Page 122 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 122
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL BAB 5 • PRANATA PERADILAN
BELIKAN
saja yang diperlukan oleh pranata peradilan. Program diklat yang
wajib adalah diklat fungsional pranata peradilan dengan ditunjang
diklat teknis lainnya terkait tugas pokok jabatan fungsional pranata
peradilan yang berkaitan dengan penanganan perkara di Mahkamah
Agung.
d. Pangkat belum memenuhi syarat.
Responden menyebutkan alasan pangkat yang belum memenuhi
syarat untuk ikut diklat. Syarat pangkat ini harus dilihat kembali
oleh stakeholder Pusdiklat Teknis Peradilan MA-RI dengan memeta-
kan program diklat berdasarkan level jabatannya. Misalkan untuk
pranata peradilan terbagi dalam tiga jenjang, yakni ahli pertama,
muda, dan madya. Dengan demikian, Pusdiklat Teknis Peradilan ha-
rus menyusun program-program diklat sesuai dengan jenjang jabat-
an fungsional pranata peradilan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar,
program diklat tersebut dapat diikuti oleh seluruh pranata peradilan
dalam berbagai jenjang jabatan, sehingga tidak perlu lagi menung-
gu hingga pangkat tertentu.
e. Terbatasnya kuota sehingga senior didahulukan.
Alasan terkait keterbatan kuota peserta sehingga harus senior dida-
hulukan ada kaitannya dengan poin keempat di atas. Apabila Pus-
diklat Teknis Peradilan telah menyusun program diklat berdasarkan
tiap jenjang jabatan pranata peradilan, maka akan mengurangi ter-
jadinya keterbatasan kuota karena telah dibagi kebutuhannya sesu-
ai jenjang jabatannya.
f. Kondisi kesehatan yang tidak mendukung.
Faktor kondisi fisik tentunya menjadi hal penting dalam pelaksa-
naan diklat. Saat mengikuti diklat seseorang diwajibkan mengikuti
sejumlah materi sesuai jumlah jam yang ditentukan. Selain itu, juga
ada tugas dan ujian diklat untuk mengukur kompetensi dari peserta
diklat. Hal inilah yang dapat memforsir kondisi fisik dan mental
seseorang yang berdampak pada kesehatan peserta diklat. Dalam
hal ini Pusdiklat Teknis Peradilan dalam menyelenggaran diklat ta-
tap muka telah memfasilitasi adanya klinik kesehatan bagi peserta.
Meskipun, bagi peserta dengan penyakit khusus diwajibkan mem-
bawa obat pribadi masing-masing. Selain fasilitas klinik kesehatan,
Pusdiklat Teknis Peradilan juga harus melihat jadwal kegiatan sede-
mikian rupa agar tidak menimbulkan stres berlebihan pada peser-
ta. Misalnya saja adanya disisipkan jadwal di luar kelas seperti out-
bound untuk mengurangi kepenatan peserta saat mengikuti diklat.
105