Page 121 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 121

TIDAK UNTUK
                 ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
        DI PERJUAL
         BELIKAN
                 itu, belum ada data terkait dengan diklat apa saja yang pernah diikuti
                 oleh pranata peradilan di Kepaniteraan Mahkamah Agung.

                 4.  Alasan Tidak Pernah Ikut Diklat
                    Berdasarkan hasil survei, beberapa alasan responden tidak meng-
                 ikuti diklat di Pusdiklat Teknis Peradilan adalah:
                 a.  Tidak mendapat informasi.
                    Pranata Peradilan yang menjadi responden tidak mendapat informa-
                    si terkait penyelenggaraan diklat yang diselenggarakan oleh Pusdik-
                    lat Teknis Peradilan MA-RI. Dalam hal ini, Pusdiklat Teknis Peradil-
                    an harus memperluas sebaran informasi penyelenggaraan diklatnya.
                    Tidak hanya ditampilkan pada website resmi lembaga, tetapi juga
                    dapat disebar melalui media sosial lembaga untuk menjangkau le-
                    bih banyak peminat.
                 b.  Tidak pernah diikutsertakan.
                    Alasan selanjutnya adalah karena tidak pernah diikutsertakan dalam
                    pelaksanaan diklat. Pada umumnya peserta yang ikut serta dalam
                    diklat merupakan rekomendasi dari pimpinan masing-masing unit
                    kerja. Dalam hal ini Pusdiklat Teknis Peradilan MA-RI harus aktif
                    dalam memilah peserta diklat yang hendak diikutsertakan. Jangan
                    sampai, peserta yang diikutsertakan adalah peserta yang sama seti-
                    ap tahunnya. Hal ini untuk menghindari peserta diklat yang sama
                    pada setiap periode pelaksanaan diklat. Pusdiklat Teknis harus jeli
                    dalam melihat nama-nama rekomendasi peserta diklat yang diikut-
                    sertakan, agar tidak terjadi dominasi peserta yang sama. Tujuannya
                    adalah agar pelaksanaan diklat dapat menyeluruh dan menjangkau
                    semua SDM peradilan di lingkungan Mahkamah Agung maupun
                    peradilan di bawahnya.
                 c.  Tidak ada diklat yang menunjang tugas dan fungsi.
                    Alasan selanjutnya adalah karena tidak ada diklat yang menunjang
                    tugas dan fungsi yang terkait dengan pekerjaan sehari-hari. Dalam
                    hal ini Pusdiklat Teknis Peradilan MA-RI harus melihat kembali pro-
                    gram-program diklat apa saja yang sudah berjalan dan siapa saja
                    yang menjadi sasaran. Program diklat yang diperlukan oleh prana-
                    ta peradilan memang belum tersedia di Pusdiklat Teknis Peradilan.
                    Hal ini dimungkinkan karena jabatan fungsional pranata peradilan
                    memang baru dibentuk pada 2019, dan masih disusun kebijakan
                    turunannya. Melihat hal ini, Pusdiklat Teknis Peradilan MA-RI ha-
                    rus  cepat  tanggap  dengan  menyusun  rencana  program  diklat  apa



                 104
   116   117   118   119   120   121   122   123   124   125   126