Page 80 - PENERAPAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA DALAM PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN
P. 80
TIDAK UNTUK
DI PERJUAL
BELIKAN
c) Bahwa Pemohon PKPU tidak mampu melanjutkan
pembayaran utang- utangnya yang telah jatuh tempo dan
dapat ditagih. Namun demikian pemohon masih
mempunyai kemampuan materiil yang ditawarkan pada
seluruh kreditor konkuren.Debitor masih tetap ada bila
dilihat dari aset- aset yang dipunyai.
d) Bahwa Pemohon PKPU tidak mampu melanjutkan
pembayaran utang- utangnya yang telah jatuh tempo dan
dapat ditagih oleh sebab usaha pemohon sedang berjalan
tidak baik. Pemohon PKPU mengalami kesulitan
keuangan, dikarenakan nilai uang rupiah mengalami
depresi. Juga dikemukakan adanya tenaga kerja yang
bekerja pada perusahaan pemohon, bila tenaga kerja
harus di PHK maka semamkin banyak pengangguran dan
dampaknya menjadi beban perekonomian negara.
e) Para Pemohon PKPU umumnya mendasarkan alasan
bahwa adanya kemungkinan perusahaan dapat diajukan
apabila diberikan tanggung waktu untuk menunda
pembayaran. Jika diberi penundaan, pemohon akan
segera mengajukan proposal perdamaian.
f) Tawaran perdamaian yang akan diajarkan ataupun
penawaran konversi utang terhadap saham.
Dari permohonan-permohonan PKPU yang diajukan
debitor, secara formil telah memenuhi syarat yang ditentukan
undang-undang dan hal tersebut layak untuk
dipertimbangkan. Umumnya pemohon (debitor) belum
mengajukan rencana damai dalam hal penundaan kewajiban
pembayaran utang (PKPU) lcepada kreditor konkuren, namun
hal tersebut masih dapat diajukan pemohon dalam waktu
selama penundaan kewajiban pembayaran utang sementara.
Hak tagih harta kekayaan debitor dalam pasal 1131
dan 1132 KUH Perdata kemudian dijabarkan dalam pasal 20
UU Kepailitan. Dasar filosofi hukum kepailitan Indonesia
lebih ditujukan kepada pembagian harta pailit yang
mengakibatkan tidakadanya konsep fresh start terhadap si
63