Page 69 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 69
TIDAK UNTUK
ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
DI PERJUAL
BELIKAN
5
diduduki oleh pegawai negeri sipil (PNS). Panitera, panitera muda serta
Panitera Pengganti menjalankan tugas dalam rangka memberikan du-
kungan terhadap terselenggaranya teknis yustisial. Peran penting terse-
but turut memengaruhi tercapainya keadilan dalam pelaksanaan proses
peradilan. Untuk itu, diperlukan kecakapan secara kompetensi bagi un-
sur-unsur kepaniteraan untuk menjalankan tugas dan fungsinya.
Terkait penguatan kompetensi dari panitera, panitera muda serta
panitera pengganti diperlukan adanya analisis kebutuhan diklat (AKD)
yang akan memberikan gambaran kepada stakeholder terkait apa saja
yang harus dibutuhkan untuk melaksanakan diklat yang sesuai dengan
tugas jabatan setiap unsur kepaniteraan. Selain itu, juga menjadi bahan
evaluasi stakeholder untuk memperbaiki dan melengkapi kekurangan-
kekurangan dalam penyelenggaraan diklat sebelumnya.
B. TUGAS POKOK DAN FUNGSI PANITERA PENGGANTI
1. Panitera Pengganti di lingkungan Peradilan Umum
Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat
menjadi panitera pengganti pengadilan negeri yaitu: (a) warga negara
Indonesia; (b) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (c) setia kepada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; (d) berijazah serendah-ren-
dahnya sarjana muda hukum; dan (e) berpengalaman sekurang-kurang-
6
nya 5 (lima) tahun sebagai pegawai negeri di pengadilan negeri. Berbe-
da halnya persyaratan untuk dapat diangkat menjadi panitera pengganti
pengadilan tinggi, yakni syarat pengalaman saja. Calonnya harus meme-
nuhi syarat-syarat panitera pengganti pengadilan negeri sebagaimana
huruf a, b, c, dan d, serta berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun sebagai panitera pengganti pengadilan negeri atau 10 (sepuluh)
tahun sebagai pegwai negeri pada pengadilan tinggi. Terkait dengan tu-
7
gas dan tanggung jawab serta tata kerja kepaniteraan pengadilan maka
lebih lanjut diatur oleh Mahkamah Agung sebagaimana diamanatkan
pada Pasal 64 Undang-Undang No. 2 Tahun 1986.
Namun di dalam perkembangannya sebagaimana tercantum di da-
5 Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung dipersyaratkan adalah hakim sebagaimana ter-
muat di dalam ketentuan Pasal 20 Angka (3) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Per-
ubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung bahwa
Panitera Pengganti Mahkamah Agung berpengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun
sebagai hakim pengadilan tingkat pertama.
6 Pasal 34 Undang-Undang No. 2 Tahun 1986.
7 Pasal 35 Undang-Undang No. 2 Tahun 1986.
52