Page 82 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 82

TIDAK UNTUK
        DI PERJUAL
         BELIKAN


                                          Bab 4


                  JURU SITA DAN JURU SITA PENGGANTI


                                    Oleh: Muhamad Zaky Albana 1







                 A.  PENGANTAR

                    Mahkamah Agung beserta badan-badan peradilan di bawahnya me-
                 miliki tugas mulia guna mewujudkan badan peradilan yang agung untuk
                 dapat menegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Sebagaimana ama-
                 nat dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 menyebutkan, “Kekuasaan
                 kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggara-
                 kan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.” Berbagai upaya
                 dilakukan Mahkamah Agung guna mewujudkan penegakan hukum dan
                 keadilan di Indoenesia, salah satunya ialah membina dan membentuk
                 aparat peradilan yang kompeten, berintegritas dan memiliki rasa keadil-
                 an. Aparat peradilan yang dimaksud bukan hanya hakim, tetapi juga se-
                 luruh aparat peradilan yang memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan
                 penyelesaian perkara termasuk di dalamnya adalah juru sita.
                    Mahkamah Agung telah menetapkan bahwa kriteria Badan Pera-
                 dilan Indonesia yang Agung adalah bila Badan Peradilan telah mampu
                 mengelola dan membina sumber daya manusia (SDM) yang kompeten
                 dengan kriteria obyektif, sehingga tercipta hakim dan aparatur peradil-
                                                  2
                 an yang berintegritas dan profesional.  Pengelolaan dan pembinaan ter-
                 hadap SDM peradilan tentunya harus didukung oleh sistem pendidikan
                 dan pelatihan aparatur peradilan yang baik. Penyelenggaraan pendidik-
                 an dan pelatihan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung adalah konsep
                 pendidikan yang permanen dan berkelanjutan (continuing judicial educa-
                             3
                 tion atau CJE).  Implementasi konsep CJE dalam sistem Pendidikan dan

                  1  Penulis adalah pejabat fungsional peneliti ahli pertama bidang sosiologi hukum pada Pusat
                 Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI.
                  2  Mahkamah Agung Republik Indonesia, Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, Jakarta:
                 2010, hlm. 48.
                  3  Ibid, hlm. 53.
   77   78   79   80   81   82   83   84   85   86   87