam organisasi peradilan Indonesia
                 terdapat pula jabatan juru sita pengganti yang memiliki tugas dan fungsi
                 serupa dengan juru sita dengan pengecualian dalam melakukan ekseku-
                 si. Peran juru sita dan juru sita pengganti sudah dimulai dari proses ad-
                 ministrasi perkara sebelum digelarnya sidang sampai pada pelaksanaan
                 putusan pengadilan yang dapat berupa sita maupun eksekusi. Juru sita
                 dan juru sita pengganti sebagai pejabat di pengadilan secara kelemba-
                 gaan bertanggung jawab kepada ketua pengadilan, namun secara ad-
                 ministratif juru sita dan juru sita pengganti bertanggung jawab kepada
                 panitera pengadilan. 6
                    Juru  sita  dan  juru  sita  pengganti  merupakan  pejabat  pengadilan
                 yang kedudukanya pada lingkungan Peradilan Umum diatur dalam Un-
                 dang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo. Undang-
                 Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
                 Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo. Undang-Undang
                 Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
                 Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. Pada lingkungan Per-
                 adilan Agama kedudukan juru sita dan juru sita pengganti diatur dalam
                 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Un-
                 dang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang No-


                  6  Wildan Suyuthi, Sita dan Eksekusi: Praktik Kejurusitaan Pengadilan, Jakarta: Tatanusa, 2014,
                 hlm. 18.


                                                                             67
   79   80   81   82   83   84   85   86   87   88   89