Page 32 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 32
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
Bab 2
ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT HAKIM
TINGGI DAN HAKIM
Oleh:
Sri Gilang Muhammad Sultan Rahma Putra
M. Zaky Albana • Zulfia Hanum A.S.
A. PENGANTAR
Kekuasaan kehakiman adalah salah satu cabang kekuasaan negara
selain cabang kekuasaan eksekutif dan cabang kekuasaan legislatif. Pasal
24 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menyatakan bahwa Kekuasaaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan. Lebih lanjut pada Pasal 24 ayat 2 dinyatakan bahwa keku-
asaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Me-
rujuk pada ketentuan tersebut, maka menjadi jelas bahwa Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya merupakan salah
satu pelaku kekuasaan kehakiman.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Keha-
kiman pada Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa Kekuasaan Kehakiman
adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan per-
adilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Merujuk
pada berbagai aturan hukum tersebut, menjadi sangat jelas bahwa ke-
kuasaan kehakiman adalah salah satu pilar penting bagi negara Indone-
sia. Hal demikian juga diperkuat dengan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
negara Indonesia adalah negara hukum.