Page 117 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 117
TIDAK UNTUK
ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
DI PERJUAL
BELIKAN
Tabel 1. Level Indikator Kompetensi Teknis Pranata Peradilan
Kompetensi Level Deskripsi Indikator Kompetensi
Teknis
Penelaahan 1 Mampu melakukan 1. Mampu mengidentifikasi syarat-syarat
dokumen penelaahan kelengkapan dokumen permohonan perkara
perkara di terhadap dokumen (bundel A dan B) di Mahkamah Agung sesuai
Mahkamah permohonan syarat formil dan ketentuan pada setiap
Agung perkara yang masuk panitera muda perkara
ke Mahkamah 2. Mampu menelaah status tahanan/ luar
Agung sesuai tahanan pada dokumen permohonan
dengan pedoman perkara di Mahkamah Agung
teknis yang ada 3. Mampu mengkomunikasikan kendala dalam
penelaahan dokumen perkara kepada pihak-
pihak yang terkait
Penanganan 2 Mampu 1. Mampu menyusun konsep persuratan (surat,
administrasi melaksanakan memorandum, penetapan) sesuai kebutuhan
proses kebutuhan dalam proses penanganan perkara di
penyelesaian administrasi Mahkamah Agung
perkara di untuk mendukung 2. Mampu memahami isi dari surat yang masuk
Mahkamah proses penanganan ataupun keluar terkait permohonan perkara
Agung perkara di di Mahkamah Agung
Mahkamah Agung 3. Mampu melaksanakan distribusi dokumen
sesuai ketentuan terkait proses penanganan perkara di
administrasi Mahkamah Agung sesuai tujuan kepada
ketatausahaan pihak-pihak yang terkait
4. Mampu melakukan pengarsipan terhadap
dokumen-dokumen yang terkait dengan
penanganan perkara di Mahkamah Agung
Prosedur alur 2 Mampu memahami 1. Mampu menangani proses penyelesaian
penanganan prosedur alur perkara sesuai waktu yang ditetapkan pada
perkara di penanganan setiap alur proses
setiap kamar perkara sesuai 2. Mampu mengisi formulir yang terkait pada
perkara di dengan limitasi setiap alur proses
Mahkamah waktu sesuai 3. Mampu mengidentifikasi prioritas perkara-
Agung peraturan ataupun perkara yang membutuhkan penanganan
pedoman yang khusus
berlaku 4. Mampu melakukan penelusuran dan
menginformasikan tahapan proses perkara
yang sedang berjalan
Register data- 2 Mampu melakukan 1. Mampu menentukan nomor register sesuai
data dalam identifikasi jenis perkara dan urutan masuknya
permohonan data-data yang 2. Mampu mengidentifikasi kelengkapan
perkara di diperlukan dalam data-data register perkara seperti: nomor
Mahkamah register perkara di perkara, tanggal terima berkas, nama
Agung Mahkamah Agung terdakwa, pemohon/termohon, status
tahanan, dakwaan, tanggal dan nomor
putusan tingkat pertama, amar putusan
tingkat pertama, tanggal dan nomor tingkat
banding, tuntutan, dan sebagainya sesuai
unsur-unsur di dalam buku register di
masing-masing panitera muda perkara
3. Mampu menyelesaikan register perkara
secara cepat
100