Page 118 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 118

TIDAK UNTUK
        DI PERJUAL                                            BAB 5  •  PRANATA PERADILAN
         BELIKAN
                 Kompetensi   Level  Deskripsi         Indikator Kompetensi
                   Teknis
                 Penguasaan   3  Mampu memahami  1.  Mampu menggunakan aplikasi pengolah data
                 Teknologi       dan memanfaatkan   dalam mengisi data-data informasi perkara
                 Informasi       teknologi informasi  2.  Mampu menggunakan aplikasi berbasis data
                 dalam proses    yang ada dalam   jaringan (online) dalam mengisi data-data
                 penanganan      upaya percepatan   informasi perkara
                 perkara di      proses penanganan  3.  Mampu mensinkronkan data-data perkara
                 Mahkamah        perkara di       pada aplikasi pengolah angka dengan
                 Agung           Mahkamah Agung   database pada aplikasi berbasis data jaringan
                                                  (online)
                                                4.  Mampu mengidentifikasi data-data yang
                                                  perlu untuk dilakukan pengunggahan
                                                  (upload) dan pengunduhan (download)
                 Persidangan  3  Mampu memahami  1.  Mampu menganalisis penetapan hari
                                 kebutuhan, alur dan   sidang (PHS) sebagai acuan dalam jadwal
                                 prosedur dalam   pelaksanaan sidang
                                 penyiapan maupun   2.  Mampu menyusun rol sidang untuk
                                 pelaksanaan      pelaksanaan persidangan
                                 persidangan serta   3.  Mampu mengidentifikasi dokumen-
                                 pemindahan sidang  dokumen perkara ataupun yang terkait
                                                  untuk bahan sidang
                                                4.  Mampu mengidentifikasi bahan-bahan
                                                  kelengkapan persidangan lainnya
                                                5.  Mampu membangun komunikasi efektif
                                                  dengan panitera pengganti ataupun hakim
                                                  agung dalam persidangan
                                                6.  Mampu mengidentifikasi syarat-syarat dalam
                                                  permohonan pemindahan sidang
                 Penerjemahan   5  Mampu        1.  Mampu menyusun draf bahasa putusan
                 advisblaad      memahami dan     ke dalam template putusan yang telah
                 serta           menerjemahkan    ditentukan sesuai hasil terjemahan advisblaad
                 pertimbangan/   pertimbangan   2.  Mampu menentukan bahasa putusan
                 pendapat        hukum majelis    yang tepat untuk digunakan berdasarkan
                 hukum           hakim dari lembar   advisblaad majelis hakim
                                 pendapat hakim   3.  Mampu menyusun draf bahasa putusan
                                 (advisblaad) ke   dengan cepat dan teliti
                                 dalam bahasa   4.  Mampu mengomunikasikan kendala dalam
                                 putusan          penyusunan draf bahasa putusan kepada
                                                  kolega atau atasan
                 Minutasi    4   Mampu melakukan  1.  Mampu memahami hasil koreksi bahasa
                 putusan         proses penanganan   putusan dari panitera pengganti dan majelis
                                 perkara setelah   hakim
                                 selesai sidang   2.  Mampu melakukan perbaikan terhadap
                                 hingga diperoleh   hasil koreksi bahasa putusan dari panitera
                                 putusan          pengganti dan majelis hakim
                                                3.  Mampu menelaah kesesuaian salinan
                                                  putusan dengan putusan asli untuk
                                                  mendapatkan autentifikasi








                                                                            101
   113   114   115   116   117   118   119   120   121   122   123