Page 109 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 109
TIDAK UNTUK
ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
DI PERJUAL
BELIKAN
agung serta panitera muda yang ada di Mahkamah Agung dalam melak-
sanakan tugasnya didampingi oleh panitera pengganti yang merupakan
hakim serta dibantu oleh pranata peradilan yang sebelumnya disebut
dengan nama “operator”. Melihat lingkungan kerja pranata peradilan
yang harus berinteraksi dengan hakim agung, panitera muda maupun
panitera pengganti di Mahkamah Agung serta peran penting dalam men-
jaga kerahasiaan perkara, maka sangat penting untuk memberikan pem-
binaan kompetensi untuk menghasilkan SDM pranata peradilan yang
profesional dan berkualitas.
Penyusunan program pembinaan kompetensi bagi pranata peradil-
an dapat diawali dengan Analisis Kebutuhan Diklat (AKD). Tujuan dari
AKD yang akan dibahas dalam subbab di bawah ini adalah untuk mem-
berikan gambaran kepada stakeholder terkait apa saja yang harus dibu-
tuhkan untuk melaksanakan diklat yang sesuai dengan tugas jabatan
pranata peradilan. Selain itu, juga menjadi bahan evaluasi stakeholder
untuk memperbaiki dan melengkapi kekurangan-kekurangan dalam pe-
nyelenggaraan diklat sebelumnya. Program diklat untuk pranata per-
adilan merupakan hal baru karena pranata peradilan adalah jabatan
fungsional baru yang mana Mahkamah Agung sebagai instansi pembina
harus menindaklanjuti dengan menyusun kurikulum diklat yang sesuai
dengan kebutuhan tugas jabatannya.
Hasil dari AKD dapat menjadi dasar ilmiah yang objektif dalam me-
nyusun program diklat pranata peradilan yang sesuai dengan kebutuhan
untuk menghasilkan lulusan diklat yang profesional dan kompeten. Ter-
wujudnya SDM pranata peradilan yang profesional dan kompeten diha-
rapkan dapat mendukung percepatan penanganan perkara di Mahkamah
Agung. Serta menjamin profesionalitas dalam membedakan informasi
perkara apa yang harus disampaikan kepada publik dan informasi apa
yang tidak boleh disampaikan dan harus dijaga kerahasiaannya. Peran
pranata peradilan dalam percepatan penanganan perkara dan menjamin
kerahasiaan perkara dapat mendukung terwujudnya kepercayaan ma-
syarakat kepada Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan yang pro-
fesional, serta bertangggung jawab dalam memberikan keadilan yang
seadil-adilnya.
B. GAMBARAN UMUM PRANATA PERADILAN
Pranata peradilan merupakan jabatan fungsional baru yang diben-
tuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2019 tentang Jabatan Fung-
92