Page 70 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 70
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL BAB 3 • PANITERA
BELIKAN
lam konsiderans yaitu bahwa Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 ten-
tang Peradilan Umum sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka
Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 dilakukan perubahan dengan di-
berlakukannya Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 tentang Peradilan
Umum. Meskipun demikian, perubahan perundangan tersebut tidak ter-
lalu esensial, hanya terdapat penambahan persyaratan untuk menjabat
sebagai panitera pengganti yaitu syarat sehat dan jasmani, perubahan
persyaratan yaitu syarat pengalaman yang dipersingkat waktunya dari-
pada syarat pengalaman menurut undang-undang sebelumnya. Terkai t
pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan finansial
8
peng adilan sebelumnya didelegasikan pada menteri kehakiman, akan
tetapi saat ini telah dilakukan oleh Mahkamah Agung. 9
Selanjutnya pada tahun 2009, Undang-Undang No. 8 Tahun 2004
diubah oleh Undang-Undang No. 49 Tahun 2009. Setelah ditelaah ter-
dapat klausul pengaturan mengenai pemberhentian panitera penggan-
ti, yakni secara “dengan hormat” dan “tidak dengan hormat”. Alasan
10
“diberhentikan dengan hormat” yaitu: (a) meninggal dunia; (b) atas
permintaan sendiri secara tertulis; (c) sakit jasmani atau rohani seca-
ra terus-menerus; (d) telah berumur 60 tahun bagi panitera pengganti
pengadilan negeri; (e) telah berumur 62 tahun bagi panitera pengganti
pengadilan tinggi; dan/atau (f) ternyata tidak cakap dalam menjalan-
kan tugasnya. Sebaliknya, bila panitera pengganti diberhentikan “tidak
dengan hormat” dikarenakan: (a) dipidana penjara karena melakukan
kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh ke-
kuatan hukum tetap; (b) melakukan perbuatan tercela; (c) melalaikan
kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus-menerus sela-
ma 3 (tiga) bulan; (d) melanggar sumpah atau janji jabatan; (e) me-
langar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36; dan/atau (f)
melanggar kode etik panitera.
2. Panitera Pengganti di Lingkungan Peradilan Agama
Merujuk Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dijelaskan
bahwa untuk dapat diangkat menjadi panitera pengganti pengadilan
agama, seorang calon harus memenuhi persyaratan yaitu: (a) warga ne-
8 Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 1986.
9 Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2004.
10 Pasal 36A Undang-Undang No. 49 Tahun 2009.
53