Page 111 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 111
TIDAK UNTUK
ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
DI PERJUAL
BELIKAN
kelebihan lain dari jabatan fungsional adalah kenaikan pangkat tidak
terikat menunggu setiap empat tahun sekali. Tetapi, dengan sistem ang-
ka kredit, setiap pemangku jabatan fungsional dapat merencanakan ke-
naikan pangkatnya lebih cepat kurang dari empat tahun.
Mahkamah Agung telah menjalani proses pembentukan operator
dari jabatan pelaksana menjadi jabatan fungsional dengan nama pra-
nata peradilan. Setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendayagu-
naan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2019
tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan, Mahkamah Agung seba-
gai instansi pembina wajib melaksanakan tindak lanjut sebagaimana di-
sebutkan tugas instansi pembina berdasarkan pada ketentuan Pasal 99
ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil, antara lain sebagai berikut:
1. Menyusun pedoman formasi jabatan fungsional pranata peradilan;
2. Menyusun standar kompetensi jabatan fungsional pranata peradil-
an;
3. Menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fung-
sional pranata peradilan;
4. Menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kua-
litas hasil kerja pejabat fungsional;
5. Menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang ber-
sifat inovatif di bidang tugas jabatan fungsional pranata peradilan;
6. Menyusun kurikulum pelatihan jabatan fungsional pranata peradil-
an;
7. Menyelenggarakan pelatihan jabatan fungsional pranata peradilan;
8. Membina penyelenggarakan pelatihan fungsional pada lembaga pe-
latihan;
9. Menyelenggarakan uji kompetensi jabatan fungsional pranata per-
adilan;
10. Menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas jabat-
an fungsional pranata peradilan;
11. Melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis ja-
batan fungsional pranata peradilan;
12. Mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional pranata per-
adilan;
13. Memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok jabatan fungsional pranata
peradilan;
14. Memfasilitasi pembentukan organisasi profesi jabatan fungsional
pranata peradilan;
94