Page 114 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 114

TIDAK UNTUK
        DI PERJUAL                                            BAB 5  •  PRANATA PERADILAN
         BELIKAN
                 istilah hukum yang ada pada dokumen hasil putusan. Setelah perkara
                 diminutasi, pranata peradilan bertugas menerapkan sistem elektronik
                 pada perkara yang telah putus dengan mengunggah identitas putusan
                 dan salinannya. Peran operator dalam hal ini pranata peradilan dalam
                 melaksanakan tugas tersebut memerlukan kompetensi dan pemahaman
                 bidang hukum untuk dapat diterapkan dalam penelaahan kelengkapan
                 berkas perkara hingga penulisan putusan sesuai format yang ada. 4
                    Fungsi penyusunan laporan penyelesaian perkara dilaksanakan se-
                 cara berkala baik bulanan dan tahunan. Laporan berkala ini berguna
                 untuk memantau jumlah perkara yang telah selesai diproses dan me-
                 ngetahui jumlah perkara tunggakan. Hasil pemantauan dari laporan
                 berkala tersebut dapat berguna untuk melihat performa kinerja setiap
                 pranata peradilan yang bertugas. Selain menyusun laporan penanganan
                 penyelesaian perkara, pranata peradilan juga menyusun laporan terka-
                 it analisis terhadap berbagai masalah hukum yang berkembang secara
                 aktual. Pada fungsi ini, pranata peradilan diharapkan mengembangkan
                 kompetensi yang dimilikinya dengan memupuk rasa ingin tahu terhadap
                 isu-isu perkembangan hukum yang akan berguna untuk meningkatkan
                 profesionalisme dalam melaksanakan pekerjaannya.
                    Fungsi penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi
                 mengadili merupakan tugas pranata peradilan dalam menyiapkan do-
                 kumen administrasi yang ada kaitannya dengan kewenangan memberi
                 pertimbangan hukum permohonan grasi/pendapat hukum lainnya. Se-
                 lain itu, fungsi ini juga terkait dengan penyiapan dokumen administrasi
                 kewenangan pemindahan sidang, penetapan pengadilan perkara per-
                 saingan usaha, izin perpanjangan perkara hak kekayaan intelektual, dan
                 penahanan.
                    Kelima fungsi di atas harus dikuasai dan dipahami dengan baik oleh
                 setiap  pranata  peradilan.  Hal  ini  dikarenakan  kelima  fungsi  tersebut
                 saling terkait dalam proses pelaksanaan tugasnya. Upaya optimalisasi
                 kinerja pranata peradilan dalam menjalankan fungsi tersebut dapat di-
                 lakukan dengan menambah wawasan melalui program pendidikan dan
                 pelatihan, seminar maupun workshop. Selain menguasai kelima fungsi
                 tersebut,  diharapkan  pranata  peradilan  dapat  mengembangkan  pro-
                 fesinya melalui berbagai kegiatan penunjang seperti, menulis artikel
                 ataupun buku ilmiah, menjadi pembicara dalam forum ilmiah, maupun
                 memberikan pengajaran kepada pejabat fungsional pranata peradilan
                 yang pangkatnya lebih rendah. Kegiatan-kegiatan tersebut dimaksudkan


                  4  Syahr, 2019.


                                                                             97
   109   110   111   112   113   114   115   116   117   118   119