Page 24 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 24
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL BAB 1 • PENDAHULUAN
BELIKAN
lah salah satu komponen penting dalam pelaksanaan tugas penga-
dilan, khususnya dalam perkara-perkara perdata. Dengan demikian,
tentunya kompetensi keahlian para insan Mahkamah Agung yang
menduduki jabatan juru sita di pengadilan ini juga perlu mendapat-
kan perhatian serius untuk dikembangkan agar sesuai dengan per-
kembangan zaman dan tantangan yang dihadapi di lapangan dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari.
Pada pengadilan kelompok jabatan fungsional juru sita terdiri atas
dua jenjang jabatan, yakni:
a. Juru sita.
b. Juru sita pengganti.
Secara umum kedua jenjang jabatan tersebut mempunyai tugas
yang tidak berbeda jauh. Namun demikian ada sedikit juga perbeda-
annya, yakni ada tugas-tugas tertentu yang hanya dapat dilakukan
oleh juru sita namun tidak dapat dilakukan oleh juru sita pengganti.
Oleh karena itu, dalam kajian ini kedua kelompok jabatan tersebut
dibedakan dalam pengumpulan datanya.
4. Pranata peradilan
Pranata peradilan merupakan jabatan fungsional baru pada ling-
kungan peradilan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 26 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pra-
nata Peradilan. Jabatan fungsional pranata peradilan adalah jabatan
fungsional pertama yang pembinaannya berada di bawah Mahka-
mah Agung. Jabatan fungsional pranata peradilan merupakan jabat-
an fungsional yang melaksanakan tugas di bidang dukungan teknis
manajemen perkara pada Mahkamah Agung. Dalam operasional se-
hari-harinya Jabatan fungsional ini bekerja membantu hakim agung
dalam proses penanganan perkara-perkara pada Mahkamah Agung.
Oleh karena karakteristiknya yang khas dan berkaitan langsung de-
ngan aspek-aspek teknis penanganan perkara, maka kebutuhan pen-
didikan dan pelatihan yang diperlukan oleh para insan sumber daya
manusia yang menduduki jabatan fungsional pranata peradilan di
Mahkamah Agung juga menjadi penting.
Pada saat ini jabatan fungsional pranata peradilan walau secara
hukum telah terbentuk namun dalam praktiknya masih diperlukan
suatu masa transisi sebelum benar-benar pada personelnya dilan-
tik menduduki jabatan fungsional tersebut. Oleh karena itu dalam
penelitian kali ini, yang akan menjadi sasaran dalam pengumpulan
data dan informasi adalah para insan sumber daya manusia yang
7