Page 41 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 41

tidak menjawab. Melihat hal ini, maka Pusdiklat Teknis Peradilan MA RI
                      harus selalu berupaya untuk mengupdate perkembangan isu dan
                      informasi untuk disesuaikan dengan materi diklat agar selalu sesuai dan
                      relevan dengan kebutuhan kompetensi dalam menyelesaikan pekerjaan.
                    8.  Relevansi Substansi Materi Diklat
                      Relevansi substansi materi diklat sangat perlu untuk selalu dikaji oleh
                      Pusdiklat Teknis Peradilan. Hal ini karena perkembangan hukum dan
                      sistem peradilan di Indonesia sangatlah dinamis dan selalu berkembang.
                      Oleh sebab itu,  Pusdiklat Teknis  Peradilan sebagai unit kerja
                      penyelenggara diklat untuk peningkatan kompetensi SDM  peradilan di
                                                mampu
                      Mahkamah
                                  Agung
                                         harus
                                                                     dan
                                                                          mengikuti
                                                         beradaptasi
                      perkembangan isu hukum dan peradilan yang berkembang untuk
                      kemudian diimplementasikan dalam materi diklat yang diselenggarakan.
                      Gambar 6 di bawah ini menunjukkan relevansi substansi materi diklat
        TIDAK UNTUK
                 ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
        DI PERJUAL    terhadap kompetensi yang dibutuhkan bagi peserta diklat.
         BELIKAN

                             DIAGRAM PERSENTASE RELEVANSI SUBSTANSI
                                 MATERI DIKLAT BAGI HAKIM TINGGI
                                    Sangat Tidak   tidak relevan,
                                    Relevan, 0%
                                                0%
                                                   relevan, 17%
                                 tidak menjawab,
                                    48%
                                                         sangat relevan,
                                                            35%

                         Gambar 6. Diagram Persentase Relevansi Materi Diklat Bagi Hakim
                  Gambar 6. Diagram Persentase Relevansi Materi Diklat bagi Hakim Tinggi
                                                  tinggi

                    Pada Gambar 6 di atas 17% dan 35% responden menyatakan sub-
                      Pada gambar 6 di atas 17% dan 35% responden menyatakan substansi
                 stansi materi diklat telah relevan dengan perkembangan tantangan za-
                 man dalam penyelesaian pekerjaan bagi para hakim tinggi khususnya.
                      materi diklat telah relevan dengan perkembangan tantangan zaman dalam
                 Adapun 48% responden tidak menjawab terkait hal ini. Dengan demiki-
                                                  27

                 an, Pusdiklat Teknis Peradilan MA-RI dalam menyelenggarakan diklat-
                 nya telah menggunakan materi-materi yang sesuai dengan perkembang-
                 an dan tantangan dalam menyelesaikan pekerjaan.
                 9.  Materi diklat yang perlu disesuaikan dengan perkembang-
                    an tantangan pekerjaan
                    Berdasarkan hasil survei, materi diklat yang perlu disesuaikan de-
                 ngan perkembangan tantangan pekerjaan di antaranya yaitu:
                 a.  Tugas mentoring sebagai hakim pengawas.
                 b.  Pengawasan administrasi anggaran bagi hakim.
                 c.  Materi bedah kasus.
                 d.  Bidang pengawasan anak.
                 e.  Bukti elektronik sebagai alat bukti.
                 f.  Pemeriksaan teleconference.
                 g.  Penguatan kemampuan penggunaan media.
                 h.  Penanganan sengketa perkara syariah tentang saham.
                 i.   Materi diversi.
                 j.   Materi tentang pengedar, penyalahguna, dan pencandu.
                 k.  Hukum perikatan syariah.
                 l.   Eksekusi putusan perkara lingkungan hidup.



                 24
   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46