Page 22 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 22
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL BAB 1 • PENDAHULUAN
BELIKAN
diklat yang dilakukan dalam kajian ini.
Hakim yang menjadi sasaran pengumpulan data analisis kebutuhan
diklat dalam penelitian ini berdasarkan dari kelompok tingkat per-
adilannya antara lain terdiri atas:
a. Hakim pada pengadilan tingkat pertama.
b. Hakim tinggi pada pengadilan tingkat banding.
Pencermatan terhadap pengkategorian pengumpulan data dari ha-
kim dengan memperhatikan asal tingkat pengadilannya menjadi
penting karena pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat
banding mempunyai ciri khas tugas masing-masing. Dengan adanya
ciri khas tugas masing-masing yang berbeda tentunya juga membu-
tuhkan kompetensi yang berbeda karena tantangan yang dihadapi
juga berbeda dengan demikian tentunya sumber daya manusianya
mempunyai kebutuhan program pendidikan dan pelatihan yang
juga berbeda. Oleh karena itu dalam pengumpulan data yang dila-
kukan ini maka tingkatan pengadilan yang menjadi tempat bertugas
menjadi pertimbangan kategori yang perlu diperhatikan dalam pe-
ngumpulan data dan informasi terkait dengan kebutuhan diklat.
Kategori lainnya yang menjadi pertimbangan dari pengumpulan
data yang dilakukan terhadap hakim adalah dengan pembagian ber-
dasarkan pada asal lingkungan peradilannya. Asal lingkungan per-
adilan antara lain meliputi:
a. Lingkungan peradilan umum
b. Lingkungan peradilan agama
c. Lingkungan peradilan tata usaha negara
d. Lingkungan peradilan militer.
Telah jamak menjadi pengetahuan umum dari banyak kalangan
bahwa badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung
terbagi dalam empat lingkungan peradilan sebagaimana yang telah
diuraikan sebelumnya. Setiap lingkungan peradilan memiliki jenis-
jenis perkara yang berbeda sesuai dengan jangkauan kompetensi ab-
solut dari masing-masing lingkungan peradilan. Dengan demikian,
setiap lingkungan peradilan tentunya akan menghadapi tantangan
yang berbeda dan membutuhkan kompetensi keahlian yang berbeda
sehubungan dengan jenis-jenis perkara yang menjadi kewenangan
masing-masing lingkungan peradilan. Oleh karena itu, dalam pe-
ngumpulan data dan informasi dari hakim, maka pencermatan ter-
hadap asal lingkungan peradilan juga penting menjadi perhatian da-
lam pengumpulan informasi dan data yang dilakukan dalam analisis
kebutuhan diklat yang dilakukan.
5