Page 70 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 70

TIDAK UNTUK
        DI PERJUAL                                                  BAB 3  •  PANITERA
         BELIKAN
                 lam konsiderans yaitu bahwa Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 ten-
                 tang Peradilan Umum sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
                 kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan menurut
                 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka
                 Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 dilakukan perubahan dengan di-
                 berlakukannya Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 tentang Peradilan
                 Umum. Meskipun demikian, perubahan perundangan tersebut tidak ter-
                 lalu esensial, hanya terdapat penambahan persyaratan untuk menjabat
                 sebagai panitera pengganti yaitu syarat sehat dan jasmani, perubahan
                 persyaratan yaitu syarat pengalaman yang dipersingkat waktunya dari-
                 pada syarat pengalaman menurut undang-undang sebelumnya. Terkai t
                 pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan finansial
                                                                         8
                 peng adilan sebelumnya didelegasikan pada menteri kehakiman,  akan
                 tetapi saat ini telah dilakukan oleh Mahkamah Agung. 9
                    Selanjutnya pada tahun 2009, Undang-Undang No. 8 Tahun 2004
                 diubah oleh Undang-Undang No. 49 Tahun 2009. Setelah ditelaah ter-
                 dapat klausul pengaturan mengenai pemberhentian panitera penggan-
                 ti, yakni secara “dengan hormat” dan “tidak dengan hormat”. Alasan
                                                  10
                 “diberhentikan dengan hormat” yaitu:  (a) meninggal dunia; (b) atas
                 permintaan sendiri secara tertulis; (c) sakit jasmani atau rohani seca-
                 ra terus-menerus; (d) telah berumur 60 tahun bagi panitera pengganti
                 pengadilan negeri; (e) telah berumur 62 tahun bagi panitera pengganti
                 pengadilan tinggi; dan/atau (f) ternyata tidak cakap dalam menjalan-
                 kan tugasnya. Sebaliknya, bila panitera pengganti diberhentikan “tidak
                 dengan hormat” dikarenakan: (a) dipidana penjara karena melakukan
                 kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh ke-
                 kuatan hukum tetap; (b) melakukan perbuatan tercela; (c) melalaikan
                 kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus-menerus sela-
                 ma 3 (tiga) bulan; (d) melanggar sumpah atau janji jabatan; (e) me-
                 langar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36; dan/atau (f)
                 melanggar kode etik panitera.

                 2.  Panitera Pengganti di Lingkungan Peradilan Agama

                    Merujuk Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dijelaskan
                 bahwa untuk dapat diangkat menjadi panitera pengganti pengadilan
                 agama, seorang calon harus memenuhi persyaratan yaitu: (a) warga ne-


                  8  Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 1986.
                  9  Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2004.
                  10  Pasal 36A Undang-Undang No. 49 Tahun 2009.


                                                                             53
   65   66   67   68   69   70   71   72   73   74   75