Page 110 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 110

TIDAK UNTUK
        DI PERJUAL                                            BAB 5  •  PRANATA PERADILAN
         BELIKAN
                 sional Pranata Peradilan. Instansi pembina dari jabatan fungsional pra-
                 nata peradilan adalah Mahkamah Agung RI. Tugas utama dari pranata
                 peradilan adalah melaksanakan dukungan teknis administrasi perkara di
                 Mahkamah Agung RI. Proses penanganan perkara di Mahkamah Agung
                 terdapat di bagian Kepaniteraan yang terbagi dalam beberapa panitera
                 muda yaitu: (1) panitera muda pidana umum; (2) panitera muda pidana
                 khusus; (3) panitera muda perdata; (4) panitera muda perdata khusus;
                 (5) panitera muda agama; (6) panitera muda tata usaha negara; dan
                 (7) panitera muda militer. Pada Kepaniteraan inilah kedudukan pranata
                 peradilan berada yang tersebar dalam kamar kepaniteraan muda perka-
                 ra dan kamar perkara para hakim agung.
                    Sebelum menjadi jabatan fungsional, pranata peradilan merupakan
                 salah satu nomenklatur jabatan pelaksana berdasarkan Peraturan Men-
                 teri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
                 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai
                 Negeri Sipil di Instansi Pemerintah. Pranata peradilan sebagai jabatan
                 pelaksana di Mahkamah Agung lebih dikenal dengan sebutan “opera-
                 tor”. Operator yang dimaksud adalah orang yang bertugas menjalankan
                 dukungan teknis administrasi penanganan perkara di Mahkamah Agung.
                 Dukungan teknis tersebut mulai dari register, proses sidang, minutasi
                 hingga dipublikasikannya putusan. Tugas operator dalam proses pena-
                 nganan perkara sangatlah penting dan memiliki risiko terkait terjamin-
                 nya  kerahasiaan  perkara  hingga  diperoleh putusan yang berkekuatan
                 hukum.
                    Tugas operator dalam menjalankan teknis administrasi perkara me-
                 miliki peran yang penting untuk mendukung percepatan penyelesaian
                 perkara di Mahkamah Agung. Oleh sebab itu, perlu ada peningkatan ku-
                 alitas SDM para operator di Kepaniteraan Mahkamah Agung untuk me-
                 ngurangi penumpukan jumlah perkara. Jumlah perkara di Mahkamah
                 Agung dapat dikurangi dengan meningkatkan percepatan penyelesaian
                 perkara melalui sistem kamar yang telah berjalan dengan dukungan pe-
                 nerapan teknologi dan SDM operator perkara yang berkualitas.
                    Upaya yang dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk meningkat-
                 kan  kualitas  SDM  para  operator  perkara  adalah  dengan  menjadikan-
                 nya jabatan fungsional. Jabatan fungsional dapat menjadi sarana untuk
                 peningkatan kualitas dan kompetensi pegawai karena dalam jabatan
                 tersebut menuntut profesionalitas dan kemandirian individu dalam me-
                 laksanakan tugas jabatannya. Pola karier pada jabatan fungsional mem-
                 berikan kesempatan pendidikan dan pelatihan yang lebih besar untuk
                 dapat  meningkatkan  kompetensi  masing-masing  individu.  Selain  itu,



                                                                             93
   105   106   107   108   109   110   111   112   113   114   115