Page 84 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 84

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                                d) Secara   umum    hukum  kepailitan  berupaya
                                   mencapai tiga tujuan, yaitu :
                             1)  Memberikan  perlindungan  kepada  kreditor  terhadap
                                kreditor lainnya;
                             2)  Melindungi kreditor dari debitor yang tidak jujur, dan
                             3)  Melindungi   debitor   yang   jujur   dari   para
                                           109
                                kreditornya.

                                Hukum  yang  memberikan  perlindungan  terhadap
                         kreditor dari debitor lainnya adalah berupaya mencegah salah
                         satu kreditor memperoleh lebih banyak dari kriditor lainnya
                         dalam  pembagian  harta  kepailitan.  Sedangkan  perlindungan
                         dari  debitor  yang  tidak  jujur  diperoleh  dengan  mewajibkan
                         debitor  mengungkapkan  secara  penuh  (full  disclosure)
                         kondisi keuangannya kepada seluruh kreditor secara periodik.
                         Sementara  itu,  apabila  debitor  berada  dalam  keadaan  dapat
                         ditolong,  maka  debitor  dimungkinkanga  untuk  dapat  keluar
                                                                  110
                         secara terhormat dari permasalahan utangnya.
                                 Restrukturisasi utang merupakan suatu proses untuk
                          merestruktur utang dengan tujuan untuk memperbaiki posisi
                          keuangan debitor. 111  Restukturisasi utang adalah pembayaran
                          utang  dengan  syarat  yang  lebih  lunak  atau  lebih  ringan
                          dibandingkan  dengan  syarat  pembayaran  utang  sebelum
                          dilakukannya  proses  restrukturisasi  utang,  karena  adanya
                          konsesi  khusus  yang  diberikan  kreditor  kepada  debitor.
                          Konsesi  semacam  ini  tidaklah  diberikasn  kepada  debitor
                          tersebut  tidak  dalam  keadaan  kesulitan  keuangan.  Konsesi
                          semacam  ini  dapat  berasal  dari  perjanjian  antara  kreditor
                          dengan  debitor,  atau  dari  keputusan  pengadilan,  serta  dari
                          peraturan hukum.



                        109   GN.  Olson,  Government  Intervention  :  The  Inadequacy  of  Bank
                  Insolvency  Resolution  -  Lesson  from  The  American  Experence,  dalam  Rosa  M.
                  Lastra (ed), Bank Failures and Bank Insolvency Law In Economies in Transition, The
                  Hauge : Kluwer law International, 1999, him. 112.
                                                                              67
   79   80   81   82   83   84   85   86   87   88   89