Page 84 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 84
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
d) Secara umum hukum kepailitan berupaya
mencapai tiga tujuan, yaitu :
1) Memberikan perlindungan kepada kreditor terhadap
kreditor lainnya;
2) Melindungi kreditor dari debitor yang tidak jujur, dan
3) Melindungi debitor yang jujur dari para
109
kreditornya.
Hukum yang memberikan perlindungan terhadap
kreditor dari debitor lainnya adalah berupaya mencegah salah
satu kreditor memperoleh lebih banyak dari kriditor lainnya
dalam pembagian harta kepailitan. Sedangkan perlindungan
dari debitor yang tidak jujur diperoleh dengan mewajibkan
debitor mengungkapkan secara penuh (full disclosure)
kondisi keuangannya kepada seluruh kreditor secara periodik.
Sementara itu, apabila debitor berada dalam keadaan dapat
ditolong, maka debitor dimungkinkanga untuk dapat keluar
110
secara terhormat dari permasalahan utangnya.
Restrukturisasi utang merupakan suatu proses untuk
merestruktur utang dengan tujuan untuk memperbaiki posisi
keuangan debitor. 111 Restukturisasi utang adalah pembayaran
utang dengan syarat yang lebih lunak atau lebih ringan
dibandingkan dengan syarat pembayaran utang sebelum
dilakukannya proses restrukturisasi utang, karena adanya
konsesi khusus yang diberikan kreditor kepada debitor.
Konsesi semacam ini tidaklah diberikasn kepada debitor
tersebut tidak dalam keadaan kesulitan keuangan. Konsesi
semacam ini dapat berasal dari perjanjian antara kreditor
dengan debitor, atau dari keputusan pengadilan, serta dari
peraturan hukum.
109 GN. Olson, Government Intervention : The Inadequacy of Bank
Insolvency Resolution - Lesson from The American Experence, dalam Rosa M.
Lastra (ed), Bank Failures and Bank Insolvency Law In Economies in Transition, The
Hauge : Kluwer law International, 1999, him. 112.
67