Page 113 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 113
TIDAK UNTUK
ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
DI PERJUAL
BELIKAN
1. Penanganan administrasi perkara.
2. Penanganan persidangan.
3. Penanganan hasil sidang.
4. Penyusunan laporan penyelesaian perkara.
5. Penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi meng-
adili.
Fungsi penanganan administrasi perkara yang dilaksanakan oleh
pejabat fungsional pranata peradilan penelaahan kelengkapan berkas fi-
sik maupun elektronik, pengecekan isi dokumen perkara dari identiitas
para pihak, bukti-bukti, status tahanan, maupun salinan putusan dan
petikan putusan. Dalam menjalankan fungsi ini pranata peradilan juga
menyusun konsep persuratan yang ada kaitannya dengan proses perkara
serta melaksanakan registrasi perkara sebagai tahap awal perkara masuk
untuk mendapatkan nomor register. Nomor register perkara menjadi hal
penting karena merupakan identitas perkara yang dapat digunakan oleh
pemohon untuk menelusuri proses berjalannya perkara.
Fungsi penanganan persidangan meliputi penyiapan kebutuhan
sidang, seperti penetapan hari sidang (PHS), penetapan majelis hakim
(PMH), rol sidang hingga menyiapkan materi persidangan dan memve-
rifikasi berkas perkara yang akan dibagikan kepada majelis hakim dan
panitera penggganti. Setelah ditentukan hari sidang, pranata peradilan
melanjutkan tugas dengan melaksanakan pemberitahuan informasi ter-
kait pelaksanaan persidangan kepada pihak-pihak yang terkait. Pranata
peradilan yang menangani proses penyiapan kebutuhan sidang secara
matang dan terencana dapat menjadi salah satu faktor pendukung ke-
lancaran dan ketepatan waktu pelaksanaan sidang.
Fungsi penanganan hasil sidang memiliki tingkat kesulitan yang le-
bih tinggi dari dua fungsi sebelumnya. Dalam melaksanakan fungsi pe-
nanganan hasil sidang, pranata peradilan harus mampu menerjemahkan
dokumen hasil sidang dalam bahasa putusan. Dokumen hasil sidang ini
diperoleh dari panitera pengganti dan majelis hakim saat persidangan.
Proses penerjemahan dalam bahasa putusan ini merupakan bagian dari
minutasi perkara yang juga mengacu pada template putusan sebagaima-
na pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 tahun 2017 tentang For-
mat (Template) dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Mahkamah
Agung. Pranata Peradilan menerima arahan dari panitera pengganti dan
majelis hakim dalam melaksanakan proses minutasi dan penyusunan
template putusan. Pada fungsi inilah pranata peradilan diharapkan me-
miliki kemampuan yang andal dalam memahami dan memaknai istilah-
96