Page 73 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 73

TIDAK UNTUK
                 ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
        DI PERJUAL
         BELIKAN
                 tata usaha negara atau 10 (sepuluh) tahun sebagai pegawai negeri pada
                                     16
                 pengadilan tinggi TUN.  Terkait tugas serta tanggung jawab, susunan
                 organisasi, dan tata kerja kepaniteraan pengadilan diatur lebih lanjut
                                     17
                 oleh Mahkamah Agung.
                    Selanjutnya Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 diterbitkan yang
                 mengubah Undang-Undang No. 5 Tahun 1986. Persyaratan untuk diang-
                 kat menjadi panitera pengganti juga diubah. Berikut ini diuraikan syarat
                 yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan
                 TUN yaitu:  (a) warga negara Indonesia; (b) bertakwa kepada Tuhan
                          18
                 Yang Maha Esa; (c) setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
                 1945; (d) serendah-rendahnya berijazah sarjana muda hukum; (e) sehat
                 jasmani dan rohani; dan (f) berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga)
                 tahun sebagai pegawai negeri di pengadilan TUN. Khusus persyaratan
                 untuk panitera pengganti di pengadilan tinggi TUN hanya berbeda di
                 pengalaman yakni sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai panite-
                 ra pengganti TUN atau 8 (delapan) tahun sebagai pegawai negeri pada
                                     19
                 pengadilan tinggi TUN.
                    Pada 2009, diterbitkan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 yang
                 mengubah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004. Persyaratan untuk
                 diangkat menjadi panitera pengganti pada pengadilan TUN dan peng-
                 adilan tinggi TUN tidaklah berbeda dengan persyaratan sebagaimana
                 dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004.

                 4.  Panitera Pengganti di Lingkungan Peradilan Militer

                    Kepaniteraan peradilan militer diatur oleh Undang-Undang Nomor
                 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Undang-Undang Peradil-
                 an Militer ini pada prinsipnya diarahkan agar sesuai dengan jiwa dan
                 semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-
                 ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 20
                 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan
                 Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-
                 Undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-Undang
                 Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan
                 Keamanan Negara Republik Indonesia serta perkembangan hukum na-
                 sional.  Berbeda dengan tiga lingkungan pengadilan lainnya di bawah
                      20

                  16  Pasal 35 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986.
                  17  Pasal 39 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986.
                  18  Pasal 34 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004.
                  19  Pasal 35 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004.
                  20  Konsideran huruf d Undang-Undang 31 Tahun 1997.


                 56
   68   69   70   71   72   73   74   75   76   77   78