Page 80 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 80

TIDAK UNTUK
        DI PERJUAL                                                  BAB 3  •  PANITERA
         BELIKAN
                 2.  Menambah jenis diklat
                    Mengatasi kendala kurangnya partisipasi keikutsertaan dari panite-
                    ra, panitera muda, dan panitera pengganti dalam diklat-diklat yang
                    diadakan oleh Pusdiklat Teknis dapat dilakukan dengan menambah
                    program diklat baru yang memang dibutuhkan dalam menunjang
                    pelaksanaan tugas dan fungsi. Beberapa diklat yang terhimpun ber-
                    dasarkan data yang dikumpulkan dapat terlihat pada Gambar 8.




































                                             Gambar 8.
                       Grafik 8 : Tingkat kebutuhan panitera, panitera muda, panitera pengganti terhadap jenis diklat
                           3.  Mengubah pola pemanggilan peserta
                             Grafik Tingkat Kebutuhan Panitera, Panitera Muda,
                                 Panitera Pengganti Terhadap Jenis Diklat
                           Upaya selanjutnya yang dapat dilakukan oleh  Pusdiklat  Teknis  Peradilan  yaitu
                           menggunakan pola pemanggilan peserta secara terbuka sehingga akan memberi
                    Pada Gambar 8 terlihat beberapa masukan diklat yang mendapat
                           kesempatan  bagi peserta  yang berkeinginan  menambah wawasan dan
                    usulan tertinggi antara lain:
                           kompetensi  tanpa ditunjuk oleh  pimpinan  satuan kerja. Mekanisme ini  dapat
                    a.  Diklat fungsional panitera pengganti;
                           dikombinasikan  dengan pola  pemanggilan yang  ditunjuk oleh  pimpinan  satuan
                    b.  Diklat manajemen perkara pada pengadilan tingkat pertama
                           kerja sehingga  masih memungkinkan terjadi pemerataan  peserta dari  seluruh
                        dan banding;
                    c.  Diklat penyusunan berita acara;
                    d.  Diklat kompetensi penanganan perkara khusus; dan
                    e.  Diklat sistem informasi pengadilan.


                                                                             63
   75   76   77   78   79   80   81   82   83   84   85