Page 87 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 87

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                    panjangan   PKPUS     (Penundaan   Pembayaran    Utang
                    Sementara)   menjadi   PKPUT    (Penundaan  Kewajiban
                    Pembayaran  Utang  Tetap)  selama  30  (tiga  puluh)  hari
                    berdasarkan Putusan No.03/PKPU/2004/ PN.Niaga.Jkt.Pst. jo
                    No.012/PAI-  LIT/2004/PN.Niaga.  Jkt.Pst,  tanggal  1  Juni
                    2004;
                           Bahwa setelah dikabulkannya PKPUS dalam Sidang
                    Permusyawaratan Majelis Hakim pada tanggal 13 April 2004,
                    telah diadakan rapat-rapat kreditur sebanyak 11 (sebelas) kali,
                    baik  untuk  pra-verifikasi  yang  diadakan  di  luar  pengadilan
                    Niaga Jakarta Pusat dengan seizin Hakim Pengawas, maupun
                    Rapat Verifikasi yang diadakan di Pengadilan Niaga Jakarta
                    Pusat  yang  dipimpin  oleh  Hakim  Pengawas,  serta  rapat
                    pembahasan rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitur
                    yang diadakan diluar Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan
                    seijin hakim pengawas yang dipimpin oleh pengurus dan juga
                    sidang Permusyawaratan Majelis Hakim, yaitu antara lain:
                      Hari  Kamis,  tanggal  29  April  2004,  bertempat  di
                       Pengadilan  Niaga,  yang  merupakan  Rapat  Kreditur
                       Pertama  PT  Goro  Batara  Sakti  hingga  Rapat  Kreditur
                       Terakhir  Hari  Rabu  26  Mei  2004  acara  pembahasan
                       Rencana  Perdamaian  yang  diajukan  oleh  Debitor  yang
                       dihadiri oleh 140 Kreditor.
                      Hari Selasa  tanggal 1 Juni 2004, yang merupakan Sidang
                       Majelis  Hakim  bertempat  di  Pengadilan  Niaga  Jakarta
                       Pusat,  dalam  acara  Sidang  Permusyawaratan  Majelis
                       Hakim Niaga mengenai sidang PKPUS PT. Goro Batara
                       Sakti  dan  pembacaan  isi  putusan  perpanjangan  PKPUS
                       menjadi PKPUT selama 30 (tiga puluh) hari;
                           Bahwa  tagihan    para  Kreditur  yang  diakui
                    berdasarkan  tagiihan  yang  diajukan  dan  telah  diverifikasi
                    dalam  pertemuan-pertemuan  dari  rapat  Para  Kreditur,
                    seluruhnya adalah sebesar Rp.56.029.914.550,72 (lima puluh
                    enam  milyar  dua  puluh  sembilan  juta  sembilan  ratus  empat


                                                                         70
   82   83   84   85   86   87   88   89   90   91   92