Page 86 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 86

TIDAK UNTUK
        DI PERJUAL                                  BAB 4  •  JURU SITA DAN JURU SITA PENGGANTI
         BELIKAN
                 Umum, yaitu:
                 a.  Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh ketua sidang.
                 b.  Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, pro-
                    tes-protes, dan pemberitahuan putusan pengadilan menurut cara-
                    cara berdasarkan ketentuan undang-undang.
                 c.  Melakukan penyitaan atas perintah ketua pengadilan negeri.
                 d.  Membuat berita acara penyitaan, yang salinannya diserahkan kepa-
                    da pihak-pihak yang berkepentingan.

                    Serupa pada peradilan umum, tugas juru sita dalam peradilan aga-
                 ma menurut Pasal 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
                 Peradilan Agama, yaitu:
                 a.  Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh ketua sidang.
                 b.  Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, dan
                    pemberitahuan penetapan atau putusan pengadilan menurut cara-
                    cara berdasarkan ketentuan undang-undang.
                 c.  Melakukan penyitaan atas perintah ketua pengadilan.
                 d.  Membuat berita acara penyitaan, yang salinan resminya diserahkan
                    kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

                    Secara umum tugas juru sita tergambar dalam Pasal 434 Peraturan
                 Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Organisasi
                 dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, yakni mem-
                 berikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan dan
                 pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hu-
                 kum tetap pada pengadilan tingkat pertama. Juru sita juga bertanggung
                 jawab dalam pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata
                 yang dipimpin oleh ketua pengadilan berdasarkan Pasal 54 Undang-
                 Undang 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
                    Fungsi juru sita menurut Pasal 435 Peraturan Mahkamah Agung
                 (PERMA) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepa-
                 niteraan dan Kesekretariatan Peradilan antara lain adalah pelaksanaan
                 pemanggilan kepada para pihak, pelaksanaan pemberitahuan sita dan
                 eksekusi pada para pihak, pelaksanaan persiapan sita dan eksekusi, pe-
                 laksanaan sita dan eksekusi dan penyusunan berita acara serta pelaksa-
                 naan penyerahan berita acara sita dan eksekusi pada para pihak terkait.
                 Melihat tugas dan fungsi juru sita tersebut, maka seorang juru sita me-
                 miliki peran yang sentral dalam alur perkara di pengadilan mulai dari
                 pelaksanaan pemanggilan sampai pada pelaksanaan sita dan eksekusi
                 berdasarkan perintah dari ketua pengadilan.


                                                                             69
   81   82   83   84   85   86   87   88   89   90   91