Page 108 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 108
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
Bab 5
PRANATA PERADILAN
Oleh: Zulfia Hanum A.S. 1
A. Pengantar
Pengembangan SDM bagi setiap lembaga menjadi hal yang penting
untuk mewujudkan tujuan utama dari suatu lembaga. Sama halnya de-
ngan Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki
tugas dan fungsi utama dalam menjalankan ranah yudikatif. Ranah yu-
dikatif tersebut mencakup bidang hukum dan peradilan di Indonesia.
Mahkamah Agung sebagai lembaga yang menaungi empat lingkungan
peradilan (umum, agama, militer, dan tata usaha negara) harus mampu
memberikan penegakan dan kepastian hukum kepada masyarakat yang
mencari keadilan. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung memiliki visi untuk
dapat menjadi “badan peradilan yang agung”.
Dalam upaya mewujudkan hal tersebut, Mahkamah Agung harus
dapat memberikan pembinaan yang konsisten dan berkesinambungan
terhadap SDM yang dimilikinya. Pembinaan dan pengembangan SDM
menjadi upaya untuk meningkatkan kemampuan tenaga profesi untuk
2
memenuhi kebutuhan organisasi. Mahkamah Agung memiliki berbagai
jenis jabatan untuk golongan PNS serta ada pula pegawai pemerintah
non-pegawai negeri (PPNPN). Jabatan yang dalam tugasnya menjalan-
kan fungsi teknis penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung,
di antaranya hakim, panitera, juru sita, dan pranata peradilan. Pada bab
ini akan fokus membahas tentang jabatan fungsional pranata peradilan.
Pranata peradilan merupakan jabatan fungsional baru dengan Mahka-
mah Agung sebagai instansi pembinanya. Penempatan pranata peradilan
ini dikhususkan untuk satuan kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Peran dari pranata peradilan di Kepaniteraan Mahkamah Agung me-
miliki tugas untuk membantu proses administrasi teknis perkara yang
masuk di Mahkamah Agung hingga dihasilkannya putusan. Setiap hakim
1 Penulis adalah pejabat fungsional peneliti ahli muda bidang manajemen publik pada Pusat
Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI.
2 Salman Luthan, 1997.