Page 71 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 71

TIDAK UNTUK
                 ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
        DI PERJUAL
         BELIKAN
                 gara Indonesia; (b) beragama Islam; (c) bertakwa kepada Tuhan Yang
                 Maha Esa; (d) setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
                 dan (e) berijazah serendah-rendahnya sarjana muda syar’iyah atau sar-
                 jana muda hukum yang menguasai hukum Islam. Kemudian berpeng-
                 alaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai pegawai negeri pada
                 pengadilan agama. Demikian pula halnya untuk dapat diangkat menja-
                 di panitera pengganti pada pengadilan tinggi agama harus memenuhi
                 persyaratan yaitu: (a) warga negara Indonesia; (b) beragama Islam; (c)
                 bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (d) setia kepada Pancasila dan
                 Undang-Undang Dasar 1945; dan (e) berijazah serendah-rendahnya sar-
                 jana muda syar’iyah atau sarjana muda hukum yang menguasai hukum
                 Islam. Kemudian berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun se-
                 bagai panitera penganti pada pengadilan agama atau 10 (sepuluh) tahun
                                                                 11
                 sebagai pegawai negeri pada pengadilan tinggi agama.  Selain meng-
                 atur pesyaratan jabatan di kepaniteraan, Pasal 102 Undang-Undang No-
                 mor 7 Tahun 1989 juga menentukan bahwa tugas dan tanggung jawab
                 serta tata kerja kepaniteraan pengadilan diatur lebih lanjut oleh Mahka-
                 mah Agung.
                    Kemudian seiring berjalannya waktu, Undang-Undang Nomor 7
                 Tahun 1989 diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Per-
                 syaratan untuk menjadi panitera pengganti pengadilan agama terdapat
                 penambahan  dan  perubahan,  yaitu:  (a)  warga  negara  Indonesia;  (b)
                 beragama Islam; (c) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (d) setia
                 kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; (e) berijazah seren-
                 dah-rendahnya sarjana muda syar’iyah atau sarjana muda hukum yang
                 menguasai hukum Islam; dan (f) sehat jasmani dan rohani. Kemudian
                 berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri di
                 pengadilan agama. Demikian pula halnya untuk dapat diangkat menja-
                 di panitera pengganti pada pengadilan tinggi agama harus memenuhi
                 persyaratan, yaitu: (a) warga negara Indonesia; (b) beragama Islam; (c)
                 bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (d) setia kepada Pancasila dan
                 Undang-Undang Dasar 1945; dan (e) berijazah serendah-rendahnya sar-
                 jana muda syar’iyah atau sarjana muda hukum yang menguasai hukum
                 Islam. Kemudian berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai
                 panitera pengganti pengadilan agama atau 8 (delapan) tahun sebagai
                                                         12
                 pegawai negeri pada pengadilan tinggi agama.
                    Selanjutnya pada tahun 2009, Undang-Undang No. 3 Tahun 2006


                  11  Pasal 34 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989.
                  12  Pasal 34 Undang-Undang No. 3 Tahun 2006.


                 54
   66   67   68   69   70   71   72   73   74   75   76