Page 87 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 87
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
panjangan PKPUS (Penundaan Pembayaran Utang
Sementara) menjadi PKPUT (Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang Tetap) selama 30 (tiga puluh) hari
berdasarkan Putusan No.03/PKPU/2004/ PN.Niaga.Jkt.Pst. jo
No.012/PAI- LIT/2004/PN.Niaga. Jkt.Pst, tanggal 1 Juni
2004;
Bahwa setelah dikabulkannya PKPUS dalam Sidang
Permusyawaratan Majelis Hakim pada tanggal 13 April 2004,
telah diadakan rapat-rapat kreditur sebanyak 11 (sebelas) kali,
baik untuk pra-verifikasi yang diadakan di luar pengadilan
Niaga Jakarta Pusat dengan seizin Hakim Pengawas, maupun
Rapat Verifikasi yang diadakan di Pengadilan Niaga Jakarta
Pusat yang dipimpin oleh Hakim Pengawas, serta rapat
pembahasan rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitur
yang diadakan diluar Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan
seijin hakim pengawas yang dipimpin oleh pengurus dan juga
sidang Permusyawaratan Majelis Hakim, yaitu antara lain:
Hari Kamis, tanggal 29 April 2004, bertempat di
Pengadilan Niaga, yang merupakan Rapat Kreditur
Pertama PT Goro Batara Sakti hingga Rapat Kreditur
Terakhir Hari Rabu 26 Mei 2004 acara pembahasan
Rencana Perdamaian yang diajukan oleh Debitor yang
dihadiri oleh 140 Kreditor.
Hari Selasa tanggal 1 Juni 2004, yang merupakan Sidang
Majelis Hakim bertempat di Pengadilan Niaga Jakarta
Pusat, dalam acara Sidang Permusyawaratan Majelis
Hakim Niaga mengenai sidang PKPUS PT. Goro Batara
Sakti dan pembacaan isi putusan perpanjangan PKPUS
menjadi PKPUT selama 30 (tiga puluh) hari;
Bahwa tagihan para Kreditur yang diakui
berdasarkan tagiihan yang diajukan dan telah diverifikasi
dalam pertemuan-pertemuan dari rapat Para Kreditur,
seluruhnya adalah sebesar Rp.56.029.914.550,72 (lima puluh
enam milyar dua puluh sembilan juta sembilan ratus empat
70