Page 76 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 76

TIDAK UNTUK
        DI PERJUAL                                                  BAB 3  •  PANITERA
         BELIKAN
                 muda dan panitera pengganti terlihat sebagaimana termuat pada Gam-
                           f.   pelaksanaan  penyampaian berkas  perkara yang telah  diminutasi kepada
                 bar 2. Pada Gambar 2 juga terlihat mayoritas keikutsertaan dari unsur
                              Panitera Muda sesuai dengan jenis perkara, untuk diteruskan kepada Panitera
                 kepaniteraan hanya pada diklat-diklat yang bersifat pokok yaitu diklat
                              Muda Hukum.
                            Analisis Kebutuhan Diklat Panitera Pengganti
                        C.
                 teknis fungsional panitera pengganti dan diklat teknis fungsional pani-
                            Analisis Kebutuhan Diklat dalam  kajian  ini  dilakukan  dengan mengumpulkan
                 tera (CRT). Adapun jenis diklat lain hanya diikuti sebagian kecil dari
                        pendapat dari unsur  panitera, panitera muda  dan panitera pengganti pada  empat
                 panitera, panitera muda, dan panitera pengganti.
                        lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Hasil dan analisis terhadap data yang
                        didapatkan akan disajikan dalam grafik-grafik sebagai berikut:


















                                            Gambar 1.
                        Grafik 1 : Tingkat keikutsertaan diklat panitera, panitera muda dan panitera pengganti
                       Grafik Tingkat Keikutsertaan Diklat Panitera, Panitera Muda,

                     bersifat  pokok yaitu diklat teknis fungsional  panitera  pengganti dan diklat teknis

                                      dan Panitera Pengganti
                            Pada  Grafik  1 ditunjukkan bahwa  keikutsertaan  diklat dari unsur kepaniteraan  dari
                     fungsional panitera (CRT). Sedangkan jenis diklat lain hanya diikuti sebagian kecil
                        masih sangat rendah. Data tersebut menunjukkan angka  81 persen  dari panitera,
                     panitera, panitera muda dan panitera pengganti.
                        panitera muda  dan panitera  pengganti pada  empat lingkungan peradilan yang belum
                        pernah mengikuti diklat yang mendukung pada pelaksanaan tugas yustisial. Dari angka
                        19 persen yang pernah mengikuti diklat, sebaran keikutsertaan panitera, panitera muda
                        dan panitera pengganti terlihat sebagaimana termuat pada Grafik 2. Pada Grafik 2 juga
                        terlihat mayoritas keikutsertaan dari unsur kepaniteraan hanya pada diklat-diklat yang











                                            Gambar 2.
                     Grafik 2 : Tingkat keikutsertaan panitera, panitera muda dan panitera pengganti berdasarkan jenis diklat
                        Grafik Tingkat Keikutsertaan Panitera, Panitera Muda dan
                              Panitera Pengganti Berdasarkan Jenis Diklat
                         Merujuk pada  grafik  3, grafik  4 dan grafik  5 terlihat bahwa  diklat-diklat yang
                     diadakan  untuk menunjang tugas-tugas  yustisial  oleh panitera,  panitera  muda dan
                     panitera pengganti sangat dibutuhkan. Hal itu ditandai dengan rasio yang menyatakan
                                                                             59
                     bahwa diklat yang diadakan sangat relevan untuk mendukung peningkatan kompetensi
                     dan daya saing terhadap tantangan di dunia kerja. Sehingga diklat dengan materi-materi
                     tersebut perlu untuk diadakan lebih massif dan terencana untuk menciptakan sumber
                     daya manusia yang lebih kompeten.
   71   72   73   74   75   76   77   78   79   80   81