Page 86 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 86
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL BAB 4 • JURU SITA DAN JURU SITA PENGGANTI
BELIKAN
Umum, yaitu:
a. Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh ketua sidang.
b. Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, pro-
tes-protes, dan pemberitahuan putusan pengadilan menurut cara-
cara berdasarkan ketentuan undang-undang.
c. Melakukan penyitaan atas perintah ketua pengadilan negeri.
d. Membuat berita acara penyitaan, yang salinannya diserahkan kepa-
da pihak-pihak yang berkepentingan.
Serupa pada peradilan umum, tugas juru sita dalam peradilan aga-
ma menurut Pasal 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama, yaitu:
a. Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh ketua sidang.
b. Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, dan
pemberitahuan penetapan atau putusan pengadilan menurut cara-
cara berdasarkan ketentuan undang-undang.
c. Melakukan penyitaan atas perintah ketua pengadilan.
d. Membuat berita acara penyitaan, yang salinan resminya diserahkan
kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Secara umum tugas juru sita tergambar dalam Pasal 434 Peraturan
Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, yakni mem-
berikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan dan
pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hu-
kum tetap pada pengadilan tingkat pertama. Juru sita juga bertanggung
jawab dalam pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata
yang dipimpin oleh ketua pengadilan berdasarkan Pasal 54 Undang-
Undang 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Fungsi juru sita menurut Pasal 435 Peraturan Mahkamah Agung
(PERMA) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepa-
niteraan dan Kesekretariatan Peradilan antara lain adalah pelaksanaan
pemanggilan kepada para pihak, pelaksanaan pemberitahuan sita dan
eksekusi pada para pihak, pelaksanaan persiapan sita dan eksekusi, pe-
laksanaan sita dan eksekusi dan penyusunan berita acara serta pelaksa-
naan penyerahan berita acara sita dan eksekusi pada para pihak terkait.
Melihat tugas dan fungsi juru sita tersebut, maka seorang juru sita me-
miliki peran yang sentral dalam alur perkara di pengadilan mulai dari
pelaksanaan pemanggilan sampai pada pelaksanaan sita dan eksekusi
berdasarkan perintah dari ketua pengadilan.
69