Page 108 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 108

TIDAK UNTUK
        DI PERJUAL
         BELIKAN


                                          Bab 5


                               PRANATA PERADILAN


                                      Oleh: Zulfia Hanum A.S. 1




                 A. Pengantar

                    Pengembangan SDM bagi setiap lembaga menjadi hal yang penting
                 untuk mewujudkan tujuan utama dari suatu lembaga. Sama halnya de-
                 ngan Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi negara yang memiliki
                 tugas dan fungsi utama dalam menjalankan ranah yudikatif. Ranah yu-
                 dikatif tersebut mencakup bidang hukum dan peradilan di Indonesia.
                 Mahkamah Agung sebagai lembaga yang menaungi empat lingkungan
                 peradilan (umum, agama, militer, dan tata usaha negara) harus mampu
                 memberikan penegakan dan kepastian hukum kepada masyarakat yang
                 mencari keadilan. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung memiliki visi untuk
                 dapat menjadi “badan peradilan yang agung”.
                     Dalam upaya mewujudkan hal tersebut, Mahkamah Agung harus
                 dapat memberikan pembinaan yang konsisten dan berkesinambungan
                 terhadap SDM yang dimilikinya. Pembinaan dan pengembangan SDM
                 menjadi upaya untuk meningkatkan kemampuan tenaga profesi untuk
                                             2
                 memenuhi kebutuhan organisasi.  Mahkamah Agung memiliki berbagai
                 jenis jabatan untuk golongan PNS serta ada pula pegawai pemerintah
                 non-pegawai negeri (PPNPN). Jabatan yang dalam tugasnya menjalan-
                 kan fungsi teknis penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung,
                 di antaranya hakim, panitera, juru sita, dan pranata peradilan. Pada bab
                 ini akan fokus membahas tentang jabatan fungsional pranata peradilan.
                 Pranata peradilan merupakan jabatan fungsional baru dengan Mahka-
                 mah Agung sebagai instansi pembinanya. Penempatan pranata peradilan
                 ini dikhususkan untuk satuan kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung.
                    Peran dari pranata peradilan di Kepaniteraan Mahkamah Agung me-
                 miliki tugas untuk membantu proses administrasi teknis perkara yang
                 masuk di Mahkamah Agung hingga dihasilkannya putusan. Setiap hakim

                  1  Penulis adalah pejabat fungsional peneliti ahli muda bidang manajemen publik pada Pusat
                 Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI.
                  2  Salman Luthan, 1997.
   103   104   105   106   107   108   109   110   111   112   113