Page 115 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 115
TIDAK UNTUK
ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
DI PERJUAL
BELIKAN
untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dari seorang pe-
mangku jabatan pranata peradilan.
D. STANDAR KOMPETENSI PRANATA PERADILAN
Pranata peradilan sebagai salah satu Jabatan Fungsional PNS ha-
rus memiliki standar kompetensi tertentu yang diperlukan untuk men-
dukung pelaksanaan tugas jabatannya. Hal tersebut dijelaskan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
yang menjelaskan bahwa salah satu syarat untuk dapat diangkat sebagai
pejabat fungsional adalah mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
manajerial dan sosio-kultural. Kompetensi manajerial dan sosio-kultural
untuk jabatan fungsional telah ditetapkan secara nasional yang dijelas-
kan dalam Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kom-
petensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
Kompetensi manajerial yang dimaksudkan adalah kemampuan se-
tiap individu untuk dapat dikembangkan dalam mengelola suatu orga-
nisasi. Kemudian kompetensi sosio-kultural adalah kemampuan setiap
individu untuk dapat dikembangkan terkait dengan pengalaman ber-
interaksi dan bersosialisasi dengan masyarakat yang kompleks sesuai
dengan etika, moral, dan prinsip, dalam melaksanakan tugas dan fungsi
jabatannya. Serta kompetensi teknis adalah pengetahuan, keterampilan,
yang dimiliki seseorang terkait dengan tugas utama jabatannya. Kom-
petensi teknis inilah yang harus disusun oleh Mahkamah Agung sebagai
instansi pembina agar dapat digunakan untuk menjaga kualitas kinerja
pranata peradilan dan menjadi pedoman dalam pengembangan kompe-
tensi pranata peradilan sebagai jabatan fungsional yang dibinanya.
Pada subbab ini akan membahas tentang kompetensi teknis dari
pranata peradilan yang akan menjadi patokan dan acuan dalam pe-
ngembangan karier dan kompetensi pemangku jabatan tersebut. Standar
kompetensi pranata peradilan harus memperhatikan tugas pokok serta
uraian jabatannya dan memuat indikator perilaku pada masing-masing
jenjang jabatan. Indikator perilaku yang digunakan terdiri dari nilai 1-5
dengan kriteria sebagai berikut:
Level 1 sebagai kategori paham.
Level 2 mampu melaksanakan tugas yang tidak memerlukan kete-
rampilan dan pelatihan khusus.
Level 3 mampu menyelesaikan pekerjaan yang memerlukan penge-
tahuan dan keterampilan tingkat menengah dengan cepat dan tepat.
Level 4 pada tingkatan mumpuni yaitu mampu dalam mengembang-
98