Page 109 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 109

TIDAK UNTUK
                 ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
        DI PERJUAL
         BELIKAN
                 agung serta panitera muda yang ada di Mahkamah Agung dalam melak-
                 sanakan tugasnya didampingi oleh panitera pengganti yang merupakan
                 hakim serta dibantu oleh pranata peradilan yang sebelumnya disebut
                 dengan nama “operator”. Melihat lingkungan kerja pranata peradilan
                 yang harus berinteraksi dengan hakim agung, panitera muda maupun
                 panitera pengganti di Mahkamah Agung serta peran penting dalam men-
                 jaga kerahasiaan perkara, maka sangat penting untuk memberikan pem-
                 binaan kompetensi untuk menghasilkan SDM pranata peradilan yang
                 profesional dan berkualitas.
                    Penyusunan program pembinaan kompetensi bagi pranata peradil-
                 an dapat diawali dengan Analisis Kebutuhan Diklat (AKD). Tujuan dari
                 AKD yang akan dibahas dalam subbab di bawah ini adalah untuk mem-
                 berikan gambaran kepada stakeholder terkait apa saja yang harus dibu-
                 tuhkan untuk melaksanakan diklat yang sesuai dengan tugas jabatan
                 pranata peradilan. Selain itu, juga menjadi bahan evaluasi stakeholder
                 untuk memperbaiki dan melengkapi kekurangan-kekurangan dalam pe-
                 nyelenggaraan diklat sebelumnya. Program diklat untuk pranata per-
                 adilan  merupakan  hal  baru  karena  pranata  peradilan  adalah  jabatan
                 fungsional baru yang mana Mahkamah Agung sebagai instansi pembina
                 harus menindaklanjuti dengan menyusun kurikulum diklat yang sesuai
                 dengan kebutuhan tugas jabatannya.
                    Hasil dari AKD dapat menjadi dasar ilmiah yang objektif dalam me-
                 nyusun program diklat pranata peradilan yang sesuai dengan kebutuhan
                 untuk menghasilkan lulusan diklat yang profesional dan kompeten. Ter-
                 wujudnya SDM pranata peradilan yang profesional dan kompeten diha-
                 rapkan dapat mendukung percepatan penanganan perkara di Mahkamah
                 Agung. Serta menjamin profesionalitas dalam membedakan informasi
                 perkara apa yang harus disampaikan kepada publik dan informasi apa
                 yang tidak boleh disampaikan dan harus dijaga kerahasiaannya. Peran
                 pranata peradilan dalam percepatan penanganan perkara dan menjamin
                 kerahasiaan perkara dapat mendukung terwujudnya kepercayaan ma-
                 syarakat kepada Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan yang pro-
                 fesional, serta bertangggung jawab dalam memberikan keadilan yang
                 seadil-adilnya.



                 B.  GAMBARAN UMUM PRANATA PERADILAN
                    Pranata peradilan merupakan jabatan fungsional baru yang diben-
                 tuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
                 dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2019 tentang Jabatan Fung-


                 92
   104   105   106   107   108   109   110   111   112   113   114