Page 23 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 23

TIDAK UNTUK
                 ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
        DI PERJUAL
         BELIKAN
                 2.  Panitera
                    Panitera secara umum diketahui sebagai pejabat peradilan yang ber-
                    tanggung jawab memimpin unit Kepaniteraan untuk menjalankan
                    dan mengelola administrasi perkara di pengadilan. Namun dalam
                    kajian ini yang dimaksud dengan panitera adalah kelompok jabatan
                    yang terdiri atas:
                    a.  Panitera.
                    b.  Panitera Muda.
                    c.  Panitera Pengganti.
                    Walau demikian definisi yang dibuat dalam riset ini untuk men-
                    definisikan Panitera tidak dimaksudkan untuk mengubah definisi
                    panitera yang telah berlaku selama ini berdasarkan peraturan per-
                    undang-undangan. Definisi ini hanya dibuat untuk kepentingan ope-
                    rasional pengumpulan dan pengolahan data dalam riset ini saja.
                    Pencermatan data dan informasi terhadap kebutuhan diklat dari ke-
                    lompok Panitera ini juga perlu dilakukan dengan pencermatan ter-
                    hadap asal lingkungan peradilan. Hal demikian karena sumber daya
                    manusia dalam kelompok panitera ini tersebar di empat lingkungan
                    peradilan sebagai berikut:
                    a.  Lingkungan peradilan umum
                    b.  Lingkungan peradilan agama
                    c.  Lingkungan peradilan tata usaha negara
                    d.  Lingkungan peradilan militer
                    Pencermatan terhadap persebaran asal lingkungan peradilan perlu
                    diperhatikan karena walau pada umumnya tugas sumber daya ma-
                    nusia dalam kelompok panitera ini berkaitan dengan aspek penge-
                    lolaan administrasi perkara, namun oleh karena setiap lingkungan
                    peradilan memiliki kewenangan penanganan perkara yang berbeda
                    dan tentunya setiap jenis perkara yang ditangani mempunyai karak-
                    teristik khas masing-masing. Dengan adanya karakteristik khas pada
                    perkara yang ditangani sesuai dengan kewenangan pada lingkungan
                    peradilan masing-masing, maka tentunya akan menimbulkan kebu-
                    tuhan pendidikan dan pelatihan yang berbeda. Oleh karena itu, asal
                    lingkungan peradilan tentu perlu menjadi pencermatan tersendiri.
                 3.  Juru sita
                    Juru sita merupakan salah satu kelompok jabatan fungsional yang
                    berada pada lingkungan organisasi kepaniteraan di pengadilan ting-
                    kat pertama. Tugas utama juru sita adalah melakukan pemanggilan
                    sidang, penyitaan dan pelaksanaan putusan perdata yang telah ber-
                    kekuatan hukum tetap. Menilik pada tugasnya, maka juru sita ada-



                 6
   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28