Page 83 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 83
TIDAK UNTUK
ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
DI PERJUAL
BELIKAN
Pelatihan Profesi Hakim dan Aparatur Peradilan yang Berkualitas dan
4
Terhormat, dilaksanakan antara lain sebagai berikut:
1. Peningkatan kapasitas kelembagaan dan kapasitas SDM pada pelak-
sana fungsi pendidikan dan pelatihan.
2. Penyusunan kurikulum dan materi ajar berbasis kompetensi bagi
program pendidikan dan pelatihan hakim dan aparatur peradilan
yang akan diperbarui secara berkelanjutan, termasuk penyesuaian
dengan penerapan sistem kamar.
3. Pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi
hakim dan aparat peradilan.
4. Rekrutmen SDM pada pelaksana fungsi pendidikan dan pelatihan
yang berbasis kompetensi, termasuk melibatkan tenaga eksternal
untuk mendukung penyusunan kurikulum dan materi ajar, ataupun
menjadi tenaga pengajar yang dibutuhkan.
5. Pelaksanaan proses integrasi sistem diklat dengan sistem SDM seca-
ra keseluruhan.
Melihat konsep di atas, maka jelas bahwa Mahkamah Agung telah memi-
liki sistem pendidikan dan pelatihan bagi aparat peradilan yang kompre-
hensif dan visioner. Dengan sistem pengembangan sumber daya manu-
sia yang baik, diharapkan Mahkamah Agung memiliki aparat peradilan
yang mampu mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan di
Indonesia sesuai dengan amanat konstitusi negara.
Juru sita di pengadilan adalah bagian dari aparat peradilan yang
memiliki peranan penting dalam terlaksananya fungsi-fungsi peradilan.
Juru sita dianggap sebagai ujung tombak dari pengadilan untuk memas-
tikan bahwa alur perkara sejak awal diterima sampai eksekusi putusan
hakim berjalan dengan baik dan lancar. Sebagai tenaga teknis peradilan
yang termasuk dalam organisasi kepaniteraan, juru sita menjadi bagi-
an yang tidak terpisahkan dalam proses penanganan perkara terutama
dalam perkara perdata. Juru sita mempunyai tugas tidak hanya sebagai
pengantar panggilan, tetapi juga mempunyai tugas lain yang tidak kalah
penting adalah untuk menyampaikan pemberitahuan, baik itu putusan
ataupun upaya hukum dan juga sebagai eksekutor dilakukan oleh juru
sita/juru sita pengganti. 5
Melihat pentingnya peranan dan keberadaan juru sita di pengadilan,
4 Ibid., hlm. 54.
5 Heru Setiawan, “Perlindungan Hukum Terhadap Tergugat ataupun Termohon yang Tidak
Menerima Relaas Pemberitahuan Secara Langsung”, Dunia Hukum, Vol. 4, No. 1, Oktober 2019,
hlm. 22.
66