Page 117 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 117

TIDAK UNTUK
                 ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
        DI PERJUAL
         BELIKAN
                       Tabel 1. Level Indikator Kompetensi Teknis Pranata Peradilan
                 Kompetensi   Level  Deskripsi         Indikator Kompetensi
                   Teknis
                 Penelaahan   1  Mampu melakukan  1.  Mampu mengidentifikasi syarat-syarat
                 dokumen         penelaahan       kelengkapan dokumen permohonan perkara
                 perkara di      terhadap dokumen   (bundel A dan B) di Mahkamah Agung sesuai
                 Mahkamah        permohonan       syarat formil dan ketentuan pada setiap
                 Agung           perkara yang masuk   panitera muda perkara
                                 ke Mahkamah    2.  Mampu menelaah status tahanan/ luar
                                 Agung sesuai     tahanan pada dokumen permohonan
                                 dengan pedoman   perkara di Mahkamah Agung
                                 teknis yang ada  3.  Mampu mengkomunikasikan kendala dalam
                                                  penelaahan dokumen perkara kepada pihak-
                                                  pihak yang terkait
                 Penanganan   2  Mampu          1.  Mampu menyusun konsep persuratan (surat,
                 administrasi    melaksanakan     memorandum, penetapan) sesuai kebutuhan
                 proses          kebutuhan        dalam proses penanganan perkara di
                 penyelesaian    administrasi     Mahkamah Agung
                 perkara di      untuk mendukung   2.  Mampu memahami isi dari surat yang masuk
                 Mahkamah        proses penanganan   ataupun keluar terkait permohonan perkara
                 Agung           perkara di       di Mahkamah Agung
                                 Mahkamah Agung   3.  Mampu melaksanakan distribusi dokumen
                                 sesuai ketentuan   terkait proses penanganan perkara di
                                 administrasi     Mahkamah Agung sesuai tujuan kepada
                                 ketatausahaan    pihak-pihak yang terkait
                                                4.  Mampu melakukan pengarsipan terhadap
                                                  dokumen-dokumen yang terkait dengan
                                                  penanganan perkara di Mahkamah Agung
                 Prosedur alur   2  Mampu memahami  1.  Mampu menangani proses penyelesaian
                 penanganan      prosedur alur    perkara sesuai waktu yang ditetapkan pada
                 perkara di      penanganan       setiap alur proses
                 setiap kamar    perkara sesuai   2.  Mampu mengisi formulir yang terkait pada
                 perkara di      dengan limitasi   setiap alur proses
                 Mahkamah        waktu sesuai   3.  Mampu mengidentifikasi prioritas perkara-
                 Agung           peraturan ataupun   perkara yang membutuhkan penanganan
                                 pedoman yang     khusus
                                 berlaku        4.  Mampu melakukan penelusuran dan
                                                  menginformasikan tahapan proses perkara
                                                  yang sedang berjalan
                 Register data-  2  Mampu melakukan  1.  Mampu menentukan nomor register sesuai
                 data dalam      identifikasi     jenis perkara dan urutan masuknya
                 permohonan      data-data yang   2.  Mampu mengidentifikasi kelengkapan
                 perkara di      diperlukan dalam   data-data register perkara seperti: nomor
                 Mahkamah        register perkara di   perkara, tanggal terima berkas, nama
                 Agung           Mahkamah Agung   terdakwa, pemohon/termohon, status
                                                  tahanan, dakwaan, tanggal dan nomor
                                                  putusan tingkat pertama, amar putusan
                                                  tingkat pertama, tanggal dan nomor tingkat
                                                  banding, tuntutan, dan sebagainya sesuai
                                                  unsur-unsur di dalam buku register di
                                                  masing-masing panitera muda perkara
                                                3.  Mampu menyelesaikan register perkara
                                                  secara cepat



                 100
   112   113   114   115   116   117   118   119   120   121   122