Page 32 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 32

TIDAK UNTUK
        DI PERJUAL
         BELIKAN


                                         Bab 2


                  ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT HAKIM

                                 TINGGI DAN HAKIM

                                              Oleh:
                              Sri Gilang Muhammad Sultan Rahma Putra
                                 M. Zaky Albana • Zulfia Hanum A.S.







                 A.  PENGANTAR

                    Kekuasaan kehakiman adalah salah satu cabang kekuasaan negara
                 selain cabang kekuasaan eksekutif dan cabang kekuasaan legislatif. Pasal
                 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
                 menyatakan bahwa Kekuasaaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang
                 merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
                 dan keadilan. Lebih lanjut pada Pasal 24 ayat 2 dinyatakan bahwa keku-
                 asaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
                 peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,
                 lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
                 peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Me-
                 rujuk pada ketentuan tersebut, maka menjadi jelas bahwa Mahkamah
                 Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya merupakan salah
                 satu pelaku kekuasaan kehakiman.
                    Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Keha-
                 kiman pada Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa Kekuasaan Kehakiman
                 adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan per-
                 adilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila
                 dan  Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun  1945,
                 demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Merujuk
                 pada berbagai aturan hukum tersebut, menjadi sangat jelas bahwa ke-
                 kuasaan kehakiman adalah salah satu pilar penting bagi negara Indone-
                 sia. Hal demikian juga diperkuat dengan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang
                 Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa
                 negara Indonesia adalah negara hukum.
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37