Page 68 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 68
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
Bab 3
PANITERA
Oleh:
Muh. Ridha Hakim 1
A. PENGANTAR
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan ke-
adilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Re-
publik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum
2
Republik Indonesia. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mah-
kamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung beserta badan peradilan di
3
bawahnya dan Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan fungsi kekua-
saan kehakiman dilaksanakan oleh hakim dan dibantu oleh pejabat per-
adilan di bidang kepaniteraan dan kesekretariatan.
Organ kepaniteraan pada Mahkamah Agung dan empat badan per-
adilan di bawahya dipimpin oleh seorang panitera yang membawahi
4
panitera muda dan panitera pengganti. Unsur panitera, panitera muda,
panitera pengganti pada Mahkamah Agung diisi oleh hakim sedangkan
pejabat kepaniteraan pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan
tingkat banding di empat badan peradilan di bawah Mahkamah Agung
1 Penulis adalah pejabat fungsional peneliti ahli pertama bidang hukum tata negara pada Pusat
Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI.
Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekua-
2
saan Kehakiman.
3 Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
4 Terbitnya PERMA No. 7 Tahun 2015 telah mengubah struktur kepaniteraan yang sebelumnya
terdapat unsur wakil panitera sebagaimana diatur pada undang-undang terkait empat lingkung-
an peradilan.