Page 29 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 29
TIDAK UNTUK
ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
DI PERJUAL
BELIKAN
miologi pandemi Covid-19 dengan tetap mengutamakan kesehatan dan
keselamatan seluruh anggota tim penelitian.
Pengolahan data kuesioner hasil survei yang terkumpul dilakukan
dengan memanfaatkan aplikasi Microsoft Excel dengan fokus pada peng-
gunaan fungsi statistiknya. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan
disajikan dalam bentuk tabel dan grafik untuk memudahkan analisis ter-
hadap data. Analisis data disajikan dalam narasi-narasi pada setiap bab
sesuai dengan sasaran pemetaan analisis kebutuhan diklat sebagaimana
uraian perihal sasaran pemetaan yang telah dijabarkan sebelumnya dan
detail uraian masing-masing sasaran pemetaan akan dijabarkan pada
bab-bab selanjutnya.
D. SASARAN PEMANFAATAN KAJIAN
Penerima manfaat dari kegiatan penelitian tentang analisis kebu-
tuhan diklat yang dilakukan saat ini secara umum adalah Mahkamah
Agung RI. Dalam ruang lingkup yang lebih khusus penerima manfaat
dari penelitian ini adalah Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat)
Teknis Peradilan Badan Litbang Diklat Hukum dan Per adilan Mahkamah
Agung RI. Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi Pus-
diklat Teknis Peradilan untuk menyusun program diklat sesuai dengan
kebutuhan dari hakim dan aparatur peradilan. Dengan adanya diklat
yang sesuai dengan kebutuhan hakim dan aparatur peradilan, maka di-
harapkan kompetensi hakim dan aparatur peradilan akan semakin baik
dalam memberikan layanan bagi para pencari keadilan. Meningkatnya
kompetensi serta semakin baiknya layanan bagi pencari keadilan tentu-
nya akan mendukung pencapaian visi Mahkamah Agung, yakni terwu-
judnya badan per adilan yang agung.
Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan penelitian analisis ke-
butuhan diklat pusdiklat teknis peradilan ini, yaitu:
1. Mendapatkan data dari hakim dan aparatur peradilan pada peng-
adilan tingkat pertama mengenai diklat apa saja yang dibutuhkan
untuk meningkatkan kompetensi.
2. Mendapatkan data dari aparatur peradilan di lingkungan Kepani-
teraan Mahkamah Agung tentang diklat apa saja yang dibutuhkan
untuk meningkatkan kompetensi teknis peradilan.
3. Memberikan rekomendasi kebijakan program diklat bagi hakim dan
aparatur peradilan berbasiskan data ilmiah kepada Pusat Pendidik-
an dan Pelatihan Teknis Peradilan Badan Litbang Diklat Hukum dan
Peradilan Mahkamah Agung RI.
12