Page 126 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 126

TIDAK UNTUK
        DI PERJUAL                                            BAB 5  •  PRANATA PERADILAN
         BELIKAN
                 10.  Saran Perbaikan Teknis Pelaksanaan Diklat
                    Beberapa saran dari responden untuk memperbaiki pelaksanaan
                 diklat di antaranya:
                 a.  Pemilihan peserta diklat, diharapkan dapat lebih menyeluruh untuk
                    menjangkau seluruh SDM pranata peradilan.
                 b.  Pelaksanaan secara virtual dan tatap muka untuk menambah penga-
                    laman, dalam hal ini Pusdiklat Teknis Peradilan dapat mengombina-
                    sikan kapan program diklat harus tatap muka dan kapan ditunjang
                    dengan virtual.
                 c.  Ada grup untuk diskusi, dalam setiap kelas program diklat dapat
                    dikoordinasi untuk dibentuk grup diskusi terkait diklat yang dilak-
                    sanakan. Tujuannya adalah untuk mempermudah penyampaian in-
                    formasi dan juga untuk sarana diskusi.
                 d.  Kualitas mentor, dalam hal ini Pusdiklat Teknis Peradilan telah me-
                    miliki mentor yang berkualitas baik dari widyaiswara maupun para
                    hakim yustisial. Selain itu, juga selalu ada mentor tamu yang meru-
                    pakan praktisi maupun akademisi yang ahli di bidangnya.
                 e.  Penyebarluasan informasi diklat harus diperluas jangkauannya ti-
                    dak hanya melalui website resmi Pusdiklat Teknis Peradilan tetapi
                    dapat juga melalui media sosial.


                 11.  Saran Perbaikan Substansi/Materi Diklat
                    Berdasarkan hasil survei, beberapa materi diklat yang memerlukan
                 upgrade substansi di antaranya:
                 a.  Penambahan topik tentang hukum syariah dan perkembangan hu-
                    kum syariah.
                 b.  Materi tentang pentingnya manajemen waktu dalam melaksanakan
                    tugas.


                 12.  Program Diklat yang Dibutuhkan
                    Program diklat yang diperlukan oleh pranata peradilan untuk me-
                 nunjang tugas jabatannya sebagaimana hasil survei adalah:
                 a.  Diklat manajemen perkara pada Mahkamah Agung untuk pranata
                    peradilan.
                 b.  Diklat sistem informasi elektronik peradilan.
                 c.  Diklat pengembangan teknologi informasi peradilan.
                 d.  Diklat manajemen perkara pada pengadilan tingkat pertama dan
                    tingkat banding.
                 e.  Diklat fungsional pranata peradilan.


                                                                            109
   121   122   123   124   125   126   127   128   129   130   131