Page 111 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 111

TIDAK UNTUK
                 ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
        DI PERJUAL
         BELIKAN
                 kelebihan lain dari jabatan fungsional adalah kenaikan pangkat tidak
                 terikat menunggu setiap empat tahun sekali. Tetapi, dengan sistem ang-
                 ka kredit, setiap pemangku jabatan fungsional dapat merencanakan ke-
                 naikan pangkatnya lebih cepat kurang dari empat tahun.
                    Mahkamah Agung telah menjalani proses pembentukan operator
                 dari jabatan pelaksana menjadi jabatan fungsional dengan nama pra-
                 nata peradilan. Setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendayagu-
                 naan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2019
                 tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan, Mahkamah Agung seba-
                 gai instansi pembina wajib melaksanakan tindak lanjut sebagaimana di-
                 sebutkan tugas instansi pembina berdasarkan pada ketentuan Pasal 99
                 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
                 atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
                 Pegawai Negeri Sipil, antara lain sebagai berikut:
                 1.  Menyusun pedoman formasi jabatan fungsional pranata peradilan;
                 2.  Menyusun standar kompetensi jabatan fungsional pranata peradil-
                    an;
                 3.  Menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fung-
                    sional pranata peradilan;
                 4.  Menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kua-
                    litas hasil kerja pejabat fungsional;
                 5.  Menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang ber-
                    sifat inovatif di bidang tugas jabatan fungsional pranata peradilan;
                 6.  Menyusun kurikulum pelatihan jabatan fungsional pranata peradil-
                    an;
                 7.  Menyelenggarakan pelatihan jabatan fungsional pranata peradilan;
                 8.  Membina penyelenggarakan pelatihan fungsional pada lembaga pe-
                    latihan;
                 9.  Menyelenggarakan uji kompetensi jabatan fungsional pranata per-
                    adilan;
                 10.  Menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas jabat-
                    an fungsional pranata peradilan;
                 11.  Melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis ja-
                    batan fungsional pranata peradilan;
                 12.  Mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional pranata per-
                    adilan;
                 13.  Memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok jabatan fungsional pranata
                    peradilan;
                 14.  Memfasilitasi pembentukan organisasi profesi jabatan fungsional
                    pranata peradilan;


                 94
   106   107   108   109   110   111   112   113   114   115   116