Page 120 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 120
Survey telah diisi oleh Pranata Peradilan yang berada di
Kepaniteraan Mahkamah Agung sejumlah 15 orang.
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL 2. Keikutsertaan diklat BAB 5 • PRANATA PERADILAN
BELIKAN Dari 15 responden yang mengisi survey, 15 orang menyatakan
dalam satu tahun terakhir belum pernah mengikuti diklat di Pusdiklat
RI. Gambar 1 di bawah ini menunjukkan grafik persentase keikutsertaan
MA RI. Gambar 1 di bawah ini menunjukkan grafik persentase
pranata peradilan sebagai peserta diklat di Pusdiklat Teknis Peradilan
keikutsertaan Pranata Peradilan sebagai peserta diklat di Pusdiklat
MA-RI dalam satu tahun terakhir.
Teknis Peradilan MA RI dalam satu tahun terakhir.
GRAFIK PERSENTASE KEIKUTSERTAAN DIKLAT BAGI PRANATA
PERADILAN
0%
100%
Ya Tidak
Gambar 1. Grafik Persentase Keikutsertaan Pranata Peradilan sebagai
Gambar 1.
Grafik Persentase Keikutsertaan Pranata Peradilan sebagai Peserta Diklat
peserta Diklat
Gambar 1 di atas menunjukkan bahwa dari 15 responden belum ada
Gambar 1 di atas menunjukkan bahwa dari 15 responden
satu pun yang pernah mengikuti diklat di Pusdiklat Teknis Peradilan
belum ada satu pun yang pernah mengikuti diklat di Pusdiklat Teknis
MA-RI dalam satu tahun terakhir. Hal ini sangat disayangkan karena
Peradilan MA RI dalam satu tahun terakhir. Hal ini sangat disayangkan
Pusdiklat Teknis Peradilan di bawah satuan kerja Badan Litbang Diklat
karena Pusdiklat Teknis Peradilan di bawah satuan kerja Badan
Kumdil MA-RI merupakan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi un-
Litbang Diklat Kumdil MA RI merupakan unit kerja yang memiliki
tuk menyelenggarakan berbagai program diklat yang berkaitan dengan
tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan berbagai program diklat
materi-materi teknis peradilan. Diklat-diklat tersebut sangat penting un-
yang berkaitan dengan materi-materi teknis peradilan. Diklat-diklat
tuk mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari bagi para pegawai yang
tersebut sangat penting untuk mendukung pelaksanaan tugas sehari-
uraian kerjanya berkaitan dengan teknis peradilan.
Dari hasil survei AKD ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi
20
Pusdiklat Teknis Peradilan untuk menyelenggarakan diklat yang dibu-
tuhkan oleh para Pranata peradilan. Tujuannya adalah agar para pranata
peradilan di Kepaniteraan Mahkamah Agung senantiasa meningkatkan
kompetensi dirinya untuk menunjang pelaksanaan tugas dan tanggung
jawab dalam pekerjaannya. Pelaksanaan diklat tersebut diharapkan me-
rata dan dapat menjangkau seluruh pranata peradilan yang ada di Mah-
kamah Agung untuk dapat ikut serta.
3. Diklat Apa yang Pernah Diikuti
Pada poin 2 di atas dari hasil survei tidak ada responden yang per-
nah mengikuti diklat di Pusdiklat Teknis Peradilan MA-RI. Oleh sebab
103