Page 130 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 130
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL BAB 5 • PRANATA PERADILAN
BELIKAN
Gambar 6 menunjukkan bahwa 100% responden pranata peradilan
siap untuk mengikuti diklat. Karena tidak ada responden yang menja-
wab tidak siap. Dengan demikian, Pusdiklat Teknis Peradilan MA-RI ha-
rus memberikan perhatian dalam upaya memberikan kesempatan diklat
kepada pranata peradilan melalui diklat-diklat yang sesuai dengan ke-
butuhan pranata peradilan.
16. Kendala Internal dalam Mengikuti Diklat
Hasil survei tentang kendala internal responden dalam mengikuti
diklat di antaranya:
a. Khawatir tidak paham materi diklat.
Kendala ini dapat diberikan solusi dengan keberadaan pengajar dik-
lat yang tidak hanya kompeten dalam bidangnya tetapi juga mampu
memahami kapasitas kemampuan siswa dan mampu membuat sua-
sana diklat menjadi nyaman, menarik, dan tidak membosankan. Tu-
juannya adalah agar peserta diklat mampu memahami materi diklat
dengan baik.
b. Khawatir beban kerja bertumpuk saat ikut diklat.
Kendala ini dapat dijembatani dengan berkoordinasi dengan atasan
langsung, supaya ada pegawai pengganti sementara untuk menja-
lankan tugas pekerjaan peserta diklat selama mengikuti program
diklat.
c. Tidak ada SDM pengganti saat ikut diklat.
Apabila tidak ada SDM pengganti untuk melaksanakan pekerjaan
peserta diklat saat mengikuti diklat, maka perlu ada kebijakan khu-
sus dari pimpinan untuk memberikan tambahan waktu penyelesaian
pekerjaan yang tertunda selama diklat, ataupun kebijakan khusus
lain yang dapat membantu beban pekerjaan peserta diklat.
d. Khawatir terkait izin satuan kerja saat ikut diklat.
Kendala terkait izin kepala satuan kerja untuk mengikuti diklat, da-
pat dijembatani dengan peran Pusdiklat Teknis Peradilan MA-RI un-
tuk menyampaikan permohonan peserta secara resmi dan maksud
tujuan dari penyelenggaraan diklat agar dapat menjadi pertimbang-
an kepala satuan kerja masing-masing peserta diklat.
e. Khawatir tidak bisa disiplin mengikuti diklat.
Kendala ini harus dapat diatasi dengan memantapkan diri bahwa
dengan mengikuti diklat dapat memberikan manfaat untuk mening-
katkan kompetensi dalam menunjang pelaksanaan pekerjaan.
f. Khawatir tidak ada akomodasi transportasi ke diklat.
Kendala terkait akomodasi pun harus dikesampingkan, karena Pus-
113