Page 118 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 118
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL BAB 5 • PRANATA PERADILAN
BELIKAN
Kompetensi Level Deskripsi Indikator Kompetensi
Teknis
Penguasaan 3 Mampu memahami 1. Mampu menggunakan aplikasi pengolah data
Teknologi dan memanfaatkan dalam mengisi data-data informasi perkara
Informasi teknologi informasi 2. Mampu menggunakan aplikasi berbasis data
dalam proses yang ada dalam jaringan (online) dalam mengisi data-data
penanganan upaya percepatan informasi perkara
perkara di proses penanganan 3. Mampu mensinkronkan data-data perkara
Mahkamah perkara di pada aplikasi pengolah angka dengan
Agung Mahkamah Agung database pada aplikasi berbasis data jaringan
(online)
4. Mampu mengidentifikasi data-data yang
perlu untuk dilakukan pengunggahan
(upload) dan pengunduhan (download)
Persidangan 3 Mampu memahami 1. Mampu menganalisis penetapan hari
kebutuhan, alur dan sidang (PHS) sebagai acuan dalam jadwal
prosedur dalam pelaksanaan sidang
penyiapan maupun 2. Mampu menyusun rol sidang untuk
pelaksanaan pelaksanaan persidangan
persidangan serta 3. Mampu mengidentifikasi dokumen-
pemindahan sidang dokumen perkara ataupun yang terkait
untuk bahan sidang
4. Mampu mengidentifikasi bahan-bahan
kelengkapan persidangan lainnya
5. Mampu membangun komunikasi efektif
dengan panitera pengganti ataupun hakim
agung dalam persidangan
6. Mampu mengidentifikasi syarat-syarat dalam
permohonan pemindahan sidang
Penerjemahan 5 Mampu 1. Mampu menyusun draf bahasa putusan
advisblaad memahami dan ke dalam template putusan yang telah
serta menerjemahkan ditentukan sesuai hasil terjemahan advisblaad
pertimbangan/ pertimbangan 2. Mampu menentukan bahasa putusan
pendapat hukum majelis yang tepat untuk digunakan berdasarkan
hukum hakim dari lembar advisblaad majelis hakim
pendapat hakim 3. Mampu menyusun draf bahasa putusan
(advisblaad) ke dengan cepat dan teliti
dalam bahasa 4. Mampu mengomunikasikan kendala dalam
putusan penyusunan draf bahasa putusan kepada
kolega atau atasan
Minutasi 4 Mampu melakukan 1. Mampu memahami hasil koreksi bahasa
putusan proses penanganan putusan dari panitera pengganti dan majelis
perkara setelah hakim
selesai sidang 2. Mampu melakukan perbaikan terhadap
hingga diperoleh hasil koreksi bahasa putusan dari panitera
putusan pengganti dan majelis hakim
3. Mampu menelaah kesesuaian salinan
putusan dengan putusan asli untuk
mendapatkan autentifikasi
101