Page 42 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 42

TIDAK UNTUK
        DI PERJUAL                       BAB 2  •  ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT HAKIM TINGGI DAN HAKIM
         BELIKAN
                 m.  Pedoman teknis pengawasan regular/internal.
                 n.  Penanganan perkara tata usaha militer.
                 o.  Perkara tipikor.
                 p.  Materi pemahaman psikologi anak.
                 q.  Materi keterbukaan informasi publik.
                 r.  Materi pemeriksaan tingkat banding.
                 s.  Tata cara pemeriksaan keuangan perkara dan DIPA.

                    Sembilan belas materi tersebut dapat menjadi bahan masukan bagi
                 Pusdiklat Teknis Peradilan dalam menyusun materi-materi baru dan re-
                 levan dalam penyelengggaraan diklat.

                 10. Saran perbaikan pelaksanaan diklat
                    Saran perbaikan untuk pelaksanaan diklat yang disampaikan oleh
                 responden di antaranya sebagai berikut:
                 a.  Perlunya narasumber dari luar lingkungan Mahkamah Agung yang
                    kompeten.
                 b.  Penyelenggaraan diklat dapat merata bagi seluruh hakim.
                 c.  Perlu porsi praktik lebih banyak daripada teori.
                 d.  Perlunya diklat tentang akreditasi penjaminan mutu pengadilan dan
                    zona integritas.
                 e.  Perlu ada diskusi dan bedah kasus.
                 f.  Materi yang tidak monoton dan substansi jelas.
                 g.  Perlu adanya diklat fungsional panitera pengganti dan juru sita.
                 h.  Perlu porsi diskusi lebih banyak untuk perkara sistem peradilan pi-
                    dana anak.
                 i.   Perlu ada kegiatan praktik lapangan.
                 j.   Waktu penyelenggaraan diklat harus disesuaikan dengan jumlah
                    materi untuk menghindari beban materi yang banyak dalam waktu
                    diklat yang singkat.
                 k.  Selang waktu yang cukup antara saat pemanggilan peserta dengan
                    pelaksanaan diklat.
                 l.   Perlu ada diklat terpadu untuk jaksa, hakim, dan polisi.

                    Dari saran-saran perbaikan di atas dapat ditampung oleh Pusdiklat
                 Teknis Peradilan untuk dievaluasi mana saja yang dapat dilakukan per-
                 baikannya oleh Pusdiklat Teknis Peradilan MA-RI. Serta ada kemung-
                 kinan pula dari saran-saran tersebut ada hal baru yang dapat menjadi
                 program inovasi bagi Pusdiklat Teknis Peradilan MA-RI.




                                                                             25
   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47