Page 69 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 69

TIDAK UNTUK
                 ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
        DI PERJUAL
         BELIKAN
                                                    5
                 diduduki oleh pegawai negeri sipil (PNS).  Panitera, panitera muda serta
                 Panitera Pengganti menjalankan tugas dalam rangka memberikan du-
                 kungan terhadap terselenggaranya teknis yustisial. Peran penting terse-
                 but turut memengaruhi tercapainya keadilan dalam pelaksanaan proses
                 peradilan. Untuk itu, diperlukan kecakapan secara kompetensi bagi un-
                 sur-unsur kepaniteraan untuk menjalankan tugas dan fungsinya.
                    Terkait penguatan kompetensi dari panitera, panitera muda serta
                 panitera pengganti diperlukan adanya analisis kebutuhan diklat (AKD)
                 yang akan memberikan gambaran kepada stakeholder terkait apa saja
                 yang harus dibutuhkan untuk melaksanakan diklat yang sesuai dengan
                 tugas jabatan setiap unsur kepaniteraan. Selain itu, juga menjadi bahan
                 evaluasi  stakeholder untuk memperbaiki dan melengkapi kekurangan-
                 kekurangan dalam penyelenggaraan diklat sebelumnya.



                 B.  TUGAS POKOK DAN FUNGSI PANITERA PENGGANTI
                 1.  Panitera Pengganti di lingkungan Peradilan Umum

                    Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat
                 menjadi panitera pengganti pengadilan negeri yaitu: (a) warga negara
                 Indonesia; (b) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (c) setia kepada
                 Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; (d) berijazah serendah-ren-
                 dahnya sarjana muda hukum; dan (e) berpengalaman sekurang-kurang-
                                                                        6
                 nya 5 (lima) tahun sebagai pegawai negeri di pengadilan negeri.  Berbe-
                 da halnya persyaratan untuk dapat diangkat menjadi panitera pengganti
                 pengadilan tinggi, yakni syarat pengalaman saja. Calonnya harus meme-
                 nuhi syarat-syarat panitera pengganti pengadilan negeri sebagaimana
                 huruf a, b, c, dan d, serta berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima)
                 tahun sebagai panitera pengganti pengadilan negeri atau 10 (sepuluh)
                 tahun sebagai pegwai negeri pada pengadilan tinggi.  Terkait dengan tu-
                                                              7
                 gas dan tanggung jawab serta tata kerja kepaniteraan pengadilan maka
                 lebih lanjut diatur oleh Mahkamah Agung sebagaimana diamanatkan
                 pada Pasal 64 Undang-Undang No. 2 Tahun 1986.
                    Namun di dalam perkembangannya sebagaimana tercantum di da-


                  5  Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung dipersyaratkan adalah hakim sebagaimana ter-
                 muat di dalam ketentuan Pasal 20 Angka (3) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Per-
                 ubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung bahwa
                 Panitera Pengganti Mahkamah  Agung berpengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun
                 sebagai hakim pengadilan tingkat pertama.
                  6  Pasal 34 Undang-Undang No. 2 Tahun 1986.
                  7  Pasal 35 Undang-Undang No. 2 Tahun 1986.


                 52
   64   65   66   67   68   69   70   71   72   73   74