Page 23 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 23
TIDAK UNTUK
ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
DI PERJUAL
BELIKAN
2. Panitera
Panitera secara umum diketahui sebagai pejabat peradilan yang ber-
tanggung jawab memimpin unit Kepaniteraan untuk menjalankan
dan mengelola administrasi perkara di pengadilan. Namun dalam
kajian ini yang dimaksud dengan panitera adalah kelompok jabatan
yang terdiri atas:
a. Panitera.
b. Panitera Muda.
c. Panitera Pengganti.
Walau demikian definisi yang dibuat dalam riset ini untuk men-
definisikan Panitera tidak dimaksudkan untuk mengubah definisi
panitera yang telah berlaku selama ini berdasarkan peraturan per-
undang-undangan. Definisi ini hanya dibuat untuk kepentingan ope-
rasional pengumpulan dan pengolahan data dalam riset ini saja.
Pencermatan data dan informasi terhadap kebutuhan diklat dari ke-
lompok Panitera ini juga perlu dilakukan dengan pencermatan ter-
hadap asal lingkungan peradilan. Hal demikian karena sumber daya
manusia dalam kelompok panitera ini tersebar di empat lingkungan
peradilan sebagai berikut:
a. Lingkungan peradilan umum
b. Lingkungan peradilan agama
c. Lingkungan peradilan tata usaha negara
d. Lingkungan peradilan militer
Pencermatan terhadap persebaran asal lingkungan peradilan perlu
diperhatikan karena walau pada umumnya tugas sumber daya ma-
nusia dalam kelompok panitera ini berkaitan dengan aspek penge-
lolaan administrasi perkara, namun oleh karena setiap lingkungan
peradilan memiliki kewenangan penanganan perkara yang berbeda
dan tentunya setiap jenis perkara yang ditangani mempunyai karak-
teristik khas masing-masing. Dengan adanya karakteristik khas pada
perkara yang ditangani sesuai dengan kewenangan pada lingkungan
peradilan masing-masing, maka tentunya akan menimbulkan kebu-
tuhan pendidikan dan pelatihan yang berbeda. Oleh karena itu, asal
lingkungan peradilan tentu perlu menjadi pencermatan tersendiri.
3. Juru sita
Juru sita merupakan salah satu kelompok jabatan fungsional yang
berada pada lingkungan organisasi kepaniteraan di pengadilan ting-
kat pertama. Tugas utama juru sita adalah melakukan pemanggilan
sidang, penyitaan dan pelaksanaan putusan perdata yang telah ber-
kekuatan hukum tetap. Menilik pada tugasnya, maka juru sita ada-
6