Page 37 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 37

TIDAK UNTUK
                 ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
        DI PERJUAL
         BELIKAN
                 4.  Alasan belum pernah mengikuti diklat
                    Berdasarkan hasil survei beberapa alasan yang paling banyak dise-
                 butkan responden menjadi penyebab belum dapat menjadi peserta ada-
                 lah sebagai berikut:
                 a.  Belum mendapat panggilan diklat.
                    Hakim tinggi yang menjadi responden paling banyak menyatakan
                    alasan ini karena belum pernah mendapat panggilan diklat. Melihat
                    hal ini, hendaknya Pusdiklat Teknis Peradilan MA-RI memberikan
                    perhatian lebih dalam hal pemilihan peserta diklat. Hal ini untuk
                    mengantisipasi agar yang menjadi peserta diklat bukanlah orang
                    yang sama dalam setiap penyelenggaraannya. Pusdiklat Teknis Per-
                    adilan MA-RI harus memiliki cara khusus dalam menjangkau peser-
                    ta diklat yang diinginkan. Harapannya adalah agar para hakim ting-
                    gi yang ada di seluruh Indonesia memiliki kesempatan yang sama
                    untuk bisa meningkatkan kompetensinya melalui program-program
                    diklat yang diselenggarakan di Pusdiklat Teknis Peradilan MA-RI.
                 b.  Tidak lulus seleksi sebagai peserta diklat.
                    Alasan berikutnya yang disampaikan responden adalah karena tidak
                    lulus tes sebagai peserta. Dalam hal ini, Pusdiklat Teknis Peradilan
                    dalam menyelenggarakan diklat harus memberikan informasi yang
                    jelas dan dapat dipahami, sehingga tujuan dari seleksi sebagai pe-
                    serta diklat dapat dipahami dengan baik maksud dan tujuannya. Se-
                    lain itu, Pusdiklat Teknis Peradilan harus menentukan dengan tepat
                    program diklat apa saja yang memang memerlukan seleksi calon
                    peserta. Tujuannya adalah agar aparatur teknis peradilan khususnya
                    hakim tinggi dapat merasakan kemudahan dalam mengikuti diklat
                    yang diinginkan dan diminati.
                 c.  Tidak mengetahui informasi diklat.
                    Terkait dengan informasi diklat Pusdiklat Teknis Peradilan harus
                    menggunakan bermacam-macam  media  untuk  sarana  penyebaran
                    informasinya. Tidak hanya melalui website resmi, permohonan
                    resmi antar unit kerja tetapi juga dapat melalui media sosial yang
                    dapat mencakup kalangan lebih luas serta lebih cepat penyebaran
                    informasinya.
                 d.  Program diklat yang ada sudah pernah diikuti
                    Ada beberapa responden yang menyampaikan bahwa program-
                    program diklat di Pusdiklat Teknis Peradilan sudah banyak yang
                    pernah diikuti, sehingga belum ada lagi program diklat baru yang
                    dapat diikuti. Melihat hal tersebut, maka Pusdiklat Teknis Peradilan
                    MA-RI harus senantiasa melakukan evaluasi terhadap program-pro-


                 20
   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42