Page 104 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 104

internet yang terpakai untuk mengikuti diklat secara daring tidak dapat
                diganti oleh keuangan negara.
                     9.  Penentuan Peserta Diklat
                     Metode penentuan peserta diklat merupakan salah satu cara agar
                diklat yang diselenggarakan tepat sasaran dan dapat mengakomodasi
                seluruh tenaga teknis peradilan. Penentuan peserta diklat saat ini
        TIDAK UNTUK
                diserahkan kepada Direktorat Jenderal pada peradilan umum, agama dan
        DI PERJUAL                                  BAB 4  •  JURU SITA DAN JURU SITA PENGGANTI
         BELIKAN tata usaha negara. Grafik 14 dibawah ini merupakan hasil dari pendapat
                para responden mengenai metode ideal penetuan peserta diklat.
                 usaha negara. Gambar 14 di bawah ini merupakan hasil dari pendapat
                 para responden mengenai metode ideal penetuan peserta diklat.
                Grafik 14. Metode Ideal Penentuan Peserta Diklat
                           Menurut Anda Metode Ideal Untuk Penentuan Peserta Diklat Adalah
                  140
                                                             120
                  120
                  100
                   80
                   60
                                           40                    41
                   40    33
                   20       11                 13
                                1   0             1   0              5   1
                    0
                      Berdasarkan pendaftaran yang  berdasarkan  kombinasi kedua cara tersebut
                        dilakukan calon peserta  penunjukkan/penugasan oleh
                       berdasarkan program diklat  Direktorat Jenderal/Satuan
                      yang diminati oleh calon peserta  Kerja
                             diklat
                            Juru sita/juru sita pengganti umum    Juru sita/juru sita pengganti agama
                                Juru Sita/Juru Sita Pengganti
                                                 Juru Sita/Juru Sita Pengganti
                            Juru sita/juru sita pengganti TUN    Juru sita/juru sita pengganti kepaniteraan
                                                 Juru Sita/Juru Sita Pengganti
                                Juru Sita/Juru Sita Pengganti

                                    Sumber: data diolah (2020)
                           Gambar 14. Metode Ideal Penentuan Peserta Diklat
                                        Sumber: Data diolah (2020)
                     Grafik 14 diatas menunjukan bahwa sejumlah 167 responden
                menjawab bahwa cara pemanggilan diklat yang ideal adalah kombinasi
                    Gambar 14 di atas menunjukkan bahwa sejumlah 167 responden
                antara pendaftaran calon peserta berdasarkan program diklat yang
                 menjawab bahwa cara pemanggilan diklat yang ideal adalah kombinasi
                diminati dengan penunjukan/penugasan oleh Direktorat Jenderal/satuan
                 antara pendaftaran calon peserta berdasarkan program diklat yang di-
                 minati dengan penunjukan/penugasan oleh direktorat jenderal/satuan
                kerja asal peserta.  Sejumlah 54 responden menjawab penunjukan oleh
                 kerja asal peserta. Sejumlah 54 responden menjawab penunjukan oleh
                Direktorat Jenderal/satuan kerja adalah metode pemanggilan diklat yang
                 direktorat jenderal/satuan kerja adalah metode pemanggilan diklat yang
                ideal. Sedangkan 45 responden berpendapat bahwa pendaftran diklat
                 ideal. Adapun 45 responden berpendapat bahwa pendaftran diklat se-
                                               28
                 cara mandiri merupakan metode yang ideal dalam pemilihan peserta

                 diklat.
                 B.  REKOMENDASI
                    Berdasarkan hasil survei mengenai kebutuhan diklat khususnya bagi
                 juru sita/juru sita pengganti yang telah dijabarkan di atas, maka peneliti
                 merekomendasikan beberapa hal berikut:
                 1.  Tingkat keikutsertaan juru sita/juru sita pengganti dalam diklat tek-
                    nis peradilan yang diadakan Pusdiklat Teknis Peradilan terbilang
                    masih rendah. Terlihat dari hasil survei yang menunjukkan bahwa
                    71% responden mengaku belum mengikuti diklat sejak 1 tahun ke



                                                                             87
   99   100   101   102   103   104   105   106   107   108   109