Page 106 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 106

TIDAK UNTUK
        DI PERJUAL                                  BAB 4  •  JURU SITA DAN JURU SITA PENGGANTI
         BELIKAN
                    diklat secara daring. Sementara 30% menyatakan belum siap untuk
                    mengikuti diklat secara daring. Ada beberapa alasan yang dikemu-
                    kakan antara lain:  pertama, kekhawatiran tidak dapat mengikuti
                    diklat dengan  maksimal  karena  di  saat yang  sama harus  berbagi
                    konsentrasi dengan pekerjaan.  Kedua, kekhawatiran kurang me-
                    mahami teknis penggunaan aplikasi saat mengikuti diklat secara
                    daring. Ketiga, pendapat bahwa lokasi satuan kerja mereka kurang
                    mendukung kekuatan sinyal untuk keperluan mengikuti diklat. Ke-
                    empat, tidak tersedianya sarana yang mendukung dilakukannya dik-
                    lat secara daring. Kelima, kekhawatiran bahwa kuota internet yang
                    terpakai untuk mengikuti diklat secara daring tidak dapat diganti
                    oleh keuangan negara. Oleh karenanya peneliti memberikan bebe-
                    rapa rekomendasi kepada Pusdiklat Teknis Peradilan yaitu: pertama,
                    menyampaikan kepada satker asal peserta untuk menugaskan pe-
                    serta mengikuti diklat dengan rekomendasi agar peserta sementara
                    dibebaskan dari tugas dan kewajiban sehari-hari. Kedua, sebelum
                    melaksanakan diklat secara daring perlu diberikan sesi pengarahan
                    kepada peserta diklat mengenai teknis penggunaan aplikasi dengan
                    sejelas-jelasnya. Ketiga, peserta diklat yang berlokasi di tempat yang
                    sulit sinyal agar dapat melaksanakan diklat secara daring di tempat
                    yang lebih baik sinyalnya, contohnya di ibukota provinsi. Keempat,
                    memberikan kuota internet diawal pelaksanaan diklat kepada para
                    peserta diklat yang kekurangan fasilitas wifi di kantornya.
                 6.  Melakukan perubahan metode penentuan peserta diklat, tidak ha-
                    nya mengandalkan proses penentuan peserta dari direktorat jende-
                    ral/satuan kerja calon peserta. Penentuan peserta dapat dilakukan
                    berdasarkan pendaftaran calon peserta yang didasari pada program
                    diklat yang diminati oleh calon peserta. Sehingga diharapkan peser-
                    ta diklat yang dipanggil lebih beragam dan berdasarkan kebutuhan
                    dari calon peserta itu sendiri.



















                                                                             89
   101   102   103   104   105   106   107   108   109   110   111