Page 116 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 116

TIDAK UNTUK
        DI PERJUAL                                            BAB 5  •  PRANATA PERADILAN
         BELIKAN
                    kan ilmu pengetahuan, konsep/teori dan praktik pada tingkat ins-
                    tansi.
                    ƒ  Level 5 merupakan tingkatan ahli dalam mengembangkan ilmu pe-
                    ngetahuan, konsep/teori dan praktik pada tingkat nasional atau in-
                    ternasional,  serta  mampu  memiliki  inisiatif  dalam  menyelesaikan
                    suatu masalah dalam melaksanakan kegiatan teknis pekerjaan.


                    Berdasarkan uraian kerja pranata peradilan pada Permenpan Nomor
                 26 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan, beberapa
                 kompetensi teknis yang harus dimiliki di antaranya yaitu:
                 1.  Kompetensi penelaahan dokumen perkara di Mahkamah Agung.
                 2.  Kompetensi penanganan administrasi proses penyelesaian perkara
                    di Mahkamah Agung.
                 3.  Kompetensi pemahaman prosedur alur penanganan perkara di seti-
                    ap kamar perkara di Mahkamah Agung.
                 4.  Kompetensi penyusunan register data-data dalam permohonan per-
                    kara di Mahkamah Agung.
                 5.  Kompetensi penguasaan teknologi informasi dalam proses pena-
                    nganan perkara di Mahkamah Agung.
                 6.  Kompetensi pemahaman proses persidangan.
                 7.  Kompetensi penerjemahan advisblaad serta pertimbangan/pendapat
                    hukum.
                 8.  Kompetensi minutasi putusan.
                 9.  Kompetensi penyusunan laporan penanganan perkara di Mahkamah
                    Agung.
                 10.  Kompetensi analisis kaidah hukum dalam putusan.

                    Sepuluh kompetensi teknis di atas kemudian dibagi dalam level in-
                 dikator perilaku yang terdiri dari tingkatan 1-5 sebagaimana dijelaskan
                 di atas. Tabel 1 di halaman berikut menunjukkan kompetensi teknis,
                 serta level indikator perilaku yang diharapkan.
                    Dari Tabel 1 tersebut diharapkan dapat menjadi masukan dalam
                 penyusunan program diklat yang diperlukan untuk pembinaan jabatan
                 fungsional Pranata Peradilan di Mahkamah Agung. Selain diklat teknis
                 di atas, setiap pemangku jabatan fungsional harus mengikuti program
                 diklat fungsional sebagai syarat wajib. Setelah itu, untuk pengembangan
                 kompetensinya dapat ditunjang dengan berbagai program diklat teknis
                 yang sesuai dengan kebutuhan tugas jabatannya. Kemudian dilengkapi
                 pula dengan diklat manajerial apabila dirasa perlu.




                                                                             99
   111   112   113   114   115   116   117   118   119   120   121