Page 121 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 121
TIDAK UNTUK
ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
DI PERJUAL
BELIKAN
itu, belum ada data terkait dengan diklat apa saja yang pernah diikuti
oleh pranata peradilan di Kepaniteraan Mahkamah Agung.
4. Alasan Tidak Pernah Ikut Diklat
Berdasarkan hasil survei, beberapa alasan responden tidak meng-
ikuti diklat di Pusdiklat Teknis Peradilan adalah:
a. Tidak mendapat informasi.
Pranata Peradilan yang menjadi responden tidak mendapat informa-
si terkait penyelenggaraan diklat yang diselenggarakan oleh Pusdik-
lat Teknis Peradilan MA-RI. Dalam hal ini, Pusdiklat Teknis Peradil-
an harus memperluas sebaran informasi penyelenggaraan diklatnya.
Tidak hanya ditampilkan pada website resmi lembaga, tetapi juga
dapat disebar melalui media sosial lembaga untuk menjangkau le-
bih banyak peminat.
b. Tidak pernah diikutsertakan.
Alasan selanjutnya adalah karena tidak pernah diikutsertakan dalam
pelaksanaan diklat. Pada umumnya peserta yang ikut serta dalam
diklat merupakan rekomendasi dari pimpinan masing-masing unit
kerja. Dalam hal ini Pusdiklat Teknis Peradilan MA-RI harus aktif
dalam memilah peserta diklat yang hendak diikutsertakan. Jangan
sampai, peserta yang diikutsertakan adalah peserta yang sama seti-
ap tahunnya. Hal ini untuk menghindari peserta diklat yang sama
pada setiap periode pelaksanaan diklat. Pusdiklat Teknis harus jeli
dalam melihat nama-nama rekomendasi peserta diklat yang diikut-
sertakan, agar tidak terjadi dominasi peserta yang sama. Tujuannya
adalah agar pelaksanaan diklat dapat menyeluruh dan menjangkau
semua SDM peradilan di lingkungan Mahkamah Agung maupun
peradilan di bawahnya.
c. Tidak ada diklat yang menunjang tugas dan fungsi.
Alasan selanjutnya adalah karena tidak ada diklat yang menunjang
tugas dan fungsi yang terkait dengan pekerjaan sehari-hari. Dalam
hal ini Pusdiklat Teknis Peradilan MA-RI harus melihat kembali pro-
gram-program diklat apa saja yang sudah berjalan dan siapa saja
yang menjadi sasaran. Program diklat yang diperlukan oleh prana-
ta peradilan memang belum tersedia di Pusdiklat Teknis Peradilan.
Hal ini dimungkinkan karena jabatan fungsional pranata peradilan
memang baru dibentuk pada 2019, dan masih disusun kebijakan
turunannya. Melihat hal ini, Pusdiklat Teknis Peradilan MA-RI ha-
rus cepat tanggap dengan menyusun rencana program diklat apa
104