Page 75 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 75
TIDAK UNTUK
ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
DI PERJUAL
BELIKAN
jakan oleh panitera. Terkait jabatan panitera pengganti, PERMA No. 7
Tahun 2015 telah menetapkannya sebagai salah satu kelompok jabatan
25
fungsional di lingkungan kepaniteraan peradilan. Secara hierarki, da-
pat dilihat pada Lampiran PERMA No. 7 Tahun 2015 di mana jabatan
fungsional panitera pengganti secara vertikal langsung berada di bawah
panitera pengadilan pada empat lingkungan peradilan, baik di tingkat
pertama maupun banding.
Jabatan fungsional panitera pengganti mempunyai tugas membe-
rikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan, baik
26
pada pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding.
Kemudian dalam melaksanakan tugas, panitera pengganti menyelengga-
rakan fungsi: 27
a. pelaksanaan persiapan penyelenggaraan persidangan;
b. pelaksanaan pencatatan proses persidangan;
c. pelaksanaan penyusunan berita acara persidangan;
d. pelaksanaan penyatuan berkas perkara secara kronologis/berurut-
an;
e. pelaksanaan penyimpanan berkas perkara sampai dengan perkara
diputus dan diminutasi; dan
f. pelaksanaan penyampaian berkas perkara yang telah diminutasi ke-
pada panitera muda sesuai dengan jenis perkara, untuk diteruskan
kepada panitera muda hukum.
C. ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PANITERA PENGGANTI
Analisis kebutuhan diklat dalam kajian ini dilakukan dengan me-
ngumpulkan pendapat dari unsur panitera, panitera muda dan panite-
ra pengganti pada empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah
Agung. Hasil dan analisis terhadap data yang didapatkan akan disajikan
dalam gambar-gambar berikut ini.
Pada Gambar 1 ditunjukkan bahwa keikutsertaan diklat dari unsur
kepaniteraan masih sangat rendah. Data tersebut menunjukkan angka
81 persen dari panitera, panitera muda dan panitera pengganti pada
empat lingkungan peradilan yang belum pernah mengikuti diklat yang
mendukung pada pelaksanaan tugas yustisial. Dari angka 19 persen
yang pernah mengikuti diklat, sebaran keikutsertaan panitera, panitera
25 Pasal 431 huruf a PERMA 7 Tahun 2015.
26 Pasal 432 PERMA 7 Tahun 2015.
27 Pasal 433 PERMA 7 Tahun 2015.
58