Page 25 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 25
TIDAK UNTUK
ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
DI PERJUAL
BELIKAN
bertugas di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung yang men-
jadi calon-calon personel yang nantinya akan menduduki jabatan
fungsional pranata peradilan yang saat ini sedang dipersiapkan
segala perangkatnya dalam masa transisi sesuai dengan tenggang
waktu yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang
menjadi dasar pembentukan jabatan fungsional pranata peradilan.
5. Fungsional tertentu lainnya
Pengadilan selain didukung oleh kelompok sumber daya manusia
yang berada melaksanakan kegiatan utama yakni penyelenggara-
an proses peradilan juga didukung oleh sumber daya manusia yang
berfungsi sebagai komponen pendukung. Keberadaan sumber daya
manusia dalam kelompok komponen pendukung ini terdiri atas ja-
batan struktural dan jabatan fungsional serta para staf pelaksana.
Insan sumber daya manusia dalam komponen pendukung itu bertu-
gas untuk memberikan dukungan kepada sumber daya manusia da-
lam kelompok komponen utama agar dapat memberikan pelayanan
yang berkualitas tinggi bagi para pencari keadilan.
Pada penelitian ini, tim peneliti juga melakukan pengumpulan data
terhadap para sumber daya manusia yang berada dalam kategori
komponen pendukung khususnya terbatas pada sumber daya ma-
nusia dari kategori pemangku jabatan fungsional tertentu. Pertim-
bangan mengambil data dari pemangku jabatan fungsional tertentu
ialah karena para sumber daya manusia yang berada di pengadilan
dan bertugas memberikan dukungan bagi para sumber daya pada
komponen utama di pengadilan sehingga tentunya perlu juga me-
mahami atau memiliki pengetahuan seputar hal-hal teknis peradilan
sehingga dapat memberikan dukungan yang lebih maksimal.
Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan
Peradilan beserta peraturan Mahkamah Agung perubahannya, maka
fungsional tertentu yang menjadi sasaran dalam pengumpulan data
penelitian ini adalah pranata komputer, pustakawan dan arsiparis
yang memang disebutkan secara khusus dalam PERMA tersebut se-
bagai bagian dari organisasi kesekretariatan peradilan. Namun de-
mikian seiring dengan kebijakan kepegawaian negara yang mana
dalam perekrutan aparatur sipil negaranya saat ini semakin mengu-
tamakan rekrutmen sumber daya manusia dari kategori fungsional
tertentu, maka kuesioner ini juga terbuka bagi fungsional tertentu
lainnya di pengadilan.
8