Page 71 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 71
TIDAK UNTUK
ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
DI PERJUAL
BELIKAN
gara Indonesia; (b) beragama Islam; (c) bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa; (d) setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
dan (e) berijazah serendah-rendahnya sarjana muda syar’iyah atau sar-
jana muda hukum yang menguasai hukum Islam. Kemudian berpeng-
alaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai pegawai negeri pada
pengadilan agama. Demikian pula halnya untuk dapat diangkat menja-
di panitera pengganti pada pengadilan tinggi agama harus memenuhi
persyaratan yaitu: (a) warga negara Indonesia; (b) beragama Islam; (c)
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (d) setia kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945; dan (e) berijazah serendah-rendahnya sar-
jana muda syar’iyah atau sarjana muda hukum yang menguasai hukum
Islam. Kemudian berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun se-
bagai panitera penganti pada pengadilan agama atau 10 (sepuluh) tahun
11
sebagai pegawai negeri pada pengadilan tinggi agama. Selain meng-
atur pesyaratan jabatan di kepaniteraan, Pasal 102 Undang-Undang No-
mor 7 Tahun 1989 juga menentukan bahwa tugas dan tanggung jawab
serta tata kerja kepaniteraan pengadilan diatur lebih lanjut oleh Mahka-
mah Agung.
Kemudian seiring berjalannya waktu, Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1989 diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Per-
syaratan untuk menjadi panitera pengganti pengadilan agama terdapat
penambahan dan perubahan, yaitu: (a) warga negara Indonesia; (b)
beragama Islam; (c) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (d) setia
kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; (e) berijazah seren-
dah-rendahnya sarjana muda syar’iyah atau sarjana muda hukum yang
menguasai hukum Islam; dan (f) sehat jasmani dan rohani. Kemudian
berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri di
pengadilan agama. Demikian pula halnya untuk dapat diangkat menja-
di panitera pengganti pada pengadilan tinggi agama harus memenuhi
persyaratan, yaitu: (a) warga negara Indonesia; (b) beragama Islam; (c)
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (d) setia kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945; dan (e) berijazah serendah-rendahnya sar-
jana muda syar’iyah atau sarjana muda hukum yang menguasai hukum
Islam. Kemudian berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai
panitera pengganti pengadilan agama atau 8 (delapan) tahun sebagai
12
pegawai negeri pada pengadilan tinggi agama.
Selanjutnya pada tahun 2009, Undang-Undang No. 3 Tahun 2006
11 Pasal 34 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989.
12 Pasal 34 Undang-Undang No. 3 Tahun 2006.
54