Page 83 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 83

TIDAK UNTUK
                 ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
        DI PERJUAL
         BELIKAN
                 Pelatihan Profesi Hakim dan Aparatur Peradilan yang Berkualitas dan
                                                               4
                 Terhormat, dilaksanakan antara lain sebagai berikut:
                 1.  Peningkatan kapasitas kelembagaan dan kapasitas SDM pada pelak-
                    sana fungsi pendidikan dan pelatihan.
                 2.  Penyusunan kurikulum dan materi ajar berbasis kompetensi bagi
                    program pendidikan dan pelatihan hakim dan aparatur peradilan
                    yang akan diperbarui secara berkelanjutan, termasuk penyesuaian
                    dengan penerapan sistem kamar.
                 3.  Pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi
                    hakim dan aparat peradilan.
                 4.  Rekrutmen SDM pada pelaksana fungsi pendidikan dan pelatihan
                    yang berbasis kompetensi, termasuk melibatkan tenaga eksternal
                    untuk mendukung penyusunan kurikulum dan materi ajar, ataupun
                    menjadi tenaga pengajar yang dibutuhkan.
                 5.  Pelaksanaan proses integrasi sistem diklat dengan sistem SDM seca-
                    ra keseluruhan.

                 Melihat konsep di atas, maka jelas bahwa Mahkamah Agung telah memi-
                 liki sistem pendidikan dan pelatihan bagi aparat peradilan yang kompre-
                 hensif dan visioner. Dengan sistem pengembangan sumber daya manu-
                 sia yang baik, diharapkan Mahkamah Agung memiliki aparat peradilan
                 yang mampu mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan di
                 Indonesia sesuai dengan amanat konstitusi negara.
                    Juru sita di pengadilan adalah bagian dari aparat peradilan yang
                 memiliki peranan penting dalam terlaksananya fungsi-fungsi peradilan.
                 Juru sita dianggap sebagai ujung tombak dari pengadilan untuk memas-
                 tikan bahwa alur perkara sejak awal diterima sampai eksekusi putusan
                 hakim berjalan dengan baik dan lancar. Sebagai tenaga teknis peradilan
                 yang termasuk dalam organisasi kepaniteraan, juru sita menjadi bagi-
                 an yang tidak terpisahkan dalam proses penanganan perkara terutama
                 dalam perkara perdata. Juru sita mempunyai tugas tidak hanya sebagai
                 pengantar panggilan, tetapi juga mempunyai tugas lain yang tidak kalah
                 penting adalah untuk menyampaikan pemberitahuan, baik itu putusan
                 ataupun upaya hukum dan juga sebagai eksekutor dilakukan oleh juru
                 sita/juru sita pengganti. 5
                    Melihat pentingnya peranan dan keberadaan juru sita di pengadilan,

                  4  Ibid., hlm. 54.
                  5  Heru  Setiawan, “Perlindungan  Hukum Terhadap  Tergugat  ataupun  Termohon yang  Tidak
                 Menerima Relaas Pemberitahuan Secara Langsung”, Dunia Hukum, Vol. 4, No. 1, Oktober 2019,
                 hlm. 22.


                 66
   78   79   80   81   82   83   84   85   86   87   88