Page 90 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 90

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                                puluh  satu)  3ditur  berdasarkan  Daftar  Piutang  yang
                                telah  diakui  di  Pengadilan  Niaga  Jakarta  Pusat  pada
                                tanggal 19 Mei 2004 tanggal 24 Mei 2004 tanggal 7
                                Juni 2004 dan 11 Juni 2004;
                             2.  Bahwa  atas  utang  sebagaimana  tersebut  dalam  ayat
                                (1)  akan  dibayarkan  oleh  Debitur  sesuai  dengan
                                jadwal  atau  skema  pembayaran  utang  berdasarkan
                                kesepakatan  pengembalian  sebagaimana  tertuang
                                dalam  Rencana  Perdamaian  PT.  Goro  Batara  Sakti
                                tertanggal 10 Juni 2004 adalah sebagai berikut :
                                a.  Terhadap Kreditur Separatis (Klasifikasi Bank):
                                    Sesuai  dengan  kedudukannya  sebagai  Kreditur
                                    Separatis,   akan    dilakukan   penjadwalan
                                    pembayaran    tersendiri   di   luar   Proposal
                                    perdamaian  karena  sebagai  Kreditur  Separatis
                                    telah  diberikan  jaminan  Hipotik  yang  melebihi
                                    jumlah pinjamannya.
                                b.  Terhadap  Kreditur  Konkuren  (Supplier  dan  Non
                                    Supplier):
                                    Akan  dibayarkan  secara  bertahap  4  (empat)  kali
                                    berturut-turut  terhadap  masing-masing  Kreditur
                                    dengan perincian sebagai berikut:
                                c.  Tanggal 30 Juni 2004, dibayar tunai sebesar 25%
                                    (dua  puluh  lima  persen)  Tanggal  30  Juli  2004,
                                    dibayar  tunai  sebesar  25%  (dua  puluh  lima
                                    persen) Tanggal  30  Agustus  2004,  dibayar tunai
                                    sebesar 25% (dua puluh lima persen) Tanggal 30
                                    September 2004, dibayar tunai sebesar 25% (dua
                                    puluh lima persen)
                            3.  Pelaksanaan  pembayaran  utang  oleh  Debitur  kepada
                                seluruh Kreditur sesuai ayat (2) pasal ini berpedoman
                                pada perbandingan pro rata porte dari piutang masing-
                                masing Kreditur
                            4.  Pelaksanaan  pembayaran  utang  akan  dilakukan  oleh
                                Debitur  secara  langsung  dan  dalam  pelaksanaan

                                                                              73
   85   86   87   88   89   90   91   92   93   94   95