Page 74 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 74

TIDAK UNTUK
        DI PERJUAL                                                  BAB 3  •  PANITERA
         BELIKAN
                 Mahkamah Agung, susunan pengadilan dalam lingkungan peradilan
                 militer terdiri dari empat, yaitu pengadilan militer, pengadilan militer
                                                                              21
                 tinggi, pengadilan militer utama, dan pengadilan militer pertempuran.
                 Susunan organisasi dan prosedur pengadilan untuk keempat pengadil-
                 an militer tersebut menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
                 1997 diatur melalui peraturan pemerintah. Namun hingga saat ini dike-
                 tahui bahwa aturan pelaksana dimaksud berupa Peraturan Pemerintah
                 belum diterbitkan.
                    Mahkamah Agung melalui PERMA No. 7 Tahun 2015, telah meru-
                 muskan susunan dan klasifikasi kepaniteraan di lingkungan peradilan
                 militer. Susunan kepaniteraan peradilan militer terdiri atas: (a) kepani-
                 teraan pengadilan militer utama; (b) kepaniteraan pengadilan militer
                 tinggi; dan (c) kepaniteraan pengadilan militer. Khusus untuk ke pani-
                 te raan pengadilan militer diklasifikasikan dalam dua kelas, terdiri atas
                 ke panite raan pengadilan militer tipe A dan kepaniteraan pengadilan
                             22
                 militer tipe B.
                 5.  Kepaniteraan Pengadilan Menurut PERMA Nomor 7
                    Tahun 2015
                    PERMA Nomor 7 Tahun 2015 pada dasarnya dibentuk untuk me-
                 laksanakan ketentuan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Un-
                 dang-Undang Peradilan Umum, Agama, Militer dan TUN yang utamanya
                 dalam rangka memberikan dukungan di bidang teknis dan administrasi
                 perkara sehingga salah satunya perlu menetapkan organisasi dan tata
                 kerja kepaniteraan di empat lingkungan peradilan.
                    Ketua pengadilan sebagai pimpinan pengadilan bertanggung jawab
                                                                      23
                 atas terselenggaranya administrasi perkara pada pengadilan,  di mana
                 sebagai pelaksana administrasi perkara, ketua pengadilan menyerahkan
                 kepada panitera pengadilan.  Lebih lanjut, yang dimaksud kepaniteraan
                                         24
                 peradilan adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan
                 tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
                 ketua pengadilan.
                    Dalam menjalankan tugasnya, panitera sebagai pejabat struktural
                 dibantu oleh para panitera muda dan panitera pengganti. Terkait jabat-
                 an panitera pengganti dibentuk dikarenakan kuantitas beban perkara
                 yang cukup besar pada pengadilan sehingga tidak memungkinkan diker-

                  21  Pasal 12 Undang-Undang 31 Tahun 1997.
                  22  Pasal 175 ayat (1) dan (2) PERMA 7 Tahun 2015.
                  23  Pasal 1 ayat (1) PERMA 7 Tahun 2015.
                  24  Pasal 1 ayat (4) PERMA 7 Tahun 2015.


                                                                             57
   69   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79