Page 116 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 116
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL BAB 5 • PRANATA PERADILAN
BELIKAN
kan ilmu pengetahuan, konsep/teori dan praktik pada tingkat ins-
tansi.
Level 5 merupakan tingkatan ahli dalam mengembangkan ilmu pe-
ngetahuan, konsep/teori dan praktik pada tingkat nasional atau in-
ternasional, serta mampu memiliki inisiatif dalam menyelesaikan
suatu masalah dalam melaksanakan kegiatan teknis pekerjaan.
Berdasarkan uraian kerja pranata peradilan pada Permenpan Nomor
26 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan, beberapa
kompetensi teknis yang harus dimiliki di antaranya yaitu:
1. Kompetensi penelaahan dokumen perkara di Mahkamah Agung.
2. Kompetensi penanganan administrasi proses penyelesaian perkara
di Mahkamah Agung.
3. Kompetensi pemahaman prosedur alur penanganan perkara di seti-
ap kamar perkara di Mahkamah Agung.
4. Kompetensi penyusunan register data-data dalam permohonan per-
kara di Mahkamah Agung.
5. Kompetensi penguasaan teknologi informasi dalam proses pena-
nganan perkara di Mahkamah Agung.
6. Kompetensi pemahaman proses persidangan.
7. Kompetensi penerjemahan advisblaad serta pertimbangan/pendapat
hukum.
8. Kompetensi minutasi putusan.
9. Kompetensi penyusunan laporan penanganan perkara di Mahkamah
Agung.
10. Kompetensi analisis kaidah hukum dalam putusan.
Sepuluh kompetensi teknis di atas kemudian dibagi dalam level in-
dikator perilaku yang terdiri dari tingkatan 1-5 sebagaimana dijelaskan
di atas. Tabel 1 di halaman berikut menunjukkan kompetensi teknis,
serta level indikator perilaku yang diharapkan.
Dari Tabel 1 tersebut diharapkan dapat menjadi masukan dalam
penyusunan program diklat yang diperlukan untuk pembinaan jabatan
fungsional Pranata Peradilan di Mahkamah Agung. Selain diklat teknis
di atas, setiap pemangku jabatan fungsional harus mengikuti program
diklat fungsional sebagai syarat wajib. Setelah itu, untuk pengembangan
kompetensinya dapat ditunjang dengan berbagai program diklat teknis
yang sesuai dengan kebutuhan tugas jabatannya. Kemudian dilengkapi
pula dengan diklat manajerial apabila dirasa perlu.
99