Page 45 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 45
TIDAK UNTUK
ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
DI PERJUAL
BELIKAN
14. Program diklat lain yang diperlukan bagi hakim tinggi
Hasil survei terkait dengan diklat lain yang dibutuhkan oleh hakim
tinggi tapi belum ada di Pusdiklat Teknis Peradilan, di antaranya yaitu:
a. Diklat perbandingan hukum, dengan tujuan agar dapat memperka-
ya pemahaman dalam menangkap esensi hukum.
b. Diklat pengawasan dan pembinaan, karena sesuai dengan tugas uta-
ma hakim di pengadilan tingkat banding.
c. Diklat sertifikasi hakim pertanahan, untuk meningkatkan kompe-
tensi hakim dalam menyelesaikan perkara tanah.
d. Diklat persidangan elektronik, agar dapat mengikuti perkembangan
penerapan IT di pengadilan.
e. Diklat tentang bukti elektronik untuk menunjang penerapan e-court.
f. Diklat teknis hukum perdagangan internasional dan transaksi elek-
tronik karena perkembangan zaman saat ini sudah berbasis data.
g. Diklat pembangunan zona integritas untuk mendukung cetak biru
pembaruan Mahkamah Agung.
15. Kesiapan mengikuti diklat
Tingkat kesiapan hakim tinggi dalam mengikuti diklat di Pusdiklat
Teknis peradilan dapat dilihat pada Gambar 8, di mana 55% responden
sangat siap dan 34% menyatakan siap untuk mengikuti diklat di Pusdik-
lat teknis peradilan MA-RI.
DIAGRAM PERSENTASE KESIAPAN IKUT DIKLAT
BAGI HAKIM TINGGI
Sangat Tidak tidak siap, 10%
Siap, 1%
sangat siap, 55% siap, 34%
Gambar 8. Diagram Persentase Kesiapan Mengikuti Diklat Bagi Hakim
Gambar 8.
Diagram Persentase Kesiapan Mengikuti Diklat bagi Hakim Tinggi
Tinggi
28 Pada gambar 8 di atas dapat dilihat bahwa 55% responden sangat siap
dan 34% menyatakan siap untuk mengikuti diklat di Pusdiklat teknis
peradilan MA RI.
16. Kendala Internal mengikuti diklat
Beberapa kendala internal menurut responden dalam mengikuti diklat
diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Kekhawatiran terkait kuota data
b. Kekhawatiran kurang memahami teknis penggunaan aplikasi untuk
diklat online
c. Kekhawatiran tidak dapat konsentrasi karena harus berbagi dengan
beban pekerjaan
d. Kekhawatiran kualitas data jaringan yang digunakan tidak stabil
e. Kekhawatiran akan pencapaian hasil diklat yang tidak maksimal
f. Tidak ada sarana yang mendukung untuk
Beberapa kendala di atas dapat menjadi masukan bagi Pusdiklat Teknis
Peradilan dalam mempertimbangkan penyediaan akomodasi pengantian
biaya kuota untuk diklat secara virtual. Serta perlunya sosialisasi
sebelum kegiatan diklat dimulai terait dengan tata cara dan praktik
33