Page 90 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 90
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
puluh satu) 3ditur berdasarkan Daftar Piutang yang
telah diakui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada
tanggal 19 Mei 2004 tanggal 24 Mei 2004 tanggal 7
Juni 2004 dan 11 Juni 2004;
2. Bahwa atas utang sebagaimana tersebut dalam ayat
(1) akan dibayarkan oleh Debitur sesuai dengan
jadwal atau skema pembayaran utang berdasarkan
kesepakatan pengembalian sebagaimana tertuang
dalam Rencana Perdamaian PT. Goro Batara Sakti
tertanggal 10 Juni 2004 adalah sebagai berikut :
a. Terhadap Kreditur Separatis (Klasifikasi Bank):
Sesuai dengan kedudukannya sebagai Kreditur
Separatis, akan dilakukan penjadwalan
pembayaran tersendiri di luar Proposal
perdamaian karena sebagai Kreditur Separatis
telah diberikan jaminan Hipotik yang melebihi
jumlah pinjamannya.
b. Terhadap Kreditur Konkuren (Supplier dan Non
Supplier):
Akan dibayarkan secara bertahap 4 (empat) kali
berturut-turut terhadap masing-masing Kreditur
dengan perincian sebagai berikut:
c. Tanggal 30 Juni 2004, dibayar tunai sebesar 25%
(dua puluh lima persen) Tanggal 30 Juli 2004,
dibayar tunai sebesar 25% (dua puluh lima
persen) Tanggal 30 Agustus 2004, dibayar tunai
sebesar 25% (dua puluh lima persen) Tanggal 30
September 2004, dibayar tunai sebesar 25% (dua
puluh lima persen)
3. Pelaksanaan pembayaran utang oleh Debitur kepada
seluruh Kreditur sesuai ayat (2) pasal ini berpedoman
pada perbandingan pro rata porte dari piutang masing-
masing Kreditur
4. Pelaksanaan pembayaran utang akan dilakukan oleh
Debitur secara langsung dan dalam pelaksanaan
73