Page 87 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 87

TIDAK UNTUK
                 ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
        DI PERJUAL
         BELIKAN
                 3.  Standar Kompetensi Juru Sita
                    Sebagai ASN juru sita diwajibkan memiliki standar kompetensi me-
                 ngenai pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan dalam
                                         9
                 melaksanakan tugas jabatan.  Sebagai bagian dari aparat peradilan yang
                 memiliki tugas dan fungsi yang penting seperti yang telah dijelaskan
                 di atas, juru sita memerlukan standar kompetensi yang harus dipenuhi
                 agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Sebagaima-
                 na hukum acara yang digunakan lembaga peradilan di Indonesia begitu
                 krusial peranan juru sita sehingga mampu menjadikan proses berperkara
                 di persidangan dapat terhambat bahkan konsekuensi lebih buruk dapat
                 dinyatakan batal demi hukum.
                    Saat ini belum terdapat standar kompetensi juru sita yang terikat
                 dalam suatu aturan atau payung hukum. Standar kompetensi juru sita
                 yang berlaku saat ini masih berupa persyaratan yang harus dipenuhi un-
                 tuk menduduki jabatan juru sita di pengadilan. Syarat yang harus dipe-
                 nuhi untuk dapat diangkat sebagai juru sita pada lingkungan peradilan
                 umum tercantum dalam Pasal 40 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor
                 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
                 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yaitu:
                 a.  Warga negara Indonesia;
                 b.  Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
                 c.  Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
                    Indonesia Tahun 1945;
                 d.  Berijazah pendidikan menengah;
                 e.  Berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai juru sita peng-
                    ganti; dan
                 f.  Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan
                    kewajiban.

                 Adapun untuk dapat diangkat menjadi juru sita pengganti pengadilan
                 negeri, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
                 a.  Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf
                    c, huruf d, dan huruf f; dan
                 b.  Berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri
                    pada pengadilan negeri.

                    Selanjutnya syarat yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat se-
                 bagai juru sita pada lingkungan peradilan agama tercantum dalam Pa-

                  9  Lihat Pasal 1 Angka 1 Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Ja-
                 batan Aparatur Sipil Negara.


                 70
   82   83   84   85   86   87   88   89   90   91   92