Page 37 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 37
TIDAK UNTUK
ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
DI PERJUAL
BELIKAN
4. Alasan belum pernah mengikuti diklat
Berdasarkan hasil survei beberapa alasan yang paling banyak dise-
butkan responden menjadi penyebab belum dapat menjadi peserta ada-
lah sebagai berikut:
a. Belum mendapat panggilan diklat.
Hakim tinggi yang menjadi responden paling banyak menyatakan
alasan ini karena belum pernah mendapat panggilan diklat. Melihat
hal ini, hendaknya Pusdiklat Teknis Peradilan MA-RI memberikan
perhatian lebih dalam hal pemilihan peserta diklat. Hal ini untuk
mengantisipasi agar yang menjadi peserta diklat bukanlah orang
yang sama dalam setiap penyelenggaraannya. Pusdiklat Teknis Per-
adilan MA-RI harus memiliki cara khusus dalam menjangkau peser-
ta diklat yang diinginkan. Harapannya adalah agar para hakim ting-
gi yang ada di seluruh Indonesia memiliki kesempatan yang sama
untuk bisa meningkatkan kompetensinya melalui program-program
diklat yang diselenggarakan di Pusdiklat Teknis Peradilan MA-RI.
b. Tidak lulus seleksi sebagai peserta diklat.
Alasan berikutnya yang disampaikan responden adalah karena tidak
lulus tes sebagai peserta. Dalam hal ini, Pusdiklat Teknis Peradilan
dalam menyelenggarakan diklat harus memberikan informasi yang
jelas dan dapat dipahami, sehingga tujuan dari seleksi sebagai pe-
serta diklat dapat dipahami dengan baik maksud dan tujuannya. Se-
lain itu, Pusdiklat Teknis Peradilan harus menentukan dengan tepat
program diklat apa saja yang memang memerlukan seleksi calon
peserta. Tujuannya adalah agar aparatur teknis peradilan khususnya
hakim tinggi dapat merasakan kemudahan dalam mengikuti diklat
yang diinginkan dan diminati.
c. Tidak mengetahui informasi diklat.
Terkait dengan informasi diklat Pusdiklat Teknis Peradilan harus
menggunakan bermacam-macam media untuk sarana penyebaran
informasinya. Tidak hanya melalui website resmi, permohonan
resmi antar unit kerja tetapi juga dapat melalui media sosial yang
dapat mencakup kalangan lebih luas serta lebih cepat penyebaran
informasinya.
d. Program diklat yang ada sudah pernah diikuti
Ada beberapa responden yang menyampaikan bahwa program-
program diklat di Pusdiklat Teknis Peradilan sudah banyak yang
pernah diikuti, sehingga belum ada lagi program diklat baru yang
dapat diikuti. Melihat hal tersebut, maka Pusdiklat Teknis Peradilan
MA-RI harus senantiasa melakukan evaluasi terhadap program-pro-
20