Page 74 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 74
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL BAB 3 • PANITERA
BELIKAN
Mahkamah Agung, susunan pengadilan dalam lingkungan peradilan
militer terdiri dari empat, yaitu pengadilan militer, pengadilan militer
21
tinggi, pengadilan militer utama, dan pengadilan militer pertempuran.
Susunan organisasi dan prosedur pengadilan untuk keempat pengadil-
an militer tersebut menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1997 diatur melalui peraturan pemerintah. Namun hingga saat ini dike-
tahui bahwa aturan pelaksana dimaksud berupa Peraturan Pemerintah
belum diterbitkan.
Mahkamah Agung melalui PERMA No. 7 Tahun 2015, telah meru-
muskan susunan dan klasifikasi kepaniteraan di lingkungan peradilan
militer. Susunan kepaniteraan peradilan militer terdiri atas: (a) kepani-
teraan pengadilan militer utama; (b) kepaniteraan pengadilan militer
tinggi; dan (c) kepaniteraan pengadilan militer. Khusus untuk ke pani-
te raan pengadilan militer diklasifikasikan dalam dua kelas, terdiri atas
ke panite raan pengadilan militer tipe A dan kepaniteraan pengadilan
22
militer tipe B.
5. Kepaniteraan Pengadilan Menurut PERMA Nomor 7
Tahun 2015
PERMA Nomor 7 Tahun 2015 pada dasarnya dibentuk untuk me-
laksanakan ketentuan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Un-
dang-Undang Peradilan Umum, Agama, Militer dan TUN yang utamanya
dalam rangka memberikan dukungan di bidang teknis dan administrasi
perkara sehingga salah satunya perlu menetapkan organisasi dan tata
kerja kepaniteraan di empat lingkungan peradilan.
Ketua pengadilan sebagai pimpinan pengadilan bertanggung jawab
23
atas terselenggaranya administrasi perkara pada pengadilan, di mana
sebagai pelaksana administrasi perkara, ketua pengadilan menyerahkan
kepada panitera pengadilan. Lebih lanjut, yang dimaksud kepaniteraan
24
peradilan adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan
tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
ketua pengadilan.
Dalam menjalankan tugasnya, panitera sebagai pejabat struktural
dibantu oleh para panitera muda dan panitera pengganti. Terkait jabat-
an panitera pengganti dibentuk dikarenakan kuantitas beban perkara
yang cukup besar pada pengadilan sehingga tidak memungkinkan diker-
21 Pasal 12 Undang-Undang 31 Tahun 1997.
22 Pasal 175 ayat (1) dan (2) PERMA 7 Tahun 2015.
23 Pasal 1 ayat (1) PERMA 7 Tahun 2015.
24 Pasal 1 ayat (4) PERMA 7 Tahun 2015.
57