Page 112 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 112
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL BAB 5 • PRANATA PERADILAN
BELIKAN
15. Memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode
perilaku jabatan fungsional pranata peradilan;
16. Melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu pada
ketentuan yang telah ditetapkan oleh LAN;
17. Melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan jabatan fungsional
pranata peradilan di seluruh instansi pemerintah yang mengguna-
kan jabatan tersebut;
18. Melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka
pembinaan karier pejabat fungsional; dan
19. Menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
Apabila Mahkamah Agung sebagai instansi pembina jabatan fung-
sional pranata peradilan telah menyusun hal-hal tersebjut di atas, maka
sudah pasti kualifikasi kompetensi dari para operator yang dahulu akan
semakin meningkat sebagai pranata peradilan di masa sekarang. Pranata
peradilan di masa sekarang harus dapat mengikuti perkembangan era
teknologi sekarang ini. Terlebih Mahkamah Agung telah meluncurkan
berbagai penerapan teknologi untuk memudahkan dan mempercepat
proses penanganan perkara. Pemanfaatan teknologi informasi oleh Mah-
kamah Agung bertujuan untuk mendorong peningkatan efisiensi dan
efektivitas penyelesaian perkara yang diindikasikan dengan pengikisan
3
tunggakan perkara. Selain itu, dukungan teknologi dalam proses pe-
nanganan perkara dapat meningkatkan keterbukaan informasi terhadap
publik. Sehingga, Mahkamah Agung dapat mewujudkan visinya sebagai
“badan peradilan yang agung”.
C. TUGAS POKOK DAN FUNGSI PRANATA PERADILAN
Tugas jabatan yang merupakan tugas pokok dari Pranata Peradilan
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagu-
naan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2019
tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan adalah melaksanakan
dukungan teknis penanganan perkara di Mahkamah Agung. Beberapa
fungsi yang dijalankan pranata peradilan dalam melaksanakan tugasnya
sebagaimana unsur kegiatan pada Pasal 7 Peraturan Menteri Pendaya-
gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2019
tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan adalah sebagai berikut:
3 Nursobah, 2015.
95