Page 113 - ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
P. 113

TIDAK UNTUK
                 ANALISIS KEBUTUHAN DIKLAT PADA PUSDIKLAT TEKNIS PERADILAN
        DI PERJUAL
         BELIKAN
                 1.  Penanganan administrasi perkara.
                 2.  Penanganan persidangan.
                 3.  Penanganan hasil sidang.
                 4.  Penyusunan laporan penyelesaian perkara.
                 5.  Penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi meng-
                    adili.


                    Fungsi penanganan administrasi perkara yang dilaksanakan oleh
                 pejabat fungsional pranata peradilan penelaahan kelengkapan berkas fi-
                 sik maupun elektronik, pengecekan isi dokumen perkara dari identiitas
                 para pihak, bukti-bukti, status tahanan, maupun salinan putusan dan
                 petikan putusan. Dalam menjalankan fungsi ini pranata peradilan juga
                 menyusun konsep persuratan yang ada kaitannya dengan proses perkara
                 serta melaksanakan registrasi perkara sebagai tahap awal perkara masuk
                 untuk mendapatkan nomor register. Nomor register perkara menjadi hal
                 penting karena merupakan identitas perkara yang dapat digunakan oleh
                 pemohon untuk menelusuri proses berjalannya perkara.
                    Fungsi penanganan persidangan meliputi penyiapan kebutuhan
                 sidang, seperti penetapan hari sidang (PHS), penetapan majelis hakim
                 (PMH), rol sidang hingga menyiapkan materi persidangan dan memve-
                 rifikasi berkas perkara yang akan dibagikan kepada majelis hakim dan
                 panitera penggganti. Setelah ditentukan hari sidang, pranata peradilan
                 melanjutkan tugas dengan melaksanakan pemberitahuan informasi ter-
                 kait pelaksanaan persidangan kepada pihak-pihak yang terkait. Pranata
                 peradilan yang menangani proses penyiapan kebutuhan sidang secara
                 matang dan terencana dapat menjadi salah satu faktor pendukung ke-
                 lancaran dan ketepatan waktu pelaksanaan sidang.
                    Fungsi penanganan hasil sidang memiliki tingkat kesulitan yang le-
                 bih tinggi dari dua fungsi sebelumnya. Dalam melaksanakan fungsi pe-
                 nanganan hasil sidang, pranata peradilan harus mampu menerjemahkan
                 dokumen hasil sidang dalam bahasa putusan. Dokumen hasil sidang ini
                 diperoleh dari panitera pengganti dan majelis hakim saat persidangan.
                 Proses penerjemahan dalam bahasa putusan ini merupakan bagian dari
                 minutasi perkara yang juga mengacu pada template putusan sebagaima-
                 na pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 tahun 2017 tentang For-
                 mat (Template) dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Mahkamah
                 Agung. Pranata Peradilan menerima arahan dari panitera pengganti dan
                 majelis hakim dalam melaksanakan proses minutasi dan penyusunan
                 template putusan. Pada fungsi inilah pranata peradilan diharapkan me-
                 miliki kemampuan yang andal dalam memahami dan memaknai istilah-



                 96
   108   109   110   111   112   113   114   115   116   117   118