Page 79 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 79

4.  Terbatasnya kuota sehingga senior didahulukan
                           Permasalahan kuota  juga menjadi salah  satu  permasalahan  mendasar,
                           sehingga dapat dipikirkan juga metode diklat yang dapat melibatkan banyak
                           peserta dengan anggaran yang minim.
                        Mengatasi beberapa permasalahan kediklatan pada Pusdiklat Teknis Mahkamah
                   Agung RI dapat dilakukan dengan:
                        1.  Memperluas jangkauan peserta
        TIDAK UNTUK
                 ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
        DI PERJUAL         Memperluas  jangkauan peserta untuk mengakomodir  jumlah peserta yang
         BELIKAN
                           banyak  dengan biaya  minim  dapat dilakukan  dengan menggunakan  media
                           daring dalam proses diklatnya. Pada analisis kebutuhan diklat yang
                    Mengatasi beberapa permasalahan kediklatan pada Pusdiklat Teknis  dilakukan
                 Mahkamah Agung RI dapat dilakukan dengan:
                           ini didapatkan  data bahwa mayoritas siap  untuk  mengikuti  diklat secara
                 1.  Memperluas jangkauan peserta
                           daring sebagaimana terlihat pada  grafik  6. Meskipun perlu menjadi catatan
                    Memperluas jangkauan peserta untuk mengakomodasi jumlah pe-
                           juga terkait dengan kendala-kendala yang dialami peserta dalam pelaksanaan
                    serta yang banyak dengan biaya minim dapat dilakukan dengan
                           diklat secara daring seperti termuat dalam grafik 7. Pada grafik 7 terlihat salah
                    menggunakan media daring dalam proses diklatnya. Pada analisis
                           satu faktor  yang  paling menghambat  ialah  peserta diklat kurang dapat
                    kebutuhan diklat yang dilakukan ini didapatkan data bahwa mayo-
                           berkonsentarasi pada saat mengikuti  kegiatan  diklat  dikarenakan masih
                    ritas siap untuk mengikuti diklat secara daring sebagaimana terlihat
                    pada Gambar 6.
                           disibukkan dengan kegiatan kedinasan lainnya.













                       Gambar 6. Grafik Rasio Kesiapan Mengikuti Diklat Secara Daring
                           Grafik 6 : Rasio kesiapan mengikuti diklat secara daring
                    Meskipun perlu menjadi catatan juga terkait dengan kendala-ken-
                    dala yang dialami peserta dalam pelaksanaan diklat secara daring
                    seperti termuat dalam Gambar 7. Pada Grafik 7 terlihat salah satu
                    faktor yang paling menghambat ialah peserta diklat kurang dapat
                    berkonsentrasi pada saat mengikuti kegiatan diklat dikarenakan ma-
                    sih disibukkan dengan kegiatan kedinasan lainnya.


















                           Gambar 7. Grafik Tingkat Kesulitan Diklat Secara Daring
                      Grafik 7 : Tingkat kesulitan diklat secara daring
                          2.  Menambah jenis diklat
                 62       Mengatasi kendala kurangnya partisipasi  keikutsertaan  dari panitera, panitera
                          muda  dan panitera  pengganti dalam  diklat-diklat yang diadakan  oleh  Pusdiklat
                          Teknis  dapat dilakukan dengan menambah  program-program diklat baru yang
                          memang dibutuhkan dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi. Beberapa
                          diklat yang  terhimpun  berdasarkan data  yang dikumpulkan dapat terlihat pada
                          grafik 8. Pada grafik 8 terlihat beberapa masukan diklat yang mendapat usulan
                          tertinggi  antara  lain: a) Diklat  Fungsional  Panitera Pengganti;  b)  Diklat
                          Manajemen Perkara pada  Pengadilan tingkat  Pertama dan Banding; c) Diklat
                          Penyusunan Berita Acara; d) Diklat Kompetensi Penanganan Perkara Khusus; dan
                          e) Diklat Sistem Informasi Pengadilan.
   74   75   76   77   78   79   80   81   82   83   84