Page 80 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 80

TIDAK UNTUK
   DI PERJUAL
    BELIKAN




                         c)  Bahwa  Pemohon  PKPU  tidak  mampu  melanjutkan
                             pembayaran utang- utangnya yang telah jatuh tempo dan
                             dapat  ditagih.  Namun  demikian  pemohon  masih
                             mempunyai  kemampuan  materiil  yang  ditawarkan  pada
                             seluruh  kreditor  konkuren.Debitor  masih  tetap  ada  bila
                             dilihat dari aset- aset yang dipunyai.
                         d)  Bahwa  Pemohon  PKPU  tidak  mampu  melanjutkan
                             pembayaran utang- utangnya yang telah jatuh tempo dan
                             dapat ditagih oleh sebab usaha pemohon sedang berjalan
                             tidak  baik.  Pemohon  PKPU  mengalami  kesulitan
                             keuangan,  dikarenakan  nilai  uang  rupiah  mengalami
                             depresi.  Juga  dikemukakan  adanya  tenaga  kerja  yang
                             bekerja  pada  perusahaan  pemohon,  bila  tenaga  kerja
                             harus di PHK maka semamkin banyak pengangguran dan
                             dampaknya menjadi beban perekonomian negara.
                         e)  Para  Pemohon  PKPU  umumnya  mendasarkan  alasan
                             bahwa  adanya  kemungkinan  perusahaan  dapat  diajukan
                             apabila  diberikan  tanggung  waktu  untuk  menunda
                             pembayaran.  Jika  diberi  penundaan,  pemohon  akan
                             segera mengajukan proposal perdamaian.
                         f)  Tawaran  perdamaian  yang  akan  diajarkan  ataupun
                             penawaran konversi utang terhadap saham.
                               Dari  permohonan-permohonan  PKPU  yang  diajukan
                         debitor, secara formil telah memenuhi syarat yang ditentukan
                         undang-undang    dan    hal    tersebut   layak   untuk
                         dipertimbangkan.  Umumnya  pemohon  (debitor)  belum
                         mengajukan  rencana  damai  dalam  hal  penundaan  kewajiban
                         pembayaran utang (PKPU) lcepada kreditor konkuren, namun
                         hal  tersebut  masih  dapat  diajukan  pemohon  dalam  waktu
                         selama penundaan kewajiban pembayaran utang sementara.
                                Hak  tagih  harta  kekayaan  debitor  dalam  pasal  1131
                         dan 1132 KUH Perdata kemudian dijabarkan dalam pasal 20
                         UU  Kepailitan.  Dasar  filosofi  hukum  kepailitan  Indonesia
                         lebih  ditujukan  kepada  pembagian  harta  pailit  yang
                         mengakibatkan  tidakadanya  konsep  fresh  start  terhadap  si

                                                                              63
   75   76   77   78   79   80   81   82   83   84   85