Page 21 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 21
TIDAK UNTUK
ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
DI PERJUAL
BELIKAN
diklat agar program diklat yang dijalankan dapat sesuai dengan kebu-
tuhan dari sumber daya manusia yang melaksanakan tugas di lapangan.
Sehubungan dengan perencanaan program pendidikan dan pela-
tihan bagi sumber daya manusia di bidang teknis peradilan pada Mah-
kamah Agung, maka Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan
pada Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatih-
an Hukum dan Peradilan sebelumnya telah melakukan proses analisis
kebuutuhan diklat dengan sasaran peserta para pimpinan pengadilan
dengan menggunakan metode focus group discussion (FGD) atau diskusi
kelompok terpumpun (DKT). Namun demikian, guna memperkuat dan
memperluas cakupan informasi maka diperlukan juga untuk melakukan
analisis kebutuhan diklat yang dapat menggali informasi secara lang-
sung dari kalangan sumber daya manusia yang bertugas di lapangan
dalam bidang teknis peradilan. Untuk kepentingan tersebut, maka Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan bekerja sama dengan Pusat
Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan sebagai unit ker-
ja eselon II pada Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan
dan Pelatihan Hukum dan Peradilan yang mempunyai tugas pokok dan
fungsi untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan secara
ilmiah guna kepentingan pelaksanaan tugas Mahkamah Agung.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan melalui
tim peneliti yang ditugaskan, setelah mencermati dengan saksama pe-
rihal analisis kebutuhan diklat yang dibutuhkan oleh Pusat Pendidikan
dan Pelatihan Teknis Peradilan dan juga guna menjaga keselarasan in-
formasi dengan analisis kebutuhan diklat yang telah dilaksanakan oleh
pusat pendidikan dan pelatihan teknis peradilan sebelumnya dengan
sasaran pengumpulan data adalah dari kalangan pimpinan pengadil-
an. Dengan demikian, Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan
Peradilan melalui tim penelitian yang ditugaskan menetapkan sasaran
sumber daya manusia bidang teknis peradilan yang menjadi sasaran pe-
ngumpulan data analisis kebutuhan diklat teknis peradilan, antara lain:
1. Hakim
Hakim adalah figur penting yang menjadi sentral dalam kekuasaan
kehakiman. Tanpa kehadiran hakim, maka lembaga kekuasaan ke-
hakiman tidak akan dapat menjalankan fungsi utamanya. Oleh kare-
na itu peningkatan kompetensi bagi hakim melalui program pendi-
dikan dan pelatihan yang terencana dengan baik berdasarkan pada
informasi dan data kebutuhan diklat yang diproses secara cermat
menjadi penting. Dengan demikian, hakim perlu menjadi salah satu
sasaran yang dikumpulkan informasinya dalam analisis kebutuhan
4