Page 88 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 88
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL BAB 4 • JURU SITA DAN JURU SITA PENGGANTI
BELIKAN
sal 39 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama, yaitu:
a. Warga negara Indonesia;
b. Beragama Islam;
c. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
e. Berijazah pendidikan menengah;
f. Berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai juru sita peng-
ganti; dan
g. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan
kewajiban.
Adapun untuk dapat diangkat menjadi juru sita pengganti pada peng-
adilan agama, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf
c, huruf d, huruf e, dan huruf g; dan
b. Berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri
pada pengadilan agama.
Sementara itu, syarat yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat
sebagai juru sita pada lingkungan peradilan tata usaha negara tercan-
tum dalam Pasal 39B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 51 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu:
a. Warga negara Indonesia;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
d. Berijazah pendidikan menengah;
e. Berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai juru sita peng-
ganti; dan
f. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan
kewajiban.
Adapun untuk dapat diangkat menjadi juru sita pengganti pengadilan
tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai ber-
ikut:
a. Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf
71