Page 104 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 104
internet yang terpakai untuk mengikuti diklat secara daring tidak dapat
diganti oleh keuangan negara.
9. Penentuan Peserta Diklat
Metode penentuan peserta diklat merupakan salah satu cara agar
diklat yang diselenggarakan tepat sasaran dan dapat mengakomodasi
seluruh tenaga teknis peradilan. Penentuan peserta diklat saat ini
TIDAK UNTUK
diserahkan kepada Direktorat Jenderal pada peradilan umum, agama dan
DI PERJUAL BAB 4 • JURU SITA DAN JURU SITA PENGGANTI
BELIKAN tata usaha negara. Grafik 14 dibawah ini merupakan hasil dari pendapat
para responden mengenai metode ideal penetuan peserta diklat.
usaha negara. Gambar 14 di bawah ini merupakan hasil dari pendapat
para responden mengenai metode ideal penetuan peserta diklat.
Grafik 14. Metode Ideal Penentuan Peserta Diklat
Menurut Anda Metode Ideal Untuk Penentuan Peserta Diklat Adalah
140
120
120
100
80
60
40 41
40 33
20 11 13
1 0 1 0 5 1
0
Berdasarkan pendaftaran yang berdasarkan kombinasi kedua cara tersebut
dilakukan calon peserta penunjukkan/penugasan oleh
berdasarkan program diklat Direktorat Jenderal/Satuan
yang diminati oleh calon peserta Kerja
diklat
Juru sita/juru sita pengganti umum Juru sita/juru sita pengganti agama
Juru Sita/Juru Sita Pengganti
Juru Sita/Juru Sita Pengganti
Juru sita/juru sita pengganti TUN Juru sita/juru sita pengganti kepaniteraan
Juru Sita/Juru Sita Pengganti
Juru Sita/Juru Sita Pengganti
Sumber: data diolah (2020)
Gambar 14. Metode Ideal Penentuan Peserta Diklat
Sumber: Data diolah (2020)
Grafik 14 diatas menunjukan bahwa sejumlah 167 responden
menjawab bahwa cara pemanggilan diklat yang ideal adalah kombinasi
Gambar 14 di atas menunjukkan bahwa sejumlah 167 responden
antara pendaftaran calon peserta berdasarkan program diklat yang
menjawab bahwa cara pemanggilan diklat yang ideal adalah kombinasi
diminati dengan penunjukan/penugasan oleh Direktorat Jenderal/satuan
antara pendaftaran calon peserta berdasarkan program diklat yang di-
minati dengan penunjukan/penugasan oleh direktorat jenderal/satuan
kerja asal peserta. Sejumlah 54 responden menjawab penunjukan oleh
kerja asal peserta. Sejumlah 54 responden menjawab penunjukan oleh
Direktorat Jenderal/satuan kerja adalah metode pemanggilan diklat yang
direktorat jenderal/satuan kerja adalah metode pemanggilan diklat yang
ideal. Sedangkan 45 responden berpendapat bahwa pendaftran diklat
ideal. Adapun 45 responden berpendapat bahwa pendaftran diklat se-
28
cara mandiri merupakan metode yang ideal dalam pemilihan peserta
diklat.
B. REKOMENDASI
Berdasarkan hasil survei mengenai kebutuhan diklat khususnya bagi
juru sita/juru sita pengganti yang telah dijabarkan di atas, maka peneliti
merekomendasikan beberapa hal berikut:
1. Tingkat keikutsertaan juru sita/juru sita pengganti dalam diklat tek-
nis peradilan yang diadakan Pusdiklat Teknis Peradilan terbilang
masih rendah. Terlihat dari hasil survei yang menunjukkan bahwa
71% responden mengaku belum mengikuti diklat sejak 1 tahun ke
87