Page 114 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 114
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL BAB 5 • PRANATA PERADILAN
BELIKAN
istilah hukum yang ada pada dokumen hasil putusan. Setelah perkara
diminutasi, pranata peradilan bertugas menerapkan sistem elektronik
pada perkara yang telah putus dengan mengunggah identitas putusan
dan salinannya. Peran operator dalam hal ini pranata peradilan dalam
melaksanakan tugas tersebut memerlukan kompetensi dan pemahaman
bidang hukum untuk dapat diterapkan dalam penelaahan kelengkapan
berkas perkara hingga penulisan putusan sesuai format yang ada. 4
Fungsi penyusunan laporan penyelesaian perkara dilaksanakan se-
cara berkala baik bulanan dan tahunan. Laporan berkala ini berguna
untuk memantau jumlah perkara yang telah selesai diproses dan me-
ngetahui jumlah perkara tunggakan. Hasil pemantauan dari laporan
berkala tersebut dapat berguna untuk melihat performa kinerja setiap
pranata peradilan yang bertugas. Selain menyusun laporan penanganan
penyelesaian perkara, pranata peradilan juga menyusun laporan terka-
it analisis terhadap berbagai masalah hukum yang berkembang secara
aktual. Pada fungsi ini, pranata peradilan diharapkan mengembangkan
kompetensi yang dimilikinya dengan memupuk rasa ingin tahu terhadap
isu-isu perkembangan hukum yang akan berguna untuk meningkatkan
profesionalisme dalam melaksanakan pekerjaannya.
Fungsi penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi
mengadili merupakan tugas pranata peradilan dalam menyiapkan do-
kumen administrasi yang ada kaitannya dengan kewenangan memberi
pertimbangan hukum permohonan grasi/pendapat hukum lainnya. Se-
lain itu, fungsi ini juga terkait dengan penyiapan dokumen administrasi
kewenangan pemindahan sidang, penetapan pengadilan perkara per-
saingan usaha, izin perpanjangan perkara hak kekayaan intelektual, dan
penahanan.
Kelima fungsi di atas harus dikuasai dan dipahami dengan baik oleh
setiap pranata peradilan. Hal ini dikarenakan kelima fungsi tersebut
saling terkait dalam proses pelaksanaan tugasnya. Upaya optimalisasi
kinerja pranata peradilan dalam menjalankan fungsi tersebut dapat di-
lakukan dengan menambah wawasan melalui program pendidikan dan
pelatihan, seminar maupun workshop. Selain menguasai kelima fungsi
tersebut, diharapkan pranata peradilan dapat mengembangkan pro-
fesinya melalui berbagai kegiatan penunjang seperti, menulis artikel
ataupun buku ilmiah, menjadi pembicara dalam forum ilmiah, maupun
memberikan pengajaran kepada pejabat fungsional pranata peradilan
yang pangkatnya lebih rendah. Kegiatan-kegiatan tersebut dimaksudkan
4 Syahr, 2019.
97