Page 73 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 73
TIDAK UNTUK
ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
DI PERJUAL
BELIKAN
tata usaha negara atau 10 (sepuluh) tahun sebagai pegawai negeri pada
16
pengadilan tinggi TUN. Terkait tugas serta tanggung jawab, susunan
organisasi, dan tata kerja kepaniteraan pengadilan diatur lebih lanjut
17
oleh Mahkamah Agung.
Selanjutnya Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 diterbitkan yang
mengubah Undang-Undang No. 5 Tahun 1986. Persyaratan untuk diang-
kat menjadi panitera pengganti juga diubah. Berikut ini diuraikan syarat
yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan
TUN yaitu: (a) warga negara Indonesia; (b) bertakwa kepada Tuhan
18
Yang Maha Esa; (c) setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945; (d) serendah-rendahnya berijazah sarjana muda hukum; (e) sehat
jasmani dan rohani; dan (f) berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun sebagai pegawai negeri di pengadilan TUN. Khusus persyaratan
untuk panitera pengganti di pengadilan tinggi TUN hanya berbeda di
pengalaman yakni sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai panite-
ra pengganti TUN atau 8 (delapan) tahun sebagai pegawai negeri pada
19
pengadilan tinggi TUN.
Pada 2009, diterbitkan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 yang
mengubah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004. Persyaratan untuk
diangkat menjadi panitera pengganti pada pengadilan TUN dan peng-
adilan tinggi TUN tidaklah berbeda dengan persyaratan sebagaimana
dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004.
4. Panitera Pengganti di Lingkungan Peradilan Militer
Kepaniteraan peradilan militer diatur oleh Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Undang-Undang Peradil-
an Militer ini pada prinsipnya diarahkan agar sesuai dengan jiwa dan
semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-
ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan
Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan Negara Republik Indonesia serta perkembangan hukum na-
sional. Berbeda dengan tiga lingkungan pengadilan lainnya di bawah
20
16 Pasal 35 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986.
17 Pasal 39 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986.
18 Pasal 34 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004.
19 Pasal 35 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004.
20 Konsideran huruf d Undang-Undang 31 Tahun 1997.
56