Page 22 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 22

TIDAK UNTUK
        DI PERJUAL                                               BAB 1  •  PENDAHULUAN
         BELIKAN
                    diklat yang dilakukan dalam kajian ini.
                    Hakim yang menjadi sasaran pengumpulan data analisis kebutuhan
                    diklat dalam penelitian ini berdasarkan dari kelompok tingkat per-
                    adilannya antara lain terdiri atas:
                    a.  Hakim pada pengadilan tingkat pertama.
                    b.  Hakim tinggi pada pengadilan tingkat banding.
                    Pencermatan terhadap pengkategorian pengumpulan data dari ha-
                    kim dengan memperhatikan asal tingkat pengadilannya menjadi
                    penting karena pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat
                    banding mempunyai ciri khas tugas masing-masing. Dengan adanya
                    ciri khas tugas masing-masing yang berbeda tentunya juga membu-
                    tuhkan kompetensi yang berbeda karena tantangan yang dihadapi
                    juga berbeda dengan demikian tentunya sumber daya manusianya
                    mempunyai kebutuhan program pendidikan dan pelatihan yang
                    juga berbeda. Oleh karena itu dalam pengumpulan data yang dila-
                    kukan ini maka tingkatan pengadilan yang menjadi tempat bertugas
                    menjadi pertimbangan kategori yang perlu diperhatikan dalam pe-
                    ngumpulan data dan informasi terkait dengan kebutuhan diklat.
                    Kategori lainnya yang menjadi pertimbangan dari pengumpulan
                    data yang dilakukan terhadap hakim adalah dengan pembagian ber-
                    dasarkan pada asal lingkungan peradilannya. Asal lingkungan per-
                    adilan antara lain meliputi:
                    a.  Lingkungan peradilan umum
                    b.  Lingkungan peradilan agama
                    c.  Lingkungan peradilan tata usaha negara
                    d.  Lingkungan peradilan militer.
                    Telah jamak menjadi pengetahuan umum dari banyak kalangan
                    bahwa badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung
                    terbagi dalam empat lingkungan peradilan sebagaimana yang telah
                    diuraikan sebelumnya. Setiap lingkungan peradilan memiliki jenis-
                    jenis perkara yang berbeda sesuai dengan jangkauan kompetensi ab-
                    solut dari masing-masing lingkungan peradilan. Dengan demikian,
                    setiap lingkungan peradilan tentunya akan menghadapi tantangan
                    yang berbeda dan membutuhkan kompetensi keahlian yang berbeda
                    sehubungan dengan jenis-jenis perkara yang menjadi kewenangan
                    masing-masing lingkungan peradilan. Oleh karena itu, dalam pe-
                    ngumpulan data dan informasi dari hakim, maka pencermatan ter-
                    hadap asal lingkungan peradilan juga penting menjadi perhatian da-
                    lam pengumpulan informasi dan data yang dilakukan dalam analisis
                    kebutuhan diklat yang dilakukan.



                                                                              5
   17   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27