Page 85 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 85

TIDAK UNTUK
                 ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
        DI PERJUAL
         BELIKAN
                 mor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Undang-Undang Nomor
                 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
                 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Adapun dalam Peradilan Tata
                 Usaha Negara, kedudukan juru sita dan juru sita penggganti baru diatur
                 dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
                 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
                 Negara jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan
                 Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
                 Tata Usaha Negara.
                    Tugas juru sita dan juru sita pengganti sebagai ujung tombak peng-
                 adilan sangat berkaitan erat dengan administrasi persidangan dan pe-
                 nyelesaian perkara. Pekerjaan juru sita dan juru sita pengganti diawali
                 sejak masuknya atau diterimanya perkara di pengadilan sampai pelak-
                 sanaan (eksekusi) putusan hakim. Berdasarkan data 2019, jumlah juru
                 sita di lingkungan peradilan umum, agama maupun tata usaha negara
                                     7
                 berjumlah 3.382 orang.  Namun jika dibanding dengan jumlah volume
                 perkara di pengadilan, jumlah pengadilan dan beban kerja, jumlah juru
                 sita masing dianggap kurang memadai terlebih dibandingkan dengan
                 besarnya risiko dan tanggung jawab pekerjaanya.  Oleh karenanya, me-
                                                            8
                 nyikapi kekurangan juru sita dari sisi kuantitas diharapkan ada pening-
                 katan kualitas juru sita melalui pendidikan dan pelatihan yang kompre-
                 hensif sebagai bekal dalam menghadapi tugas-tugas yang diberikan.

                 2.  Tugas Pokok dan Fungsi Juru Sita pada Pengadilan

                    Tugas pokok juru sita maupun juru sita pengganti diatur dalam
                 Pasal 5 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/055/
                 SK/X/1996 tentang Tugas dan Tanggung Jawab Serta Tata Kerja Juru
                 Sita pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Juru sita di peng-
                 adilan mempunyai tugas untuk melakukan pemanggilan, melakukan
                 tugas pelaksanaan putusan pengadilan yang dipimpin oleh ketua peng-
                 adilan, membuat berita acara pelaksanaan putusan yang salinan resmi-
                 nya di sampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, melakukan
                 penawaran pembayaran uang serta membuat berita acara penawaran
                 pembayaran uang dengan menyebutkan jumlah dan uraian jenis mata
                 uang yang ditawarkan.
                    Tugas juru sita dalam peradilan umum juga diatur dalam Pasal
                 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan


                  7  Mahkamah Agung RI, Laporan Tahunan 2019, Jakarta, 2019, hlm. 164.
                  8  Ibid.


                 68
   80   81   82   83   84   85   86   87   88   89   90