Page 112 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 112

TIDAK UNTUK
        DI PERJUAL                                            BAB 5  •  PRANATA PERADILAN
         BELIKAN
                 15.  Memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode
                    perilaku jabatan fungsional pranata peradilan;
                 16.  Melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu pada
                    ketentuan yang telah ditetapkan oleh LAN;
                 17.  Melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan jabatan fungsional
                    pranata peradilan di seluruh instansi pemerintah yang mengguna-
                    kan jabatan tersebut;
                 18.  Melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka
                    pembinaan karier pejabat fungsional; dan
                 19.  Menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.

                    Apabila Mahkamah Agung sebagai instansi pembina jabatan fung-
                 sional pranata peradilan telah menyusun hal-hal tersebjut di atas, maka
                 sudah pasti kualifikasi kompetensi dari para operator yang dahulu akan
                 semakin meningkat sebagai pranata peradilan di masa sekarang. Pranata
                 peradilan di masa sekarang harus dapat mengikuti perkembangan era
                 teknologi sekarang ini. Terlebih Mahkamah Agung telah meluncurkan
                 berbagai penerapan teknologi untuk memudahkan dan mempercepat
                 proses penanganan perkara. Pemanfaatan teknologi informasi oleh Mah-
                 kamah Agung bertujuan untuk mendorong peningkatan efisiensi dan
                 efektivitas penyelesaian perkara yang diindikasikan dengan pengikisan
                                  3
                 tunggakan perkara.  Selain itu, dukungan teknologi dalam proses pe-
                 nanganan perkara dapat meningkatkan keterbukaan informasi terhadap
                 publik. Sehingga, Mahkamah Agung dapat mewujudkan visinya sebagai
                 “badan peradilan yang agung”.


                 C.  TUGAS POKOK DAN FUNGSI PRANATA PERADILAN

                    Tugas jabatan yang merupakan tugas pokok dari Pranata Peradilan
                 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagu-
                 naan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2019
                 tentang  Jabatan  Fungsional  Pranata  Peradilan  adalah  melaksanakan
                 dukungan teknis penanganan perkara di Mahkamah Agung. Beberapa
                 fungsi yang dijalankan pranata peradilan dalam melaksanakan tugasnya
                 sebagaimana unsur kegiatan pada Pasal 7 Peraturan Menteri Pendaya-
                 gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2019
                 tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan adalah sebagai berikut:




                  3  Nursobah, 2015.


                                                                             95
   107   108   109   110   111   112   113   114   115   116   117