Page 126 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 126
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL BAB 5 • PRANATA PERADILAN
BELIKAN
10. Saran Perbaikan Teknis Pelaksanaan Diklat
Beberapa saran dari responden untuk memperbaiki pelaksanaan
diklat di antaranya:
a. Pemilihan peserta diklat, diharapkan dapat lebih menyeluruh untuk
menjangkau seluruh SDM pranata peradilan.
b. Pelaksanaan secara virtual dan tatap muka untuk menambah penga-
laman, dalam hal ini Pusdiklat Teknis Peradilan dapat mengombina-
sikan kapan program diklat harus tatap muka dan kapan ditunjang
dengan virtual.
c. Ada grup untuk diskusi, dalam setiap kelas program diklat dapat
dikoordinasi untuk dibentuk grup diskusi terkait diklat yang dilak-
sanakan. Tujuannya adalah untuk mempermudah penyampaian in-
formasi dan juga untuk sarana diskusi.
d. Kualitas mentor, dalam hal ini Pusdiklat Teknis Peradilan telah me-
miliki mentor yang berkualitas baik dari widyaiswara maupun para
hakim yustisial. Selain itu, juga selalu ada mentor tamu yang meru-
pakan praktisi maupun akademisi yang ahli di bidangnya.
e. Penyebarluasan informasi diklat harus diperluas jangkauannya ti-
dak hanya melalui website resmi Pusdiklat Teknis Peradilan tetapi
dapat juga melalui media sosial.
11. Saran Perbaikan Substansi/Materi Diklat
Berdasarkan hasil survei, beberapa materi diklat yang memerlukan
upgrade substansi di antaranya:
a. Penambahan topik tentang hukum syariah dan perkembangan hu-
kum syariah.
b. Materi tentang pentingnya manajemen waktu dalam melaksanakan
tugas.
12. Program Diklat yang Dibutuhkan
Program diklat yang diperlukan oleh pranata peradilan untuk me-
nunjang tugas jabatannya sebagaimana hasil survei adalah:
a. Diklat manajemen perkara pada Mahkamah Agung untuk pranata
peradilan.
b. Diklat sistem informasi elektronik peradilan.
c. Diklat pengembangan teknologi informasi peradilan.
d. Diklat manajemen perkara pada pengadilan tingkat pertama dan
tingkat banding.
e. Diklat fungsional pranata peradilan.
109