Page 130 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 130

TIDAK UNTUK
        DI PERJUAL                                            BAB 5  •  PRANATA PERADILAN
         BELIKAN
                    Gambar 6 menunjukkan bahwa 100% responden pranata peradilan
                 siap untuk mengikuti diklat. Karena tidak ada responden yang menja-
                 wab tidak siap. Dengan demikian, Pusdiklat Teknis Peradilan MA-RI ha-
                 rus memberikan perhatian dalam upaya memberikan kesempatan diklat
                 kepada pranata peradilan melalui diklat-diklat yang sesuai dengan ke-
                 butuhan pranata peradilan.

                 16.  Kendala Internal dalam Mengikuti Diklat

                    Hasil survei tentang kendala internal responden dalam mengikuti
                 diklat di antaranya:
                 a.  Khawatir tidak paham materi diklat.
                    Kendala ini dapat diberikan solusi dengan keberadaan pengajar dik-
                    lat yang tidak hanya kompeten dalam bidangnya tetapi juga mampu
                    memahami kapasitas kemampuan siswa dan mampu membuat sua-
                    sana diklat menjadi nyaman, menarik, dan tidak membosankan. Tu-
                    juannya adalah agar peserta diklat mampu memahami materi diklat
                    dengan baik.
                 b.  Khawatir beban kerja bertumpuk saat ikut diklat.
                    Kendala ini dapat dijembatani dengan berkoordinasi dengan atasan
                    langsung, supaya ada pegawai pengganti sementara untuk menja-
                    lankan tugas pekerjaan peserta diklat selama mengikuti program
                    diklat.
                 c.  Tidak ada SDM pengganti saat ikut diklat.
                    Apabila tidak ada SDM pengganti untuk melaksanakan pekerjaan
                    peserta diklat saat mengikuti diklat, maka perlu ada kebijakan khu-
                    sus dari pimpinan untuk memberikan tambahan waktu penyelesaian
                    pekerjaan yang tertunda selama diklat, ataupun kebijakan khusus
                    lain yang dapat membantu beban pekerjaan peserta diklat.
                 d.  Khawatir terkait izin satuan kerja saat ikut diklat.
                    Kendala terkait izin kepala satuan kerja untuk mengikuti diklat, da-
                    pat dijembatani dengan peran Pusdiklat Teknis Peradilan MA-RI un-
                    tuk menyampaikan permohonan peserta secara resmi dan maksud
                    tujuan dari penyelenggaraan diklat agar dapat menjadi pertimbang-
                    an kepala satuan kerja masing-masing peserta diklat.
                 e.  Khawatir tidak bisa disiplin mengikuti diklat.
                    Kendala ini harus dapat diatasi dengan memantapkan diri bahwa
                    dengan mengikuti diklat dapat memberikan manfaat untuk mening-
                    katkan kompetensi dalam menunjang pelaksanaan pekerjaan.
                 f.  Khawatir tidak ada akomodasi transportasi ke diklat.
                    Kendala terkait akomodasi pun harus dikesampingkan, karena Pus-


                                                                            113
   125   126   127   128   129   130   131   132   133   134   135